Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China

oleh -912 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Isu sengketa wilayah di Laut China Selatan (LCS) kembali menjadi perhatian internasional, terutama dengan meningkatnya aktivitas China di kawasan tersebut. Para pakar, Prof. Hikmahanto dan Dr. Peni Hanggarini, memberi atensi dalam diskusi yang diadakan oleh Universitas Paramadina mengenai “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China” pada Jumat (15/11/2024).

Guru Besar Bidang Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto menyoroti bahwa klaim sembilan garis putus (nine-dash line) yang diajukan oleh China adalah tindakan sepihak dan melanggar hukum internasional. Klaim ini tidak didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), sehingga menjadi sumber perdebatan global.

“China telah menggunakan coast guard untuk melindungi nelayan mereka di wilayah yang mereka klaim. Hal ini memperlihatkan upaya sistematis China untuk mengokupasi wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan Indonesia, seperti yang terjadi di Natuna pada tahun 2016,” ujar Prof. Hikmahanto.

Ia juga menyoroti peran pemerintah Indonesia dalam menanggapi perkembangan ini, termasuk pertemuan di atas KRI Imam Bonjol pada 2016. Namun, munculnya poin kesembilan dalam Joint Statement terbaru dengan China memunculkan pertanyaan mengenai apakah Indonesia secara tidak langsung mulai mengakui klaim tersebut, meskipun telah diklarifikasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Dalam konteks investasi, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa investasi senilai Rp157 triliun yang dibawa oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari China harus dipastikan tidak mempengaruhi sikap tegas Indonesia dalam isu kedaulatan.

Sementara itu, Dr. Peni Hanggarini memandang hubungan bilateral Indonesia-China memiliki banyak capaian positif, terutama dalam sektor ekonomi. Ia menyoroti bahwa China adalah investor asing terbesar kedua di Indonesia setelah Singapura, dengan total perdagangan bilateral mencapai USD 139 miliar hingga Maret 2023.

“Kerja sama Indonesia-China telah menghasilkan manfaat signifikan. Namun, kesetaraan dalam pengaruh dan keuntungan masih perlu ditinjau lebih dalam. Apakah kepentingan kedua negara sudah seimbang? Ini adalah pertanyaan yang harus kita jawab,” jelas Dr. Peni.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa strategi China di LCS melalui pendekatan grey zone sebuah operasi koersif di bawah ambang batas operasi militer terbatas berpotensi memicu ketegangan. Hal ini berdampak negatif pada keamanan maritim, jalur perdagangan, aktivitas nelayan, dan stabilitas kawasan.

“Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara middle power. Kita harus konsisten dalam memperjuangkan kepentingan nasional sambil tetap menjaga hubungan baik dengan China,” tegas Dr. Peni.

Diketahui, dalam kawasan LCS, khususnya di antara gugusan pulau-pulau dan terumbu karang terdapat kandungan cadangan minyak dan gas bumi yang cukup besar. Selain itu, kawasan LCS juga menjadi sangat strategis ditinjau dari sisi jalur transportasi untuk pelayaran internasional, khususnya untuk angkutan minyak bumi dan gas yang menyambungkan dua samudera, yaitu Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik.

Sehingga konsekuensinya, jalur yang menyambungkan dua samudera ini menjadi inti dari kepentingan negara-negara di kawasan LCS dan/atau penggunanya yang akan memastikan bahwa pasokan energi dimaksud dapat berlangsung tanpa hambatan.

Selanjutnya, pada dasarnya terdapat empat negara pengklaim yang paling gencar dalam menempatkan posisi klaimnya di LCS, antara lain ChinaFilipinaMalaysia dan Vietnam. Keempat negara tersebut secara khusus juga menggunakan hak mereka untuk mengklaim wilayah maritimnya (Zona Ekonomi Eksklusif/ “ZEE”) sesuai hak yang diberikan dan pengaturannya berdasarkan UNCLOS 1982.

Kompleksitas klaim inilah yang kemudian memunculkan karakter khusus permasalahan di Laut China Selatan menjadi “fiksional” jika mengkombinasikan antara hak negara pantai sesuai ketentuan hukum internasional dalam UNCLOS 1982 yang dipadukan dengan interpretasi negara-negara dalam pusaran konflik sesuai kepentingan nasionalnya. Adapun kepentingan nasional tersebut berkaitan dengan penguatan keamanan ekonomi (energi) dan kedaulatan wilayah. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.