DPRD NTT Komit Mendorong Berkembangnya BUMD Milik Pemerintah Provinsi

oleh -2104 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mendorong berkembangnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, dengan memastikan penyertaan modal yang memadai, walaupun tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Demikian tegas Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dari Fraksi NasDem, Alexander Take Ofong, S.Fil, Rabu (5/2/2025) pagi di Kupang.

Menurut Alex Ofong, semua BUMD milik pemerintah provinsi, termasuk PT Jamkrida NTT adalah aset yang bisa diberdayakan untuk membantu pemerintah meningkatkan ketahanan ekonomi NTT, secara khusus dapat berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT.

“Dalam catatan kami, Jamkrida termasuk salah satu BUMD yang selalu konsisten menyumbang PAD, melalui deviden yang cukup signifikan,” tutur Alex Ofong.

Ia mengakui deviden yang diberikan BUMD belum maksimal karena penyertaan modal yang diberikan Pemprov NTT juga masih kecil, belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.

“Memang diakui bahwa deviden yang diberikan oleh BUMD kita belum maksimal, karena penyertaan modal yang diberikan Pemprov juga masih kecil, belum sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang sudah ditetapkan,” ujar Alex Ofong.

PT Jamkrida NTT masih menantikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp21 miliar. Dari total penyertaan modal yang diatur Perda senilai Rp25 miliar setiap tahunnya selama tiga tahun.

Pada tahun 2022, penyertaan modal baru terealisasi sebesar Rp4 miliar, sehingga masih tersisa Rp21 miliar.

Direktur utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang menjelaskan keterbatasan modal ini berdampak pada kapasitas perusahaan untuk memberikan penjaminan maksimal kepada pelaku usaha.

“Kami memahami kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum memungkinkan untuk menyetor modal sepenuhnya. Namun, komunikasi terus kami jalin dengan Pemprov NTT dan DPRD agar ada tambahan setoran modal,” ujar Imang, dilansir hitsntt.

Padahal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal yang diterima Jamkrida harus disimpan dalam bentuk deposito dan tidak boleh digunakan untuk operasional.

“Modal ini digunakan sebagai penjaminan hingga 40 kali lipat dari total modal. Dengan modal saat ini, kapasitas penjaminan kami mencapai Rp129 miliar. Namun, untuk menjaga kesehatan perusahaan, kami perlu modal tambahan agar kapasitas bisa meningkat,” jelas Imang.

“Jika modal tidak ditambah, kami hanya mampu melayani sebagian kecil pasar di NTT dan berisiko kalah bersaing dengan penjamin lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, kata Imang, Jamkrida tetap berupaya optimal melayani UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank NTT, dan DPRD atas dukungan yang terus diberikan. Namun, jika ingin menguasai hingga 75 persen pasar penjaminan di NTT, tambahan modal ini sangat diperlukan,” tegas Imang penuh harap.

Terkait deviden ke Pemprov NTT, kata Imang, pihaknya memperkirakan setoran deviden kepada Pemprov NTT untuk tahun buku 2024 mencapai Rp7,3 miliar, meningkat Rp600 juta dari tahun sebelumnya.

“Kami tetap berkomitmen pada pengelolaan yang prudent dan melaporkan kinerja secara transparan setiap bulan,” tutupnya.

Jamkrida berharap tambahan modal dari Pemprov NTT dapat segera terealisasi agar perusahaan mampu bergerak lebih cepat dan mendukung lebih banyak pelaku usaha di NTT.

Diketahui, setidaknya ada empat BUMD Pemerintah Provinsi NTT yaitu: PT Bank NTT, PT Jamkrida, PT Flobamor dan PT KI Bolok. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.