Sekolah Jangan Tahan Ijazah Siswa

oleh -1756 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd kepada para Kepala SD dan SMP menegaskan agar tidak boleh menahan Ijazah siswa lantaran belum melunasi tunggakan administrasi dan kewajiban lainnya.

Hal ini disampakan Naitboho saat memberikan materi sosialisasi teknis penulisan ijazah tingkat SD dan SMP se Kota Kupang di Hotel Pelangi. Sabtu, (22/6/2024).

“Saya tegaskan agar semua sekolah SD SMP baik negeri maupun swasta, jangan tahan Ijazah siswa dengam alasan apapun,” ujar Naitboho.

Lebih jauh Kabid Naitboho menambahkan Ijazah merupakan dokumen masa depan siswa yang harus diberikan kepada siswa untuk digunakan sebagai dokumen persyaratan pada jenjang pendidikan lebih lanjut.

Naitboho mengaku kalau telah mengantongi beberapa nama sekolah yang sering tahan ijazah siswa. dan tidak etis kalau dirinya sebut pada forum bermartabat ini. Untuk menghindari terulangnya hal tersebut, Naitboho tegaskan hal tersebut sebelum pembagian Ijazah.

Dirinya berharap agar setiap sekolah yang melakukan kesepakatan ataupun kerja sama dengan orang tua, agar jangan jadikan Ijazah objek untuk penuhi kesepakan tersebut.

Selain itu soal penulisan ijazah dirinya mempersilakan sekolah untuk Tulis sesuai standar penulisan yang sudah dibahas besama.

“Silakan tulis sesuai Bimtek hari ini, tulis ijazah bukan soal tulisan indah dan rapih, tapi harus bisa dipahami dan mudah dibaca,” tutup mantan Korwas Kota Kupang

Untuk diketahui, 200 lebih peserta yang mengikuti bimtek cara penulisan Ijazah SD dan SMP se Kota Kupang Tahun Pelajaran .2023/2024 merupakan kepala sekolah atau salah satu guru yang ditunjuk untuk tulis ijazah.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyoroti masih banyak pungutan di sekolah terutama sekolah negeri yang sangat membebani orang tua/wali murid yang tidak mampu meskipun nilainya kecil.

Beda Daton menyampaikan masih banyak praktik pungutan di sekolah negeri yang nilainya antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per siswa per bulan terasa cukup memberatkan orang tua tidak mampu.(Tim/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.