RADARNTT, Maumere – Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka Nusa Tenggara Timur akan segera kenakan tarif pajak di area parkir Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Dalam rapat koordinasi bersama PT. Pelindo di Kantor Bupati Sikka, Rabu, (22/04/2026), Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, mengatakan perencanaan pemungutan ini dilakukan demi mengoptimalkan PAD Sikka sekaligus efisiensi anggaran daerah yang sedang turun drastis.
“Penetapan pajak ini untuk pengoptimalan PAD Sikka. Karena itu perlu adanya perluasan hasil pajak barang dan jasa tertentu,” kata Simon Subandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin mengatakan, pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah yang juga telah menyediakan jasa parkir.
“Ke depannya kita akan berdiskusi lagi bersama Pelindo, tapi pada intinya bahwa jasa yang telah disiapkan pemerintah adalah jasa parkir,” tandasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengenai acuan wilayah wajib pajak, kata Yosep, telah tertulis dalam konsep terminologi Undang-Undang tersebut bahwa ada wilayah yang disiapkan khusus untuk parkiran termasuk pelabuhan.
KSOP Pelindo Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, mengatakan untuk menerapkan kebijakan tersebut, perlu melalui proses, karena melihat kondisi area parkir merupakan The Field (Area terbuka).
“Kami tidak ingin adanya tumpang tindih dan protes dari masyarakat maka ini perlu ada diskusi lanjutan,” tegasnya.
Meskipun demikian, pajak jasa parkir akan tetap dikenakan tarif menimbang pelabuhan merupakan wilayah acuan wajib pajak. Hingga saat ini, Kepala Bapeda mengatakan proses ini akan didiskusikan lebih lanjut terkait dengan teknis pelaksanaannya menimbang pemungutan pajak pada jasa parkir area pelabuhan yang sudah diterapkan di daerah lain, termasuk Kabupaten Manggarai Barat, Labuan Bajo.
Berdasarkan informasi, untuk tarif parkir kendaraan roda dua dan empat akan dikenakan mulai tiga ribu hingga delapan ribu rupiah. Selain tarif pajak parkir, pemerintah daerah juga akan mengenakan pajak pada hotel pada bulan Juni mendatang. (RA/RN)









