Dalam hukum tata negara, biaya terhalus yang sering tak terhitung bukanlah angka di atas kertas anggaran pemilu, melainkan tingkat kepercayaan publik terhadap keabsahan tampuk kekuasaan.
Isu mengenai kemungkinan diskualifikasi seorang Wakil Presiden terpilih tidak muncul dari ruang hampa. Di balik perdebatan tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menggantikan jabatan yang kosong atau berapa biaya yang harus dikeluarkan negara.
Pertanyaan sesungguhnya adalah: pada titik mana persoalan keabsahan pencalonan berhenti menjadi sengketa pemilu dan berubah menjadi persoalan ketatanegaraan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena konstitusi Indonesia mengenal beberapa tahapan yang berbeda dalam perjalanan sebuah kekuasaan elektoral. Ada tahap pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, pelantikan, dan kemudian masa jabatan. Masing-masing memiliki mekanisme hukum sendiri. Persoalannya, apakah sebuah cacat yang ditemukan atau diputus setelah seseorang memperoleh mandat rakyat harus selalu berhenti pada batas waktu tahapan pemilu, atau masih mungkin melahirkan konsekuensi hukum setelah pasangan tersebut dilantik?
Di sinilah dilema sebenarnya berada.
Mendedah Muasal Diskualifikasi
Garis Batas antara Persoalan Pencalonan dan Pemberhentian
Hal pertama yang perlu didudukkan yaitu pemahaman bahwa diskualifikasi dan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukanlah istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja.
Secara konseptual, pengertian diskualifikasi berkaitan dengan status seseorang sebagai peserta atau calon dalam suatu kontestasi. Yaitu bekerja pada wilayah keabsahan, absah atau tidaknya pencalonan dan proses elektoral. Sebaliknya, pemberhentian (pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan mempunyai landasan tersendiri yaitu dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dalam pasal 7A menyebut bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Karena itu, menyebut setiap persoalan mengenai keabsahan seorang Wakil Presiden setelah pelantikan sebagai sekadar “diskualifikasi” juga memiliki potensi menyederhanakan persoalan.
Di titik tertentu, pertanyaannya justru berubah menjadi, apakah yang sedang dipersoalkan masih status pencalonannya, atau sudah menyentuh status seseorang sebagai pejabat negara yang telah memperoleh mandat konstitusional?
Perbedaan ini bukan sekadar menjadi permainan istilah. Karena ini akan menentukan lembaga mana yang berwenang, mekanisme apa yang tersedia, dan sejauh mana suatu putusan dapat mempengaruhi mandat yang telah diberikan rakyat.
Pintu Masuk Cacat Administrasi dan Pelanggaran Pemilu
Undang-Undang Pemilu memang mengatur berbagai persyaratan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, mengatur persyaratan calon. Ketentuan tersebut juga pernah mengalami perubahan tafsir melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga menunjukkan bahwa persoalan syarat pencalonan bukan sesuatu yang sepenuhnya statis.
Dalam praktik Pemilu 2024, misalnya, persoalan pencalonan Wakil Presiden menjadi bagian dari perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon bahkan meminta agar pasangan calon didiskualifikasi. Namun permintaan tersebut menunjukkan sesuatu yang penting yaitu adanya permohonan diskualifikasi tidak dengan sendirinya berarti kewenangan dan dasar hukumnya telah diterima oleh Mahkamah.
Selanjutnya dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah memang memeriksa berbagai dalil yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan, netralitas aparatur, bantuan sosial, dan prosedur penyelenggaraan pemilu. Tetapi pada akhirnya permohonan tersebut ditolak.
Perdebatan dalam perkara tersebut bahkan memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai forum dan kewenangan. Sebagian pihak memandang persoalan pencalonan seharusnya diselesaikan pada tahapan pencalonan, sementara pihak lain menganggap persoalan tersebut masih relevan untuk dinilai dalam sengketa hasil pemilu.
