RADARNTT, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kematian 108 warga di lokasi pengungsian pasca gempa bumi Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bukti kegagalan negara dalam melindungi penyintas bencana.
Berdasarkan catatan WALHI hingga 25 September 2026, sedikitnya 156 orang meninggal dunia sejak gempa terjadi. Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 108 lainnya meninggal ketika berada di tenda dan lokasi pengungsian.
Kepala Divisi Penguatan Organisasi WALHI Nasional, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi warga tidak berhenti ketika guncangan gempa berakhir. Justru setelah berhasil selamat dari bencana, ratusan ribu warga harus menghadapi kondisi pengungsian yang tidak mampu menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
WALHI menegaskan kematian para penyintas tidak dapat dinormalisasi sebagai konsekuensi yang wajar dari sebuah bencana.
“Menyebut kematian para pengungsi hanya karena usia lanjut atau penyakit bawaan adalah cara pandang yang mengabaikan tanggung jawab negara. Justru kelompok rentan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam situasi bencana. Ketika mereka meninggal di pengungsian, maka yang harus dievaluasi adalah sistem perlindungan negara, bukan kondisi para korban,” tegas Umbu Wulang.
WALHI mencatat hingga saat ini masih terdapat sekitar 46.461 warga yang mengungsi dan lebih dari 103 ribu rumah mengalami kerusakan. Bersama relawan, WALHI mendampingi sekitar 450 titik pengungsian mandiri yang belum seluruhnya terjangkau layanan pemerintah.
Di berbagai lokasi, penyintas menghadapi keterbatasan air bersih, minimnya pasokan pangan, buruknya sanitasi, terbatasnya layanan kesehatan, serta cuaca panas ekstrem yang meningkatkan risiko dehidrasi dan komplikasi kesehatan, terutama bagi lansia dan kelompok rentan lainnya.
Kondisi tersebut diperburuk oleh terganggunya sumber-sumber air masyarakat akibat gempa. Sejumlah aliran sungai dan mata air mengalami penurunan debit maupun perubahan kualitas air. Di tengah musim kemarau, krisis air bersih menjadi salah satu persoalan serius yang memperberat kehidupan warga di pengungsian sekaligus memperbesar risiko gangguan kesehatan.
“Tragedi 108 kematian di pengungsian harus menjadi titik evaluasi nasional. Negara tidak boleh hanya hadir saat evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi wajib menjamin keselamatan warga selama seluruh proses tanggap darurat dan pemulihan. Tidak boleh ada lagi kematian yang dinormalisasi di tenda-tenda pengungsian,” tutup Umbu Wulang.
MenurutDirektur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvenius Nongga, tragedi ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjalankan mandat penanggulangan bencana secara menyeluruh. Flores merupakan wilayah dengan karakteristik multi-bencana yang telah lama diketahui memiliki ancaman gempa bumi, tsunami, dan aktivitas vulkanik tinggi. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya sistem mitigasi dan penanganan bencana yang mampu menjawab tingkat kerentanan tersebut.
“Gempa bumi di Flores bukan peristiwa baru. Gempa besar telah berulang kali terjadi, tetapi tidak terlihat adanya pembelajaran kebijakan yang memadai. Pemerintah tidak menjadikan peta risiko bencana dan kerentanan wilayah sebagai dasar utama pembangunan maupun perlindungan masyarakat,” ujar Yuven.
WALHI menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Flores bukan semata-mata akibat fenomena alam. Besarnya dampak bencana sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, kesiapan pemerintah, ketersediaan layanan dasar, serta kemampuan negara melindungi kelompok rentan. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan bencana tidak dapat dilihat hanya dari distribusi bantuan atau berkurangnya jumlah pengungsi, tetapi dari kemampuan negara menjamin keselamatan dan martabat warga selama masa tanggap darurat hingga pemulihan.
Selain persoalan kesehatan dan kebutuhan dasar, Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis, Melva Harahap, mengungkapkan jika WALHI juga menemukan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di pengungsian. Buruknya kondisi pengungsian tidak hanya meningkatkan risiko penyakit, tetapi juga risiko kekerasan. Selain itu juga ditemukan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di sekitar lokasi pengungsian yang menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan yang memadai bagi perempuan dan anak selama masa tanggap darurat.
“Jelasnya kondisi tersebut memperlihatkan kegagalan negara belajar dari sejarah panjang bencana di Flores Yang dibutuhkan bukan hanya respons setelah bencana terjadi, tetapi penguatan mitigasi, kesiapsiagaan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pembangunan yang berbasis pada pengurangan risiko bencana. Tanpa itu, tragedi yang sama akan terus berulang,” jelas Melva.
Pada aspek hukum, Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional, Christine Constanta menilai terdapat indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan warga sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan terkait penanggulangan bencana dan hak asasi manusia.
“Ketika negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya dalam melindungi warga yang berada dalam situasi darurat, maka terdapat dasar untuk meminta pertanggungjawaban. Karena itu WALHI akan menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah daerah terdampak sebagai langkah awal untuk menuntut akuntabilitas negara,” tegas Christine.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan audit terbuka terhadap 108 kematian yang terjadi di lokasi pengungsian; memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, termasuk air bersih, pangan, sanitasi, layanan kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan; melakukan asesmen komprehensif terhadap kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat; serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem penanggulangan bencana dan mitigasi risiko di Flores dan NTT. (TIM/RN)







