Saatnya Mengembalikan Kewenangan Desa dan Daerah, Bukan Sekadar Menambah Anggaran

oleh -197 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Larantuka – Merespons aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keterbatasan anggaran yang menyebabkan berbagai kebutuhan prioritas pembangunan seperti infrastruktur air bersih, jalan usaha tani, kesehatan, pendidikan yang belum tertangani di sejumlah desa di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alexander Take Ofong menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan desa dan daerah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Di balik keluhan warga yang disampaikan dalam reses Anggota DPRD Provinsi NTT, Alexander Take Ofong, di Adonara, Flores Timur, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kekurangan anggaran. Keluhan mengenai sulitnya membangun sarana air bersih, jalan usaha tani, layanan kesehatan, dan pendidikan sesungguhnya memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

“Saat ini kewenangan desa dan daerah sesuai spirit otonomi sudah ditarik semua ke pusat melalui kebijakan efisiensi anggaran yang menabrak undang-undang desa maupun Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Alex Ofong ketika reses di Desa Watololong Kecamatan Witihama, Selasa (30/6/2026).

Alex Ofong menegaskan bahwa pemerintah perlu mengembalikan kewenangan desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengembalikan kewenangan daerah sesuai semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) patut mendapat perhatian serius. Pernyataan tersebut tidak hanya berbicara mengenai administrasi pemerintahan, tetapi menyentuh inti hubungan antara negara dan rakyat.

Menurutnya, persoalan terbesar desa-desa saat ini bukan semata-mata kecilnya dana yang diterima. Persoalan utamanya adalah semakin sempitnya ruang pengambilan keputusan di tingkat lokal. Desa memang menerima Dana Desa dalam jumlah besar dibanding dua dekade lalu, tetapi penggunaannya diatur sangat ketat melalui berbagai regulasi, petunjuk teknis, dan program prioritas nasional. Akibatnya, kepala desa sering kali tidak lagi memiliki keleluasaan menjawab kebutuhan nyata masyarakatnya sendiri.

Di banyak desa di Flores Timur, kebutuhan utama masyarakat adalah air bersih. Di desa lain, yang paling mendesak adalah jalan usaha tani agar hasil pertanian dapat dipasarkan. Ada pula desa yang membutuhkan embung, irigasi, talud penahan longsor, atau fasilitas kesehatan sederhana. Namun karena penggunaan anggaran telah diarahkan untuk berbagai prioritas yang ditentukan dari pusat, pemerintah desa sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan paling mendesak warganya.

Inilah paradoks desentralisasi Indonesia. Secara formal negara menganut otonomi daerah, tetapi dalam praktiknya semakin banyak keputusan yang kembali dipusatkan. Pemerintah pusat menentukan program, indikator, prioritas, hingga pola penggunaan anggaran. Daerah dan desa lebih banyak menjadi pelaksana daripada pengambil keputusan.

Fenomena ini melahirkan apa yang oleh banyak ahli administrasi publik disebut sebagai recentralization, yaitu gejala penarikan kembali kewenangan yang sebelumnya telah didesentralisasikan. Setelah Reformasi 1998, Indonesia membangun sistem otonomi daerah agar pelayanan publik menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Namun dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan kuat bahwa berbagai keputusan strategis kembali terkonsentrasi di tingkat pusat.

Konsekuensinya sangat nyata di daerah kepulauan seperti Flores Timur.
Karakteristik wilayah kepulauan berbeda dengan daerah perkotaan di Jawa. Jarak antardesa dipisahkan laut, akses transportasi terbatas, biaya pembangunan lebih mahal, serta kondisi geografis sangat beragam. Karena itu, kebijakan yang seragam dari Jakarta sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Apa yang dibutuhkan masyarakat Adonara belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat di Kupang, Sumba, atau Jakarta. Prinsip pembangunan yang efektif justru mengharuskan pemerintah memberi ruang bagi pemerintah daerah dan desa untuk menentukan prioritasnya sendiri. Di sinilah relevansi Undang-Undang Desa sesungguhnya. Undang-undang tersebut lahir bukan hanya untuk mengirim uang ke desa, tetapi mengakui desa sebagai entitas yang memiliki hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kemampuan mengatur rumah tangganya sendiri. Dana hanyalah instrumen. Yang lebih penting adalah kewenangan.

