Menimbang Koperasi Desa Merah Putih: Niat Baik Gerakan Nasional dan Bom Waktu di Serambi Desa

oleh -186 Dilihat
banner 468x60

Ekonomi kerakyatan tidak pernah lahir dari ketukan palu di ruang rapat birokrasi, ia tumbuh dari keringat dan kedaulatan warga di atas tanahnya sendiri. Ketika rakyat desa diturunkan kastanya menjadi sekadar penonton dan penanggung utang dari sebuah proyek nasional, di sanalah gotong royong sedang menjadi sekarat.

​Ketika gerakan nasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih diluncurkan secara masif di seluruh pelosok negeri, narasi yang berembuk di ruang publik terasa sangat memikat. Program ini tentu saja tidak lahir dari ruang hampa. Karena akar dari sejarahnya tertancap langsung pada janji politik dan visi kampanye akbar Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang kemudian termaktub dalam gagasan Asta Cita, sebuah komitmen besar berskala nasional untuk membangun ekonomi dari bawah guna memutus urat nadi kemiskinan perdesaan.

​Bagi para perumus kebijakan, gerakan nasional ini dinilai sebagai jawaban instan atas carut-marut dari tata niaga di desa yang sudah telanjur kronis akibat cengkeraman tengkulak dan rantai pasok pangan yang rapuh. Dimana pemerintah Prabowo ingin merealisasikan janji politik tersebut dengan menyediakan satu lembaga ekonomi di tingkat tapak yang memiliki otot finansial kuat. Dan bertujuan agar desa segera mampu memotong jalur distribusi pupuk bersubsidi dan sekaligus mengontrol Harga Eceran Tertinggi bahan pangan pokok secara mandiri.

Untuk itulah, modal jangkar dari Saldo Anggaran Lebih APBN dikerahkan, disusul penunjukan bank-bank milik negara dalam jaringan Himbara untuk mengucurkan plafon kredit hingga Rp3 miliar bagi setiap koperasi desa perintis yang didirikan.

​Niat ini tentu mulia. Setiap pemerintahan baru yang sah memang sudah sepatutnya bergerak cepat menunaikan utang kampanyenya kepada rakyat melalui gerakan nasional. Namun, sebuah janji politik makro yang dipaksa turun ke daerah dengan ritme bergegas demi mengejar target kuantitas sering kali mengabaikan ruang-ruang hukum, pranata sosial, hingga batas kemanusiaan di lapangan.

Menakar gerakan nasional dari atas ke bawah ini secara jernih adalah ikhtiar penting, agar kita tidak sekadar silau oleh kemegahan angka-angka target administratif, melainkan juga berani melihat risiko yang sedang dipertaruhkan di atas meja nasib warga desa.

Distorsi Hakikat Gerakan Rakyat dan Ketika Otonomi Warga Dikebiri

​Jika kita membuka kembali yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dasar hukum tertinggi kita mendefinisikan usaha koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah. Koperasi lahir dari kesadaran anggota bersama, pada rasa senasib sepenanggungan, dan prinsip kesukarelaan. Konstitusi koperasi menegaskan bahwa Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan ke mana arah bisnis dan kebijakan lembaga akan dibawa.

​Kehadiran Koperasi Merah Putih justru menjungkirbalikkan logika tersebut. Karena Koperasi Desa Merah Putih rahim kelahirannya digerakkan oleh instruksi birokrasi demi memenuhi target kampanye berskala nasional, sehingga kesadaran organik dari bawah itu kerap kali digusur oleh kepatuhan administratif semata.

Ruang gerak warga untuk berdaulat menentukan nasib usahanya menjadi sangat sempit, mengingat jenis usaha, komoditas, hingga ekosistem rantai pasoknya telah dipaketkan secara seragam dari atas. Koperasi yang sejatinya menjadi wadah gotong royong warga, dalam skema ini, rawan tereduksi fungsinya menjadi sekadar instrumen instansi perpanjangan tangan birokrasi di level desa.

Benturan dengan Undang-Undang Desa

Menilik Asimetri Risiko dan keberadaan BUMDes, maka sengkarut berikutnya muncul ketika kebijakan baru ini ditabrakkan dengan tata kelola pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan kedaulatan bagi desa untuk bisa menggerakkan urat nadi ekonominya secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Di sini aturan mainnya sangat sudah klir dan akuntabel, yaitu BUMDes dapat menggunakan penyertaan modal dari Dana Desa sebagai modal publik, dan keuntungan yang dihasilkan, wajib disetor kembali ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa demi mendanai pelayanan umum masyarakat.

