Uang Korupsi Ratusan Triliun, Menguap Tanpa Jejak?

oleh -1622 Dilihat
banner 468x60

Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan semacam tontonan parade korupsi berskala besar yang sungguh mencederai hati publik dan menghantam keuangan negara. Kasus-kasus seperti e-KTP, bansos COVID-19, kemudian belakangan ini yaitu Chromebookgate, hingga dugaan korupsi LNG di Pertamina bukan hanya memperlihatkan ketamakan segelintir elite, tetapi juga memperjelas satu hal, yaitu negara belum mampu, atau bahkan belum bertindak sungguh-sungguh serius, mengembalikan apa yang telah dicuri. Di tengah gegap gempita pemberantasan korupsi, pertanyaan paling mendasar justru tak pernah dijawab dengan jujur, yaitu berapa kerugian negara sesungguhnya, dan berapa yang benar-benar berhasil dikembalikan?

Merujuk berbagai data yang tersebar di lembaga resmi, malah tidak menunjukkan kejelasan. KPK merilis angka pengembalian sekitar Rp2,5 triliun sepanjang 2020–2024. Kejaksaan menyebut capaian pengembalian uang korupsi dari ratusan miliar hingga miliaran rupiah di beberapa kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Namun saat kita mencoba untuk menyandingkan angka-angka itu dengan total kerugian negara akibat korupsi dari data ICW yang berkisar Rp50 sampai dengan 60 triliun per tahun, segera tampak jurang yang sangat lebar, yaitu pengembalian hanya berada sekitar dua hingga tujuh persen, lalu sisanya hilang entah ke mana. Dan lebih ironis lagi, ketika kita menelusuri langsung ke sumber hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung, kita pun juga tidak menemukan konsistensi atau data informasi terstruktur yang bisa menjelaskan secara gamblang berapa sebenarnya total vonis inkracht dalam kasus mega korupsi, dan berapa kerugian negara yang tercatat secara resmi, serta berapa yang berhasil dipulihkan melalui hukuman uang pengganti, lelang, atau perampasan aset.

Kondisi sedemikian ini jadi mengingatkan pada pola lama dalam tata kelola publik Indonesia, yaitu tidak ada satu sumber data tunggal yang dapat bisa dipercaya sepenuhnya. Apa yang disebut sebagai angka resmi sering kali justru saling bertentangan. Seperti halnya data utang luar negeri Indonesia yang bisa berbeda antara Bank Indonesia, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, karena masing-masing memiliki metodologi dan motif yang berbeda dalam membaca dan menyampaikan angka. Hal yang sama juga terjadi dalam persoalan kerugian negara akibat korupsi. KPK punya datanya sendiri. Kejaksaan punya versinya sendiri. MA tidak sepenuhnya terbuka. BPK mengaudit tapi tak merilis rincian pemulihan. Sedangkan ICW melacak, tapi bagaimana juga tetap bergantung pada potongan-potongan data resmi yang juga kabur. Tak adanya dashboard nasional yang bisa diakses publik untuk mengetahui, misalnya: berapa total uang hasil korupsi yang telah disita, dilelang, dikembalikan, atau malah menguap entah kemana.

Yang lebih menyakitkan lagi, ketika publik disuguhkan daftar klasemen “Liga Korupsi Indonesia” yang memaparkan kasus-kasus besar berdasarkan potensi kerugian negara, seperti kasus LNG Pertamina yang disebut-sebut menyentuh angka fantastis Rp1.000 triliun, disini pun kita tak pernah tahu: dari semua itu, apakah benar-benar ada satu sen pun yang sudah benar kembali ke rakyat? Negara tampak hanya sibuk menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi seperti tak benar-benar memastikan aset mereka dikejar dan disita sampai tuntas. Padahal, hukuman pidana tanpa pemulihan kerugian negara hanyalah kosmetik hukum. Rakyat tentu sama sekali tidak membutuhkan adanya parade penangkapan, tetapi bagaimana pemulihan konkret atas uang yang dirampok dari anggaran publik.

