Sekda Alor: Empat Oknum Pejabat Mengaku Tidak Terima Uang dari Kontraktor OM

oleh -143 Dilihat
banner 468x60

RADRNTT, Kalabahi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Melkisedek Bely mengatakan empat oknum pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak menerima uang sebagaimana yang sempat viral terkait mereka telah menerima sejumlah uang dari kontraktor CV Berkat Mandiri Ongky Manafe (OM) untuk mendapat jatah proyek di Kabupaten Alor seperti diberitakan media online JurnalTimor.id.

Sekda Melki Bely mengatakan empat pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Alor masing masing Kabag ULP Yoan Djahari, Kabag Hukum Tertius Lanmai, pejabat pengadaan Yus Laa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Beny yang disinyalir telah menerima sejumlah uang dari OM kontraktor asal Kupang untuk mendapat jatah proyek di Kabupaten Alor adalah tidak benar.

Melki Bely mengatakan demikian kepada sejumlah awak media di ruang kerja bupati bersama Bupati Alor Iskandar Lakamau, Senin (24/8/2026).

“Saya sudah panggil mereka, tapi atas pengakuan, mereka tidak menerima uang dari OM,” tegas Sekda

Melki Bely mengatakan, terkait informasi tersebut sebagai pimpinan ASN telah memanggil empat pejabat tersebut untuk dimintai keterangan tentang penerimaan sejumlah uang dari kontraktor OM asal Kupang dimaksud.

“Saya sudah panggil Kabag Pembangunan, Kabag ULP dan Kabag Hukum untuk memastikan walaupun teman teman melihat di media kepala ULP pak Yoan sudah klarifikasi ” sebut Sekda Bely

Namun, lanjutnya, muncul lagi informasi bahwa kontraktor menyampaikan bukti bukti bahwa para pejabat ini telah menerima sejumlah uang tersebut.

“Hasil konfirmasi saya dengan teman teman dan mereka bilang tidak ada yang terima itu uang. Jadi mereka bilang silakan tunjukan bukti sehingga mereka tahu bahwa mereka ada terima sejumlah uang,” tandas Melki Bely.

Persoalan ini jelas Bely sudah ditangan kepolisian oleh karena itu dia berharap agar empat pejabat dapat mengikuti dengan baik dan dapat menunjukan data data dan bukti bukti jika kamu tidak pernah menerima uang tersebut

“Hari ini kalian mengaku dihadapan bupati dan saya bahwa kalian tidak terima itu uang ok. Ini urusan personal. Tapi saya berharap kemudian hari jangan menjadi citra buruk bagi Pemerintah Daerah ini,” tegas Sekda Bely.

Menariknya menurut Sekda Bely, kontraktor OM ini pernah mengerjakan rumah sakit mola. Setelah tiga puluh persen dana cair progresnya tidak berjalan dan baru mencapai dua puluh lima persen maka sesuai dengan ketentuan OM di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah itu lanjutnya, terkait perkembangan pembangunan rumah sakit ini jelas Bely, karena menyangkut pelayanan publik maka Pemerintah Daerah tahun 2025 melalui kesepakatan dengan DPRD kabupaten Alor untuk dianggarkan kembali sebesar Rp. 2 M lebih untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Hal ini karena berhubungan dengan pelayanan publik karena masyarakat sangat butuh rumah sakit. Selain itu kita juga menjaga hubungan relasi antara pemerintah Daerah dan pemerintah pusat melalui Kementrian kesehatan.

Komitmen Pemerintah Daerah untuk menyertakan anggaran 2 M dimaksud jelasnya ketika di bahas di DPRD sedikit keberatan karena DPRD mempertimbangkan dengan hal teknis. Maka selanjutnya dibawah ke propinsi dan propinsi mengatakan rumah sakit sangat penting sehingga dilanjutkan pekerjaan.

Menurut Sekda Bely, kontraktor OM meminta lagi untuk pekerjaan ini dia yang mengerjakan lagi. Namun sesuai dengan aturan sudah tidak mungkin lagi OM kerja.

“Kan tidak mungkin lagi. OM yang di PHK kemarin tidak mungkin OM melanjutkan pekerjaan sisa ini lagi,” tegas Sekda

Menurutnya, hal inilah yang menimbulkan polimik. Karena jelas Melki Bely dirinya membaca klarifikasi dari Kabag ULP bahwa dia tidak menerima pekerjaan ini maka semua yang dalam tanda petik yang pernah dia kasih uang mulai ungkit kembali.

“Dari sisi kami Pemerintah tidak ada masalah bahwa prosedur terkait pelaksanaan sisa pekerjaan rumah sakit bergerak ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme sudah kami ikuti. Konfirmasi dengan pemerintah provinsi sudah kami lakukan. Dan ada persetujuan dari pemerintah provinsi karena itu kami melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ketika disinggung jika dalam proses selanjutnya terbukti empat pejabat tersebut menerima uang bagaimana tanggapan Sekda sebagai atasan ASN? Melki Bely mengatakan, soal terbukti atau tidak nanti dalam soal penyelidikan pihak kepolisian. Tapi kalau ditemukan bahwa yang dikatakan kepadanya sebagai pimpinan empat pejabat berbohong maka pasti ada aturan karena kami pemerintah punya aturan.

“Kalau engkau salah pasti ada aturannya. Disiplin PNS diterapkan kalau terbukti bahwa mereka melanggar apa yang telah disampaikan kepada kami,” tegas Sekda Melki Bely.

Sesuai pemberitaan JurnalTimor.id, empat pejabat yang diduga telah menerima sejumlah uang dari kontraktor OM masing masing untuk Kabag ULP Yoan Djahari sebesar Rp75 jutah, Kabag Hukum Tertius Lanmai sebesar Rp175 juta, pejabat pengadaan Yus Laa sebesar Rp17 jutah dan PPK Beny sebesar Rp55 juta.

Hingga berita ini diturunkan kontraktor CV Berkat Mandiri OM belum berhasil dihubungi terkait klarifikasi Sekda Alor Meki Bely tentang dugaan pemberian sejumlah uang kepada empat pejabat tersebut. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.