Akademisi Soroti Kesenjangan Regulasi dan Implementasi Pengelolaan Sampah Kota Kupang

oleh -233 Dilihat
Bank Sampah (Foto: Pos Kupang)
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Akademisi Kesehatan Lingkungan Dr. William W. Lamawuran, S.KM., M.KL. menyoroti kesenjangan sistem pengelolaan sampah di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah baik secara regulasi namun belum implementatif dan memberi dampak ekonomi sirkular bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan.

“Menurut saya, kalau kita ingin melihat pengelolaan sampah Kota Kupang secara objektif, jangan hanya melihat apakah kota terlihat lebih bersih atau tidak. Kita harus melihatnya sebagai sebuah sistem yang sedikitnya ditentukan oleh lima hal: regulasi, kelembagaan, anggaran, partisipasi masyarakat dan teknik operasional,” tegas Lamawuran, menjawab media ini Sabtu (8/8/2026).

Menurutmya, dari sisi regulasi, ia melihat ada kemajuan yang cukup signifikan dengan hadirnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengarahkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular melalui integrasi bank sampah dan TPS3R. Secara kelembagaan juga mulai bergerak, ada Satgas, pendekatan berbasis wilayah, rencana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan, dan bahkan sedang dipersiapkan TPST Alak dengan kemungkinan pemanfaatan hasil olahan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

“Jadi menurut saya, arah kebijakannya sudah benar dan secara regulasi serta kelembagaan sudah mulai menuju pengelolaan sampah yang lebih profesional,” tandasnya.

Tetapi, lanjut Lamawuran, sekarang ada pekerjaan yang jauh lebih penting, yaitu mengkonkretkan anggaran dan desain teknis operasionalnya. Karena Kota Kupang menghasilkan sekitar 267 ton sampah per hari, sementara target Pemkot adalah hanya 15 persen yang menjadi residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Artinya, sistem harus mampu menangani sebagian besar sampah sebelum sampai ke TPA.

“Di sinilah saya melihat masih ada gap antara kebijakan dengan pengalaman masyarakat. Sebagai warga Kota Kupang, saya belum melihat secara luas sirkulasi sistem ekonomi sirkular itu hadir sampai ke rumah tangga. Idealnya kita melihat alur yang jelas: sampah dipilah dari rumah, dikumpulkan secara terpilah, masuk ke bank sampah atau TPS3R/TPST, diolah dan dimanfaatkan, kemudian hanya residunya yang masuk ke TPA,” ujarnya.

Sehingga, tegas Lamawuran, jangan sampai sudah berbicara tentang ekonomi sirkular, tetapi di tingkat rumah tangga sistemnya masih linear: sampah dicampur, dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang. Kalau itu yang terjadi, berarti lingkaran ekonominya belum benar-benar berputar.

“Karena itu saya kira pemerintah perlu mulai memperlihatkan indikator kinerja yang lebih konkret: berapa persen sampah yang berkurang dari sumber, berapa yang dipilah, berapa yang masuk bank sampah dan TPS3R, berapa yang berhasil diolah atau dimanfaatkan, berapa residu yang masuk TPA, serta berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap tahapan tersebut,” kata Lamawuran.

Dia juga menekankan jangan membebani masalah sampah kepada masyarakat tetapi butuh partisipasi aktif dalam memilah sampah dari tingkat rumah tangga dan lingkungan terkecil yang kemudian dikumpulkan ke bank sampah.

“Saya juga tidak ingin persoalan ini dibebankan hanya kepada masyarakat. Partisipasi warga memang penting, tetapi masyarakat akan sulit konsisten memilah kalau sistem layanannya tidak mendukung. Kalau warga diminta memilah, pemerintah harus memastikan sampah yang sudah dipilah tidak dicampur kembali dalam proses pengumpulan dan pengangkutan,” tegasnya.

Willy Lamawuran menilai kebijakan Walikota Kupang cukup positif dari sisi arah. Tetapi sekarang harus lebih masuk ke tahap berikutnya: dari political will menjadi operational system. Regulasi sudah mulai dibangun, kelembagaan mulai bergerak; sekarang anggaran, teknologi, SDM, infrastruktur dan mekanisme operasionalnya harus dibuat benar-benar bekerja dari hulu sampai hilir.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah Kota Kupang bukan berapa banyak sampah yang berhasil kita angkut ke TPA, tetapi berapa banyak sampah yang berhasil kita cegah menjadi residu. Kalau itu bisa dicapai, barulah kita bisa mengatakan bahwa Kota Kupang benar-benar sedang membangun sistem pengelolaan sampah modern dan ekonomi sirkular,” pungkas Willy Lamawuran.

Walikota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Seminar Nasional Sainstek VII yang diselenggarakan oleh Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) pada tahun 2025 silam memaparkan konsep besar pengelolaan sampah terpadu yang dikembangkan Pemerintah Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) yang berkelanjutan.

Walikota dr. Christian menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.

“Selama ini kita hanya memindahkan sampah dari titik A ke titik B tanpa pengolahan yang tepat. Karena itu, kami merumuskan sebuah roadmap pengelolaan sampah terpadu yang bisa diwariskan kepada pemimpin Kota Kupang berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pengelolaan sampah terpadu dimulai dari rumah tangga. Setiap RT akan disediakan tempat sampah terpilah dengan tiga kategori: hijau (organik), kuning (non-organik), dan merah (berbahaya). Sampah dari tingkat RT kemudian diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di kelurahan, lalu ke TPST di tingkat kecamatan.

“Targetnya, 85 persen sampah bisa diolah di TPST kecamatan, sementara hanya 15 persen residu yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelasnya.

Di TPST, sampah akan diproses dengan teknologi sederhana, antara lain mesin pencacah plastik, pencetak batako, hingga budidaya maggot untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak bernilai tinggi. Selain itu, Pemkot Kupang juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat berupa pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern dengan teknologi pirolisis untuk mengubah plastik menjadi bahan bakar.

Walikota mengakui bahwa kendala utama dalam program ini adalah keterbatasan anggaran. Namun, berkat dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai pihak, baik swasta, perbankan, organisasi masyarakat, hingga perguruan tinggi, Kota Kupang kini sudah memiliki ratusan unit tempat sampah terpilah.

“Awalnya saya ragu, tapi ternyata semangat gotong royong masyarakat luar biasa. Hingga saat ini sudah ada lebih dari 800 unit tempat sampah yang terdistribusi,” ungkap Walikota dr. Christian. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.