Merujuk pada negara-negara lain yang lebih serius dan terbuka dalam menanggulangi persoalan ini tidak hanya mengandalkan hukum pidana, tetapi juga menegakkan sistem perampasan aset secara aktif, tegas, dan cepat. Sebagai contoh negara Inggris, misalnya, sejak tahun 2002 sudah memiliki Proceeds of Crime Act (POCA) yang memungkinkan perampasan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan legal, bahkan tanpa harus membuktikan tindak pidana terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, pengadilan cukup dengan meyakini bahwa harta tersebut memang “berasal dari aktivitas ilegal” untuk kemudian disita.

Sementara itu, negara Hong Kong punya Independent Commission Against Corruption (ICAC), yang sejak 1974 sudah memisahkan fungsi penindakan, pencegahan, dan edukasi dalam satu lembaga antikorupsi yang bekerja cepat dan terbuka. ICAC bukan hanya menangkap, tetapi juga sangat efektif mengembalikan aset hasil korupsi karena akses mereka langsung ke sistem keuangan nasional dan internasional.

Bahkan bagaimana negara-negara Amerika Latin seperti Kolombia dan Peru juga sudah menerapkan model non-conviction based asset forfeiture, di mana aset bisa disita lebih awal sebelum ada vonis, untuk mencegah penyembunyian atau pelarian dana.

Dalam konteks ini, Indonesia justru belum memiliki landasan hukum yang setara. RUU Perampasan Aset yang menjadi pintu masuk satu-satunya untuk mempercepat penyitaan dan pemulihan kekayaan hasil kejahatan telah berulang kali macet di parlemen. Tak pernah jelas siapa yang menolak, tapi terlalu jelas siapa yang diuntungkan jika RUU itu tak kunjung disahkan. Padahal pengesahan RUU tersebut adalah jawaban langsung terhadap kegagalan struktur pemulihan yang kita hadapi saat ini yang menunda penyitaan hingga proses hukum rampung, padahal aset itu sendiri sudah lenyap sejak lama.

Kita seperti sedang hidup dalam sistem hukum yang gagal menghitung kejahatan, gagal melacak harta hasil kejahatan, dan gagal menjamin ke mana sebenarnya uang hasil kejahatan itu akhirnya berlabuh. Ini bukan semata soal ketidakmampuan teknis, tetapi soal kemauan politik dan transparansi kepada publik.

Dengan tidak adanya integrasi data antar-lembaga, tidak adanya audit publik yang terbuka, dan tidak adanya sanksi terhadap institusi yang menutup informasi adalah menjadi bagian dari persoalan yang membuat korupsi di Indonesia tetap tumbuh subur. Ini bukan hanya kelemahan sistem, tapi juga kejahatan administrasi yang berlangsung diam-diam di balik meja rapat dan laporan tahunan.

Dengan demikian selama negara hanya mencatat siapa yang ditangkap tapi tidak ada mencatat apa saja yang berhasil dikembalikan, maka keadilan hanya jadi dekorasi. Dan selama rakyat tidak bisa mengakses informasi dasar tentang bagaimana uang mereka diselamatkan dari tangan koruptor, maka negara ini belum bisa disebut memihak rakyat. Kita tentu tak butuh lagi mendengar pidato antikorupsi. Yang kita butuhkan adalah satu platform terbuka, lintas institusi, yang memuat seluruh data kasus, aset sitaan, proses lelang, serta kemana dan untuk apa hasilnya digunakan. Tanpa ini semua angka hanyalah dusta yang disusun rapi.

Uang ratusan triliun yang digarong dari APBN, bansos, proyek pengadaan, subsidi dan program rakyat kecil hari ini belum benar-benar kembali. Dan ketika semua lembaga menyajikan angka versi mereka sendiri, maka tak ada satu pun yang bisa dianggap benar.

Inilah tragedi sesungguhnya dari republik yang katanya ingin bersih dari korupsi. Karena yang hilang bukan hanya uang rakyat, tapi juga kepercayaan. Dan tak ada yang lebih berbahaya dari negara yang terus kehilangan kepercayaan publik, sementara koruptor tetap hidup makmur dari uang yang tak pernah diminta kembali dengan sungguh-sungguh.

Rabu, 16 Juli 2025

Oleh: Yoga Duwarto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.