Demikian pula Undang-Undang HKPD. Tujuan utamanya bukan sekadar mengatur transfer fiskal dari pusat ke daerah, melainkan membangun hubungan keuangan yang lebih adil agar daerah memiliki kapasitas menjalankan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakatnya. Bila ruang fiskal daerah semakin sempit akibat berbagai kewajiban yang ditentukan dari pusat, maka semangat undang-undang tersebut kehilangan maknanya.

Namun demikian, mengembalikan kewenangan kepada desa dan daerah juga tidak boleh dimaknai sebagai memberikan kebebasan tanpa akuntabilitas. Pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa sebagian pemerintah daerah dan pemerintah desa juga menghadapi persoalan tata kelola, mulai dari lemahnya perencanaan, rendahnya kapasitas aparatur, hingga praktik penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi secara ekstrem. Yang diperlukan adalah keseimbangan. Pemerintah pusat tetap menetapkan standar pelayanan minimum, menjaga integritas keuangan negara, serta melakukan pengawasan. Namun dalam menentukan prioritas pembangunan lokal, desa dan daerah harus diberikan ruang yang lebih luas.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip subsidiaritas, yakni keputusan publik sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan masyarakat yang merasakan dampaknya. Persoalan air bersih di sebuah desa lebih dipahami oleh pemerintah desa dibanding kementerian di Jakarta. Jalan usaha tani lebih dipahami petani dan pemerintah kabupaten daripada birokrat pusat.

Reses Alex Ofong memperlihatkan bahwa masyarakat sesungguhnya tidak hanya meminta tambahan anggaran. Mereka meminta negara lebih percaya kepada daerah dan desa untuk mengatur dirinya sendiri. Kepercayaan itu merupakan fondasi utama desentralisasi. Pemerintah pusat perlu mengevaluasi berbagai regulasi yang terlalu membatasi fleksibilitas penggunaan anggaran desa.

Pemerintah Provinsi NTT juga perlu memperjuangkan formula transfer fiskal yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan dengan biaya pelayanan publik yang jauh lebih tinggi. Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas agar setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat nyata.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah besarnya anggaran yang ditransfer dari pusat, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika warga masih kesulitan memperoleh air bersih, anak-anak masih berjalan jauh ke sekolah, petani masih kesulitan mengangkut hasil panen, dan pelayanan kesehatan masih terbatas, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya jumlah anggaran, tetapi juga desain hubungan kekuasaan antara pusat, daerah, dan desa.

Alex Ofong memberikan suatu refleksi bahwa pembangunan tidak boleh terjebak dalam logika birokrasi semata. Negara harus kembali pada semangat awal Reformasi: mendekatkan keputusan kepada rakyat. Sebab, desa bukan sekadar objek pembangunan. Desa adalah subjek pembangunan. Ketika kewenangan dikembalikan kepada mereka yang paling memahami kebutuhan lokal, pembangunan akan menjadi lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih bermartabat.

“Kita harus berpegangteguh pada prinsip subsidiaritas dalam demokrasi yaitu memberikan kesempatan rakyat atau daerah melakukan apa yang bisa mereka kerjakan, sedangkqn negara hanya mengintervensi hal yang tidak bisa dikerjakan oleh rakyat atau daerah,” ujar Alex Ofong.

Dua hari reses di pulau Adonara Alex Ofong berjumpa dengan masyarakat empat desa yakni desa Helanlangowuyo kecamatan Ile Boleng, desa Balaweling dan Watololong kecamatan Witihama, desa Baya dan Horowura kecamatan Adonara Tengah.

Kepala Desa Watololong, Gaspar Kian mengapresiasi kegiatan reses yang dilakukan Alex Ofong untuk melihat langsung kondisi persoalan masyarakat dan mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pak Alex Ofong yang memilih desa Watololong sebagai lokasi reses karena tidak semua desa memdapat kesempatan seperti itu,” ujar Gaspar Kian.

Kepala Desa Watololong juga menyampaikan harapannya agar semua aspirasi yang diserap dapat diperjuangan oleh Alex Ofong sesuai mekanisme di lembaga DPRD. Desa Watololong masih mengalami kesulitan air bersih, butuh pembangunan jalan usaha tani, butuh penerangan listrik ke taman doa, butuh penguat jaringan internet dan sarana gedung taman kanak-kanak.

Diketahui desa-desa saat ini, mendapat alokasi Dana Desa berkisar dari Rp200 juta hingga Rp300 juta berkurang dari ketentuan sampai Rp1 Miliar sesuai ketentuan undang-undang desa. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.