Rumahkan 9000 PPPK, Robi Idong Soroti Pemborosan Anggaran Pemerintah Pusat

oleh -1310 Dilihat
Bupati Sikka 2019-2024, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong)
banner 468x60

RADARNTT, Maumere – Wacana 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai konsekuensi dari pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027 memantik beragam tanggapan dari berbagai pihak termasuk Bupati Sikka 2019-2024, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong).

Pasalnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, berpotensi 9.000 PPPK terancam dirumahkan merupakan dampak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Pernyataan Gubernur ini memicu keresahan luas, terutama di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik tak terkecuali di Kabupaten Sikka.

Menurut Robi Idong, PPPK dalam hal ini, pemerintah tidak perlu mengambil kebijakan demikian merumahkan mereka. Bagi Robi pegawai adalah kebutuhan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pelayanan publik.

“Saya pikir tidak perlu kita harus rumahkan tenaga P3K. Kenapa mereka direkrut itu? Memang kebutuhan daerah, tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini adalah pelayanan publik. Jadi memberikan pelayanan itu, instrumen utama itu adalah manusia. Kecuali kita sudah bisa menciptakan robot,” kata Robi saat ditemui di kediamannya, Selasa, (3/3/2026).

Terhadap kebijakan termasuk dirumahkan pegawai pemerintah bukan satu-satunya cara yang efektif untuk mengurangi dana anggaran APBD. Menurut Robi, masih ada cara yang lebih efektif dalam menangani permasalahan seperti ini. Efisiensi manajemen kebijakan anggaran sampai pemborosan pemerintah pusat menjadi hal yang ditekankan Ketua Partai PDIP Sikka ini.

“Jadi menurut saya, yang pertama itu kemampuan pemerintah daerah untuk memanage anggaran ini. Jadi kalau 30 persen, sekarang rata-rata Rp1 triliun. Berarti 30 persen, Rp300 miliar. Rp300 miliar ini berarti untuk belanja pegawai di luar sertifikasi guru. Kemudian jika ada tunjangan macam-macam, kemudian ada belanja pegawai yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Nah, itu yang harus dihemat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, negara perlu menghemat dalam mengeluarkan anggaran. Sementara yang terjadi selama ini adalah pemborosan yang terus dilakukan pemerintah pusat.

“Pemerintahan negara besar Kesatuan Republik Indonesia ini dengan sistem pemerintahan yang banyak orang tidak koreksi. Tidak koreksi apa? Pemborosan itu terjadi di pemerintah pusat. Di pemerintah pusat itu boros yang paling besar semua. Mungkin di antara saya pernah melakukan studi perbandingan atmosas negara. Kita bandingkan dengan Jepang, Korea. Kita ini negara yang paling boros di pusat. Ini kan ditunjukkan dengan struktur APBN. Anggaran pendapatan dan belanja negara. APBN kita itu tahun 2026 itu ada 3.600 triliun,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Robi, Wakil Rakyat dalam hal ini DPD, DPR dan DPRD perlu bersuara langsung kepada pemerintah pusat. Melalui negosiasi dan pendekatan serta suara langsung dari masyarakat menjadi solusi yang mestinya dilaksanakan.

“Kita harap orang-orang kita yang duduk di DPR RI itu bersuara. pemerintah untuk uang itu dikelola jangan hanya di pusat saja. Terlalu banyak di pusat itu. Kemudian kita punya DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Pemerintah harus melakukan upaya yaitu pendekatan, komunikasi dengan pemerintah pusat, ya lobby. Bisa juga membangun jejaring dengan daerah-daerah yang nasibnya sama, ya menyuarakan, harus menyuarakan. Jadi pemerintah daerah itu otonom dan dia demokratis. Walaupun ini sudah ditetapkan dengan undang-undang, tetapi kalau kesulitan dalam implementasi ya bisa dibicarakan,” tegas Robi.

Bagi Robi, masih ada solusi lain jika Undang-undang ini resmi diberlakukan. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi termasuk kebijakan bagi pegawai pemerintah serta pembiayaan lainnya jika keuangan daerah sedang difisit. Terhadap PPPK yang dirumahkan merupakan kebijakan ekstrem pemerintah yang mestinya ada pembelaan.

“Kita perlu tenaga honor, perlu pelayan-pelayan publik yang melayani masyarakat. Jadi saya bilang mereka tetap bekerja walaupun konsekuensinya ya ada pengurangan honornya. Uang kurang kita harus rumahkan 9000 itu terlalu ekstrim jadi saya pikir sikap seperti itu tidak perlu disampaikan itu harus punya keahlian kemampuan mengelola harus pertahankan mereka karena dampaknya besar 9000 orang dengan 9000 keluarga kalau mereka sudah keluarga semua, itu kan sebagai pemimpin harus ada pembelaan,” tambahnya.

Selain itu Robi mengatakan, dalam masa pemerintahannya, ada kebijakan lain yang ia lakukan termasuk pembiayaan dari PT SMI yang juga menjadi saran bagi pemerintahan saat ini.

“Namanya pembiayaan. Pembiayaan itu berarti kita cari dana bisa dalam bentuk pinjaman. Ini bukan hutang. Bahasa hutang itu kan macam orang kepepet. Tapi ini maksudnya pembiayaan. Pembiayaan itu dari PT SMI. Untuk melaksanakan agenda-agenda yang kita butuhkan pada tahun-tahun sekarang. Kita tidak bisa menunda. Seperti infrastruktur, bangun jalan, air minum. Nah, itu kita pembiayanya dengan menggunakan dana dari PT SMI difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri jadi itu klir sehingga ada pembangunan,” jelas Robi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan, pada tahun 2027, pemerintah akan memberlakukan pengetatan anggaran. Pengeluaran anggaran untuk belanja pegawai dibatasi 30 persen. Selebihnya untuk anggaran pembangunan.

Dengan diberlakukannya kebijakan itu, sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK saat ini akan dirumahkan. PPPK diangkat berdasarkan keputusan gubernur. Masa bakti mereka akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah serta mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi keuangan daerah.

Menurut Melki Laka Lena, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah NTT sekitar Rp5 triliun. Saat ini, lebih kurang 60 persen digunakan untuk belanja pegawai. Postur anggaran seperti ini tidak sehat sebab belanja pembangunan lebih kecil dibandingkan belanja pegawai.

Ia mendorong ASN untuk berwirausaha dengan memanfaatkan peluang ekonomi yang ada. Untuk modal, bisa menggunakan skema kredit usaha rakyat (KUR). Tahun ini, alokasi KUR ke NTT sekitar Rp3 triliun. Alokasi itu bisa ditambah lagi. (RA/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.