KPU Alor Sosialisasi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

oleh -1061 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Alor melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan sosialisasi diikuti pimpinan partai politik, OKP dan media sebagai corong pemberitaan, berlangsung Selasa, (23/7/2024) di Sekretariat KPU Alor.

Ketua KPU Alor Munawir La Amin yang didampingi anggota Muhammad Hata Sina, Muhamad Yamin Smapbeli, Imanuel Mau Dolu dan Ari Laela dalam sambutan mengatakan, KPU Alor melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada bulan Juli ini.

“Kemudian lanjut pada bulan Agustus dilakukan pendaftaran bakal calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27–29 Agustus,” sebut La Amin.

KPU sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan berdasarkan undang undang sebagai penyelenggara, melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan agar dapat memahami secara detail tentang PKPU pencalonan sehingga tidak ada kendala pada tahapan pencalonan kepala daerah.

“Ada beberapa hal dalam regulasi kita membutuhkan penyelesaian yakni anggota DPRD akan dilantik pada tanggal 26 Agustus kemudian tanggal 27–29 kita melakukan proses pendaftaran. Kami harap ini menjadi catatan penting diantara dinamika pencalonan yang dilakukan di pantai politik,” tegasnya.

La Amin menjelaskan, pasal 24 PKPU ini, menyatakan Calon yang berstatus Anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali. Dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Dua administrasi ini perlu menjadi perhatian bersama agar segera diurus bagi bakal calon yang masih anggota DPRD aktif dan terpilih,” tandas La Amin.

Komisioner Imanuel Mau Dolu dalam seninya memaparkan, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27–28 Agustus, pemeriksaan kesehatan 2 September, penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus sampai 4 September, pemberitaan hasil penelitian persyaratan perbaikan persyaratan administrasi calon 6–8 September, penelitian dan perbaikan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU pada 13–14 September.

“Masukan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon pada 15–18 September. Dan penetapan calon pada Minggu 22 September 2024,” sebut Mau Dolu.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Alor, Therince Loisa Mau menyampaikan kepada pimpinan partai politik, syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik, terkait surat keterangan, ijasah dan KTP serta surat surat lainnya harus melalui digital. Karena butuh kompetensi khusus sehingga perlu hati hati dalam mengaplod agar tidak terjadi kekeliruan.

“Hal hal ini biasa jadi masalah dan biasa terjadi potensi pelanggaran administrasi. Oleh karena itu menjadi perhatian kita bersama,” sebutnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan, PKPU tahun 2022 terdapat pelanggaran administrasi yang didalamnya ada TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) bisa dikatakan tindak pidana maka perlu diperhatikan baik baik.

“Jika ke depan ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran baik dari tingkat TPS, desa/ Kelurahan, kecamatan maupun tingkat kabupaten ditemukan pelanggaran maka segera lapor kepada kami. Jika penyelesaian kami tidak memuaskan maka silakan lanjutkan ke atasan kami dewan kehormatan kode etik,” tegasnya. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.