Artinya, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah suatu cacat administratif dapat disebut sebagai alasan diskualifikasi, melainkan kapan, dan melalui forum apa, dengan standar pembuktian apa, dan sampai sejauh mana akibat hukumnya dapat diterapkan.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam berbagai perkara pemilu, Mahkamah Konstitusi memang pernah mempertimbangkan pelanggaran serius sebagai bagian dari penilaian terhadap integritas hasil pemilihan. Namun pengalaman tersebut tidak otomatis berarti seluruh doktrin yang berkembang dalam sengketa Pilkada dapat dipindahkan begitu saja ke dalam konteks Pilpres. Bahkan dalam perkara Pilpres 2024 sendiri terdapat perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah dalam menilai persoalan pencalonan dan pelanggaran pemilu.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih hati-hati bukan “apakah diskualifikasi pasti dapat dilakukan”, melainkan apakah sistem hukum kita telah menyediakan jawaban yang cukup jelas apabila cacat yang bersifat fundamental baru memperoleh kepastian hukum setelah tahapan pemilu berakhir?
Benturan Filsafat dan Sanggahan Doktrinal
Di sinilah persoalan mulai bergerak dari wilayah teknis pemilu menuju filsafat hukum tata negara.
Pada satu sisi terdapat gagasan keadilan substantif. Gagasan ini berangkat dari premis sederhana, dimana mandat rakyat harus lahir melalui proses yang memenuhi hukum. Apabila kemudian terbukti bahwa fondasi pencalonan atau proses elektoral mengalami cacat yang bersifat fundamental, negara tentu menghadapi persoalan apabila harus berpura-pura bahwa cacat tersebut tidak pernah ada hanya karena tahapan administratif telah berlalu.
Namun di sisi lain berdiri prinsip kepastian hukum dan finalitas proses elektoral.
Pemilu tidak mungkin berlangsung tanpa batas waktu. Setiap tahapan memiliki titik akhir agar negara dapat bergerak dari kontestasi menuju pemerintahan. Sengketa hasil juga memiliki mekanisme dan batas waktu. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU mempunyai kedudukan final dalam kerangka penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangannya.
Persoalannya menjadi lebih rumit apabila masalah yang muncul kemudian bukan lagi sekadar perbedaan penghitungan suara, melainkan persoalan mengenai keabsahan suatu tahapan yang sebelumnya telah dianggap selesai.
Di sinilah prinsip finalitas perlu dipertemukan dengan pertanyaan lain, apakah finalitas suatu putusan berarti seluruh kemungkinan persoalan hukum mengenai objek yang sama tertutup untuk selamanya, ataukah terdapat keadaan tertentu yang secara hukum memang berada di luar ruang lingkup perkara sebelumnya?
Pertanyaan ini berbeda dengan sekadar menerapkan ne bis in idem. Doktrin tersebut memiliki konteks yang sangat kuat dalam hukum pidana, sedangkan sengketa ketatanegaraan memiliki karakter dan objek yang berbeda.
Demikian pula, analogi fruit of the poisonous tree tidak serta-merta dapat digunakan sebagai doktrin operasional dalam hukum pemilu Indonesia. Bisa saja mungkin membantu menjelaskan intuisi mengenai cacat pada hulu yang mempengaruhi produk di hilir, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah merupakan norma konstitusional yang otomatis berlaku.
Dengan demikian, benturan sesungguhnya bukan antara pihak yang “pro hukum” dan pihak yang “anti hukum”. Kedua sisi sama-sama dapat berangkat dari prinsip hukum.
Satu sisi bertanya, bagaimana mungkin mandat rakyat dianggap sah apabila proses yang melahirkannya terbukti cacat secara fundamental?
Sedang pada sisi lainnya bertanya, bagaimana mungkin demokrasi memiliki kepastian apabila hasil yang telah ditetapkan dan pemerintahan yang telah terbentuk selalu dapat dibuka kembali melalui sengketa baru?
Keduanya merupakan pertanyaan konstitusional yang serius.
Ketegangan dalam Sistem Pemilihan Berpasangan
UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasal 6A menempatkan keduanya dalam satu konstruksi mandat elektoral.