​Koperasi Merah Putih kemudian masuk dengan membawa skema baru yaitu memperkenalkan asimetri risiko yang sangat riskan bagi ketahanan finansial desa. Perlu diketahui secara sifat hukum, koperasi adalah entitas privat milik kelompok anggotanya, dan bukan milik pemerintah desa. Namun anehnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, Dana Desa justru diposisikan sebagai jaminan terakhir jika terjadi gagal bayar, dengan porsi pemotongan hingga 30% atas utang bank Himbara tersebut. Ditambah lagi, dari total plafon utang Rp. 3 miliar yang dikucurkan, pengurus koperasi diperbolehkan menggunakan dana hingga Rp500 juta hanya untuk kebutuhan belanja operasional kantor.

​Inilah ruang abu-abu yang sangat mengkhawatirkan. Jika koperasi mengalami salah urus di kemudian hari dan macet di tengah jalan, bank akan langsung memotong kas Dana Desa secara otomatis melalui mekanisme autodebet. Logika hukumnya dengan demikian menjadi cacat, karena keuntungan bisnis dinikmati oleh lingkar internal koperasi, tetapi ketika ada risiko bangkrut itu datang, hak seluruh warga desa atas pembangunan jalan pemukiman, sarana air bersih, atau insentif posyandu bisa menjadi dikorbankan untuk mencicil utang bank komersial.

Posisi Warga Desa dari Subjek Menjadi Objek Proyek

​Dari dua benturan regulasi di atas, taruhan terbesar dan paling nyata ada pada posisi masyarakat desa itu sendiri. Yaitu semangat undang-undang koperasi maupun undang-undang desa yang menempatkan warga sebagai subjek utama, karena mereka adalah pemilik suara, pengambil keputusan strategis, dan penikmat kesejahteraan di tingkat tapak.

​Namun di dalam struktur Koperasi Merah Putih yang serba instan ini, peran warga menjadi rentan didegradasi menjadi sekadar objek pelaksana atau penonton dari agenda korporatisasi gaya baru milik komando pusat gerakan. Ketika warga tidak lagi dilibatkan sejak awal untuk merajut rasa memiliki, mereka akan memandang lembaga ini sebagai proyek kiriman yang kebetulan menumpang lewat di tanah kelahiran mereka.

Warga dipaksa terasing dari lembaga ekonomi di desanya sendiri, sembari diam-diam memikul bom waktu berupa ancaman kelumpuhan layanan publik jika proyek tersebut gagal di lapangan.

Pendidikan Koperasi vs Pelatihan Pengurus

Indikator kegagalan pendidikan sistemik yang telah memakan korban jiwa, merupakan manifestasi paling ekstrem dari perbedaan cara pandang ini terlihat dari metode bagaimana sistem memperlakukan manusia dalam proses pelatihannya.

Standar Undang-Undang Koperasi 1992 mengamanatkan bahwa pendidikan koperasi wajib menggunakan pendekatan Pendidikan Orang Dewasa atau Andragogi. Dimana proses pendidikan dan pelatihan seharusnya berjalan secara humanis, dialogis, dan bertahap seiring bertumbuhnya skala usaha, dengan tujuan akhir membentuk mentalitas pemilik yang kritis, jujur, dan berdaulat penuh atas jalannya koperasi.

​Sebaliknya, karena dikejar oleh tenggat waktu pencairan modal bank dan target operasional nasional yang sangat ketat, model pelatihan Koperasi Merah Putih berubah corak menjadi sangat teknokratis dan militeristik yang serba kilat. Pengurus desa tidak dididik untuk menjadi pamong gerakan rakyat, malah lantas dilatih seperti layaknya operator toko retail atau manajer lini bawah yang dituntut patuh pada sistem digital agar sirkulasi cicilan bank aman.

​Bukti paling valid dan tak terbantahkan bahwa ada masalah fundamental dalam model pelatihan ini adalah munculnya laporan mengenai jatuhnya korban jiwa di lapangan selama proses Pelatihan Fisik, Mental, dan Disiplin atau FMD. Pemaksaan metode semi-militeristik ala komando terhadap warga sipil tanpa adanya skrining kesehatan yang ketat merupakan indikator nyata dari kegagalan sistemik berskala nasional. Tragedi ini menjadi lonceng peringatan keras yang memperlihatkan bagaimana asas kekeluargaan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja rawan tergilas ketika sebuah program kebijakan dipaksa berjalan dalam mode kejar tayang demi memuaskan target administratif belaka.

​Kebijakan publik yang baik tidak hanya diukur dari seberapa besar dana yang digelontorkan atau seberapa megah nama programnya di atas kertas. Koperasi Desa Merah Putih adalah potret dari sebuah niat baik dan janji politik gerakan nasional yang membutuhkan koreksi mendalam di tingkat implementasi. Pada akhirnya membuka mata terhadap risiko ini bukan berarti menolak kemajuan, melainkan sebuah ikhtiar bersama agar otonomi desa, hak-hak warga, dan nyawa manusia tidak digadaikan demi sebuah target administratif yang instan. Desa harus tetap menjadi subjek yang berdaulat, bukan laboratorium uji coba proyek yang memikul beban utang di kemudian hari.

Jum’at, 3 Juli 2026

Oleh: Yoga Duwarto

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.