Ekonom Ingatkan Defisit APBN Tidak Melampaui 3 Persen GDP

oleh -404 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ekonom Dr. Thomas Ola Langoday menilai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp31,2 Triliun di Dua Bulan Pertama 2025 adalah hal biasa di awal tahun selalu ada saja kendala penerimaan yang belum optimal seperti pajak. Hal yang terpenting menjaga agar defisit tidak melampaui ketentuan misalnya defisit yang ditolerir adalah tidak melampaui 3 persen dari Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB).

“Biasa. Di awal tahun selalu ada saja kendala penerimaan yang belum optimal seperti pajak dsb. Yang paling Penting adalah menjaga agar target defisit tidak melampaui ketentuan misalnya defisit yang ditolerir adalah tidak melampaui 3 persen dari GDP. Selamat defisit masih terjaga maka perekonomian berjalan dalam koridor yang diinginkan,” beber Thomas Ola.

Keberlanjutan fiskal merupakan hal utama dalam pengelolaan anggaran suatu negara. Hanya dengan APBN yang sehat, negara akan mampu melanjutkan estafet roda pembangunan antar generasi. 

Salah satu ukuran keberlanjutan fiskal yang menjadi best practices international adalah pemenuhan kaidah fiskal (fiscal rule) yang didasarkan pada Maastricht Treaty yang ditetapkan 7 Februari 1992 yang memuat batasan maksimal defisit anggaran dan rasio utang yang kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun kaidah fiskal tersebut adalah batasan maksimal defisit anggaran 3 persen terhadap PDB dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB.

Namun demikian, di era Presiden Joko Widodo ada kebijakan extraordinary dalam rangka menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 berdampak pada pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen PDB yang diatur dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan APBN per 28 Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Defisit APBN 2025 didesain Rp616,2 triliun. Jadi, defisit Rp31,2 triliun masih dalam target APBN, yaitu 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025 di Jakarta, Kamis (13/3/2025) dilansir Antara.

Pendapatan negara terealisasi sebesar Rp316,9 triliun atau 10,5 persen terhadap target APBN 2025 yang sebesar Rp3.005,1 triliun.

Penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp240,4 triliun atau 9,7 persen dari target, dengan rincian Rp187,8 triliun berasal dari penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari kepabeanan dan cukai.

Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terserap sebesar Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.

Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp348,1 triliun atau 9,6 persen dari target sebesar Rp3.621,3 triliun.

Belanja pemerintah pusat (BPP) tercatat sebesar Rp211,5 triliun atau 7,8 persen dari target. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp83,6 triliun dan belanja non-K/L Rp127,9 triliun.

Adapun belanja transfer ke daerah (TKD) terealisasi sebesar Rp136,6 triliun atau 14,9 persen dari target.

Dengan menghitung selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang, keseimbangan primer tercatat surplus Rp48,1 triliun.

Keseimbangan primer mencerminkan kemampuan negara mengelola utang. Dengan surplus keseimbangan primer, maka kondisi fiskal dapat dikatakan masih cukup memadai untuk mengelola pendapatan, belanja dan utang.

Akan tetapi, realisasi pembiayaan anggaran tercatat mencapai Rp220,1 triliun. Realisasi itu setara 35,7 persen dari target APBN 2025.

Sri Mulyani pun mengakui terjadi penarikan pembiayaan yang cukup besar pada dua bulan pertama tahun 2025.

“Ini berarti ada perencanaan dari pembiayaan yang cukup front loading. Artinya, realisasinya di awal cukup besar,” kata Menkeu.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menjelaskan alasan pihaknya baru menyampaikan laporan APBN setelah menundanya selama sebulan.

Kementerian Keuangan menunggu sampai data cukup stabil sebelum disampaikan kepada publik. Hal itu bertujuan untuk menghindari risiko misinterpretasi terhadap data-data yang disampaikan.

Sebagai informasi, APBN KiTa merupakan publikasi bulanan mengenai realisasi APBN yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Publikasi itu bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal.

APBN KiTa biasanya dilaporkan pada bulan setelah periode realisasi. Artinya, realisasi APBN Januari umumnya dilaporkan pada Februari, realisasi Februari dilaporkan pada Maret, dan seterusnya.

Namun kali ini, realisasi Januari hingga Februari 2025 disampaikan dalam satu waktu yang sama, yakni pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.