Konsekuensinya, apabila persoalan hukum hanya diarahkan kepada Wakil Presiden, muncul pertanyaan yang tidak sederhana.
Apakah cacat pada salah satu calon otomatis merusak keseluruhan pasangan? Ataukah hukum memungkinkan pemisahan antara keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden meskipun keduanya memperoleh mandat melalui satu tiket elektoral?
Konstitusi tidak secara eksplisit memberikan jawaban khusus mengenai skenario “cacat satu orang setelah pasangan terpilih dan dilantik”.
Di sinilah terdapat ruang tafsir yang tidak boleh ditutup terlalu cepat. Sebab apabila seseorang berpendapat bahwa cacat pada calon Wakil Presiden harus selalu menyeret Presiden, karena harus menjelaskan dasar konstitusionalnya. Sebaliknya, apabila seseorang berpendapat bahwa Presiden tetap sah sementara Wakil Presiden kehilangan kedudukannya, juga harus menjelaskan bagaimana prinsip pemilihan satu pasangan diterapkan terhadap keadaan tersebut.
Persoalannya jelas bukan semata-mata siapa yang benar. Persoalannya adalah bagaimana menjaga koherensi antara desain pemilihan berpasangan dengan konsekuensi hukum apabila salah satu unsur pasangan mengalami persoalan keabsahan.
Pasal 8 dan Persoalan yang Belum Selesai
Di sinilah Pasal 8 UUD 1945 menjadi penting, tetapi sekaligus perlu dibaca secara hati-hati.
Pasal 8 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang dalam waktu paling lambat enam puluh hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa konstitusi memang mengenal kemungkinan jabatan Wakil Presiden kosong dan menyediakan mekanisme pengisiannya.
Tetapi keberadaan mekanisme tersebut tidak otomatis menjawab seluruh persoalan apabila kekosongan itu terjadi bukan karena wafat, berhenti, diberhentikan, atau keadaan lain yang secara konvensional dipahami sebagai kekosongan jabatan, melainkan karena adanya putusan yang menyatakan bahwa sejak awal status pencalonannya bermasalah.
Di sinilah terdapat perbedaan antara kekosongan jabatan dan cacat legitimasi sejak proses pencalonan.
Pasal 8 menyelesaikan pertanyaan “siapa yang mengisi jabatan yang kosong”. Ia belum tentu secara otomatis menjawab pertanyaan “apa akibat hukum apabila dasar seseorang memperoleh jabatan tersebut kemudian dinyatakan cacat”.
Itulah sebabnya menjadikan Pasal 8 sebagai exit clause yang pasti menyelesaikan seluruh persoalan akan menjadi terlalu cepat. Namun mengabaikan Pasal 8 juga sama kelirunya.
Ketentuan tersebut justru menunjukkan bahwa konstitusi telah menyediakan salah satu jalur kesinambungan pemerintahan apabila jabatan Wakil Presiden kosong.
Apakah Harus Pilpres Ulang?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih menarik.
Apabila posisi Wakil Presiden kosong, apakah rakyat harus kembali memilih?
Jawaban konstitusionalnya untuk keadaan kekosongan Wakil Presiden adalah tidak. Pasal 8 ayat (2) menyerahkan pengisian jabatan tersebut kepada MPR melalui dua calon yang diajukan Presiden.
Tetapi sekali lagi, persoalannya adalah jenis kekosongannya. Apabila yang terjadi adalah kekosongan jabatan setelah seseorang secara sah menjadi Wakil Presiden, konstruksi Pasal 8 ayat (2) relatif mudah dipahami.
Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan yang kemudian berujung pada hilangnya kedudukan Wakil Presiden, konstruksi hukumnya menjadi jauh lebih kompleks. Di titik ini, pertanyaan mengenai Pilpres ulang seharusnya tidak digunakan sebagai alat menakut-nakuti publik.
Yang perlu ditanyakan adalah: apa sebenarnya konsekuensi konstitusional dari putusan yang membatalkan atau menghilangkan kedudukan Wakil Presiden, dan apakah konsekuensi tersebut berbeda apabila persoalannya menyangkut cacat pencalonan dibandingkan kekosongan jabatan biasa?
