Iming-Iming Gaji Rp7,5 Juta, 119 Naker Alor Telantar di Pelabuhan Kendari

oleh -1207 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Berjumlah 119 tenaga Kerja (Naker) asal kabupaten Alor propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah viral di media sosial (Medsos) belakangan ini mengalami nasib terkatung-katung. Pasalnya ke 119 naker yang dijanjikan untuk bekerja di sebuah perusahan konstruksi di Morawali Propinsi Sulawesi Tengah diterlantarkan di pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa tujuan yang jelas.

Nasib sial 119 Naker itu menyeret empat pelaku dugaan melakukan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial AP, HL, HD dan HLL.

Kapolres Alor Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nur Azhari yang didampingi Kasatreskrim Anselmus Lesa dan Kanit Tipiter Suherman dalam konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolres Alor Senin, (23/6/2025) menjelaskan kronologis kasus dimaksud.

Kasus berawal pada bulan April 2025, terlapor HL dan HD dengan menggunakan nama perusahan PT QUQLITY TECNOLOGI CONTRAKTOR POWER INDONESIA melakukan perekrutan tenaga kerja yang hendak dikirim ke Morawali Provinsi Sulawesi Tengah untuk bekerja.

Namun menurut Kapolres Azhari melakukan pencegahan karena tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian lanjut Kapolres Azhari, terlapor berteman dengan AP dan selanjutnya bertukar nomor What’s App. Pada bulan Mei tahun 2025 jelasnya, AP menghubungi HL, HD serta HLL dan menyampaikan bahwa dirinya mewakili PT GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk merekrut tenaga kerja.

“Karena perusahan dimaksud telah memiliki ijin sebagai perusahan pengrekrut tenaga kerja secara Nasional. Dan selanjutnya akan dipekerjakan sebagai pekerja konstruksi di Kabupaten Morawali Provinsi Sulawesi Tengah. Para pekerja selanjutnya akan difasilitasi kamar ber AC, kamar mandi dalam, tempat tidur, makan tiga kali sehari, antar jemput ke lokasi kerja dan diberi gaji Rp6-7 jura . Dan selanjutnya AP juga memungut biaya dari calon tenaga kerja sebesar Rp250 ribu dan juga Rp500.000 ribu sebagai biaya administrasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja,” beber Kapolres.

Mendengar informasi tersebut, jelas Kapolres, HD, HL dan HLL mulai menyampaikan informasi dari AP kepada masyarakat Alor pencari kerja. Dan pada bulan Mei tahun 2025 merekrut tenaga kerja berjumlah 119 orang yang semuanya berjenis kelamin laki’laki tidak ada perempuan atau anak anak dibawah umur. Selanjutnya AP, HD, HL dan HLL serta para pekerja dibuat group what’s App dengan nama Garuda Timur.

“Dan dipungut biaya dengan rincian 13 korlap sebesar Rp500.000 ribu, sedangkan untuk calon pekerja yang berjumlah 106 orang, dipungutvper orang Rp250 ribu. Sehingga total uang Rp33 jutah rupiah yang kemudian disetor ke HL dan HD. Dan selanjutnya dikirim ke AP melalui rekening bank BCA sesuai dengan setoran dari para calon pekerja secara bertahap,” jelas Kapolres Azhari.

Dan selanjutny, jelas Kaplores Azhari, pada hari Sabtu, ( 14/6/3025) pukul 05 : 00, WITA para pencari kerja diberangkatkan ke Morawali Sulawesi Tengah melalui pelabuhan Dulionong Kalabahi Alor dengan KM Sabuk Nusantara 82 menuju pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun setelah tiba dipelabuhan Kendari, jelas Kapolres Azhari, tidak ada AP atau pihak PT Garuda Asia Timur Indonesia yang datang menjemput para pekerja sesuai dengan kesepakatan awal dengan PT Garuda Asia Timur Indonesia. Namun PT Garuda Asia Timur Indonesia tidak terdaftar pada pekerjaan konstruksi di Morawali Sulawesi Tengah.

Sehingga terjadilah kekesalan, keresaan dan keributan dari pihak pekerja di pelabuhan kendari. Selanjutnya pada pukul 18 : 00, demikian Kapolres Azhari, datanglah pihak PT Quality Tecnologi Contraktor Power Indonesia menjemput para pekerja dan melakukan tawar menawar mengenai fasilitas dan gaji pekerja.

Karena merasa kecewa lanjutnya, korban berjumlah 20 orang menolak bergabung dengan PT Quality Tecnologi Contraktor Power Indonesia dan memilih pulang kembali Alor sementara sisanya memilih bergabung dengan PT Quality Tecnologi Contraktor Power Indonesia.

“Sementara ini para pekerja yang memilih pulang kembali Alor sementara dalam perjalanan dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dari pelabuhan Kendari menuju pelabuhan Kalabahi Alor,” ujar Kapolres.

Berkaitan dengan kasus dimaksud, jelasnya, HD, HL, HLL dan AP menggunakan PT Garuda Asia Timur Indonesia dalam merekrut tenaga kerja ke Morawali Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai dengan prosedur.

Azhari mengatakan, dalam peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan nomor 18 tahun 2024, tentang penempatan tenaga kerja dalam Negeri. Dan melanggar hukum setiap orang yang melakukan pengrekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang denga ancaman kekerasan penggunaan kewenangan, penculikan, penggelapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberikan bayaran ataupun manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang berwenang kendali atas orang lain sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tidak pidana perdagangan orang.

Dan setiap orang yang membantu melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 undang – undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dikenakan ancaman paling rendah 3 (tiga) tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, jelas Kaplores Azhari, terdapat 84 lembar bukti pengiriman uang ke nomor rekening AP sudah diamankan dari terlapor HD. Juga tujuh lembar bukti pengiriman uang ke nomor rekening AP juga diamankan dari terlapor HL. Sementara untuk AP dalam Lidik Polres Alor. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.