Anggota DPRD John Batafor Desak Pemda Lembata Tertib Kelola Aset Produktif

oleh -1128 Dilihat
John S.J. Batafor
banner 468x60

RADARNTT, Lewoleba – Anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi Partai NasDem, John S.J. Batafor mendesak Pemerintah agar tertib mengelola aset produktif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi menutupi kekurangan anggaran pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah itu.

John Batafor mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata untuk segera menghentikan sementara operasional fasilitas cold storage (alat pendingin) yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga. 

Sebab, sampai saat ini juga tidak menghasilkan PAD dari hasil penelusuran dokumen keuangan daerah baik Kertas Kontrol PAD maupun lampiran Penjabaran APBD Tahun 2025.

“Dari hasil penelusuran saya terhadap dokumen keuangan daerah, baik pada kertas kontrol PAD maupun lampiran penjabaran APBD tahun anggaran 2025, tidak ditemukan adanya pencatatan pendapatan yang bersumber dari penggunaan cold storage,” tegas John Batafor.

Hal ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius. Sebab kalaupun ada mekanisme lain dalam pengelolaan aset daerah, seperti kerja sama pemanfaatan atau sewa pakai, seharusnya sudah terlihat adanya aliran uang pada dokumen penjabaran APBD maupun kertas kontrol PAD.

“Saya tidak menuduh siapapun, tapi sebagai wakil rakyat saya berkewajiban memastikan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan tercatat secara transparan. Kita ingin pastikan tidak ada ruang abu-abu dalam keuangan daerah,” tegas John Batafor.

Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Lembata telah mengusulkan pengelolaan cold storage ini ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

John Batafor menduga ada upaya untuk melegalkan aset Pemda yang sudah terlanjur beroperasi dengan memasukan pengelolaan cold storage ke dalam Ranperda tersebut. Padahal, cold storage bukan merupakan aset daerah yang dipergunakan untuk pelayanan publik. Sebaliknya, cold storage merupakan aset daerah untuk produksi tertutup sehingga tidak bisa dikenakan retribusi.

Cold storage itu bukan fasilitas layanan publik, tapi aset tetap milik daerah dalam kategori peralatan dan mesin. Jadi pengelolaannya harus mengikuti mekanisme pemanfaatan aset daerah, bukan retribusi. Kalau alat itu dikelola pihak ketiga, maka wajib ada perjanjian kerja sama dan hasilnya disetor ke kas daerah,” jelas John Batafor.

Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas mana aset pelayanan publik dan aset produktif komersial dalam kebijakan keuangan daerah.

“Kasus cold storage ini memperlihatkan perlunya pemisahan yang tegas antara aset pelayanan publik dan aset produksi komersial dalam kebijakan keuangan daerah. Tanpa kejelasan dasar hukum, risiko kebocoran PAD dan kekacauan akuntabilitas fiskal akan terus berulang di Lembata,” pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Muktar Hada menyatakan cold storage adalah barang milik pemerintah yang setelah pengadaan dan diserahkan pada bulan Agustus yang rencananya akan ditempatkan pada rumah potong unggas (RPU). Namun, karena RPU masih dalam pembangunan dan ada permohonan sewa pakai oleh pihak ketiga.

“Barang ini disewah pakai oleh pihak ketiga yang sebelumnya mereka membuat surat permohonan pemanfaatan barang kepada Bupati,” ujar Plt. Kadis pada Kamis (6/11/2025) malam via pesan WhatsApp.

Sehingga, lanjutnya, Dinas membuat surat perjanjian yang isinya pemanfaatan alat tersebut.

“Alat tersebut akan disimpan pada rumah potong unggas (RPU), karena RPU belum selesai dibangun sehingga mereka membuat permohonan untuk sewa pakai,” jelasnya.

Plt. Kadis menjelaskan, pemanfaatan cold storage terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2025.

“Retribusinya dihitung per ekor dengan biaya per ekor sebesar Rp800 per ekor. Target kita sebesar Rp6 juta dalam kurun waktu tiga bulan ini,” jelasnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.