Fraksi NasDem DPRD Provinsi NTT Ingatkan Pemerintah Bijak Menata SDM Birokrasi sesuai Prinsip Merit Sistem

oleh -1238 Dilihat
Inocensius Fredy Mui
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan Pemerintah agar bijak dalam melalukaan penataan dan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penggabungan empat perangkat daerah menjadi dua perangkat daerah.

“Kami menyarankan agar penggabungan empat Perangkat Daerah menjadi dua Perangkat Daerah – yaitu Dinas Peternakan digabungkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Badan Kepegawaian Daerah digabungkan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah – dilakukan melalui kajian yang komprhensif, memenuhi syarat pembentukan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right zising); sehingga secara fungsional, persoalan-persoalan terkait bidang dan/atau urusan yang digabungkan tidak terabaikan dalam implementasinya,” demikian tegas Fraksi NasDem dalam Pandamgan Umum Fraksi yang dibacakan Jiluru Bicara, Inocensolius Fredy Mui dalam Sidang Paripurma, Rabu (13/11/2025).

Fraksi Partai NasDem memahami alasan dan maksud penataan kembali organisasi perangkat daerah melalui perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.

Rancangan perubahan Perda ini, yaitu selain untuk menyesuaikan dengan Peraturan-perudangan antara lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016, juga untuk mempermudah koordinasi dan menghidari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta demi efisiesi dan efektivitas kebijakan anggaran.

“Kami mengingatkan Pemerintah agar penataan dan penempatan Sumber Daya Manusia akibat penggabungan ini dilakukan secara bijaksana, mempertimbangkan kompetensi, dan berdasarkan prinsip merit system dan the right man on the right place,” tegasmya.

Sistem merit, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 40 tahun 2018, merupakan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan objektif. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN tanpa memandang latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi fisik​.

Permenpan Nomor 40 tahun 2018 menekankan prinsip utama sistem merit, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan ASN. Prinsip-prinsip ini mencakup:

  1. Rekrutmen Terbuka dan Adil: Proses rekrutmen harus melalui persaingan yang terbuka dan adil berdasarkan kompetensi.
  2. Penghargaan Berdasarkan Kinerja: ASN yang berprestasi diberi penghargaan, sedangkan yang melanggar disiplin dikenai sanksi.
  3. Perlindungan terhadap ASN: Pegawai ASN dilindungi dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.
  4. Manajemen Kinerja: Pelaksanaan penilaian kinerja secara objektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Penggabungan beberapa dinas yang mengurus kemakmuran rakyat seperti pertanian, pangan dan peternakan sekiranya tidak menimbulkan gejolak yang berdampak terhadap pelayanan kemasyarakatan karena hampir 80 persen masyarakat NTT bergerak di sektor pertanian dan peternakan.

Menurut data Badan Kepegawaian Daerah, total ada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTT saat ini yang terdiri dari 21 Dinas, 8 Badan, 4 non Dinas dan Badan, dan 7 Biro. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.