Reses di Larantuka, Alex Ofong Membangun Harapan PPPK

oleh -1305 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Larantuka – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai NasDem, Alexander Take Ofong membangun harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak resah dan gelisah dengan wacana akan dirumahkan.

Merespons aspirasi masyarakat dalam reses di Kelurahan Sarotari dan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur (Flotim) pada Minggu (15/3/2026) yang mengangkat masalah PPPK yang masih meresahkan karena pernyataan Gubernur NTT yang rencana merumahkan 9.000 PPPK.

Alex Ofong menegaskan, pemerintah harus mencarikan solusi agar pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan belanja pegawai maksimal 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berdampak pada pemberhentian PPPK.

Menurut Alex Ofong, UU Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk jauh sebelum ada kebijakan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat yang terkesan ada inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat maka perlu ada koordinasi dan sinkronisasi peraturan dan kebijakan anggaran pusat dan daerah.

“Jangan resah dan gelisah akan dirumahkan karena pemberlakukan 30 persen belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bukan hanya PPPK tapi masih ada komponen lainnya yang bisa dirasionalisasi, kita (pemerintah dan DPRD) akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi yang tepat,” ujar Alex Ofong.

Menurutnya, para tenaga PPPK bukan beban tetapi harapan pelayanan masyarakat, khususnya tenaga guru dan kesehatan sangat berperan dalam menyiapkan generasi bangsa yang sehat dan cerdas menyambut masa depan yang gemilang.

“PPPK adalah aset bangsa terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan sehingga harus dijaga demi mencerdaskan generasi bangsa,” tegas Alex Ofong.

Dia juga menekankan bahwa Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

An Labina Ade, salah satu peserta reses mengatakan PPPK terutama tenaga guru punya harapan membangun kualitas sumber daya manusia di daerah sehingga perlu mendapat perhatian penuh pemerintah.

“PPPK khususnya tenaga guru punya peran besar menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga perlu diperhatikan pemerintah bukan dibuat resah,” tegas An Labina.

Kepala SDK Lebao Tengah 1 Larantuka itu menuturkan bahwa terkesan ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK yang hanya mengakomodir tenaga guru di sekolah negeri.

“Ada diskriminasi dalam rekrutmen tenaga guru PPPK yang hanya mengakomodir guru sekolah negeri dan inpres, sedangkan sekolah swasta terabaikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.