Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Matim Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -2836 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Borong – Pelaku persetubuhan anak Kandung Inisial MP asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur terancam penjara 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto saat menggelar konferensi Pers di Mako Polres, Sabtu, 04 Mei 2024.

Kapolres Suryanto menjelaskan, pelaku MP telah melakukan pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Mirisnya, MP melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung MYH (15). Akibatnya, korban MYH hamil selama dua kali.

Pertama kali MP menyetubuhi korban MYH pada umur 15 tahun dengan modus melihat tanda tai lalat pada kemaluan korban pada November 2019 hingga Februari 2020. Saat itu, korba dinyatakan hamil hingga melahirkan anak perempuan tepatnya saat tamat SMP. Sebelum menyetubuhi korban pelaku mengancam dibunuh apabila tidak menuruti kemauannya.

Selanjutnya, pada Juni hingga Agustus 2023 pelaku kembali melakukan kejahatannya. Ia menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan sehingga korban tidak berani memberitahukan kepada ibu kandungnya. Akibat perlakuan bejatnya, korban kembali melahirkan anak perempuan pada tahun 2024.

“Kejadian ini terungkap saat kepala desa setempat menaruh curiga karena korban hamil selama dua kali tanpa suami. Selanjutnya dia berinisiatif untuk melaporkan kepada anggota Babin dan Babinsa untuk melakukan interogasi kepada korban dan pelaku. Alhasil, korban mengakui bahwa, yang menghamilinya adalah ayah kandungnya,” kata Suryanto.

Karena itu, pelaku terancam 20 tahun penjara. Ia telah melanggar pasal 81 ayat (1) JO Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E UU nomor tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU JO Pasal 65 ayat 1 KHUAP JO pasal 13 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.( Tim/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.