Jawabannya tidak boleh dibangun hanya dari kalkulasi biaya pemilu.
Pasal 8 Ayat (3) dan Skenario Ekstrem
Konstitusi bahkan menyediakan mekanisme lain apabila Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan mengalami kekosongan.
Pasal 8 ayat (3) telah mengatur bahwa dalam keadaan tersebut tugas kepresidenan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan sampai MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden. MPR memilih dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya.
Ketentuan ini memperlihatkan satu hal yang penting, yaitu konstitusi memang dirancang untuk menjaga kesinambungan pemerintahan bahkan ketika terjadi gangguan serius pada kepemimpinan nasional.
Namun mekanisme tersebut tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa setiap konflik mengenai legitimasi hasil pemilu otomatis selesai melalui Pasal 8. Dimana pasal 8 adalah mekanisme kontinuitas pemerintahan. Karena bukan norma yang secara eksplisit dirancang untuk menjawab seluruh kemungkinan sengketa mengenai keabsahan pencalonan setelah pelantikan.
Perbedaan ini penting agar pembahasan tidak berubah menjadi kesimpulan yang sebenarnya belum diberikan oleh teks konstitusi.
Biaya Fiskal dan Harga Legitimasi
Dari sini barulah kemudian kalkulasi cost-benefit menjadi relevan. Yaitu kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme konstitusional yang tidak mengharuskan pemilu nasional ulang memang secara fiskal dapat menghindarkan negara dari kebutuhan mengulang seluruh proses elektoral.
Tetapi efisiensi fiskal tentu tidak identik dengan efisiensi ketatanegaraan. Pemilu memang mahal. Namun legitimasi politik juga memiliki harga.
Maka apabila suatu jabatan nasional diisi melalui mekanisme perwakilan setelah sebelumnya rakyat memberikan mandat langsung kepada pasangan Presiden dan Wakil Presiden, persoalannya bukan semata-mata berapa rupiah yang berhasil dihemat.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah masyarakat bisa menerima proses tersebut sebagai konsekuensi konstitusional yang sah. Di sinilah muncul konsep social cost.
Sebuah mekanisme dapat efisien dari sudut anggaran tetapi mahal dari sudut kepercayaan publik. Sebaliknya, sebuah proses yang lebih mahal secara fiskal belum tentu menghasilkan legitimasi yang lebih kuat apabila masyarakat melihat proses tersebut sebagai pengulangan konflik politik yang tidak berkesudahan.
Karena itu, biaya demokrasi tidak dapat dihitung hanya dari APBN. Yaitu ada biaya administratif, biaya politik, biaya sosial, dan yang paling sulit dihitung adalah adanya biaya terhadap kepercayaan publik.
Ujian Kematangan Bernegara
Pada akhirnya, persoalan diskualifikasi Wakil Presiden tidak sesederhana memilih antara “keadilan” dan “stabilitas”.
Keadilan membutuhkan mekanisme koreksi apabila ditemukan cacat yang benar-benar fundamental. Kepastian hukum membutuhkan titik akhir agar setiap pemilu tidak berubah menjadi sengketa tanpa batas. Karena demokrasi jelas membutuhkan penghormatan terhadap mandat rakyat.
Konstitusi membutuhkan mekanisme kesinambungan pemerintahan.
Dan negara membutuhkan legitimasi yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat sebagai proses yang masuk akal dan konstitusional.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata apakah seorang Wakil Presiden dapat atau tidak dapat didiskualifikasi setelah terpilih.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, jika hukum menemukan persoalan pada hulu setelah mandat rakyat telanjur terbentuk di hilir, pada titik mana negara harus memilih antara finalitas proses, koreksi hukum, kesinambungan pemerintahan, dan legitimasi demokratis?
Di situlah persoalan ini menjadi lebih besar daripada seorang calon, sebuah pasangan, atau sebuah periode pemerintahan. Dan ini menjadi ujian terhadap kemampuan konstitusi menghadapi keadaan yang mungkin tidak pernah dirumuskan secara lengkap oleh para pembentuknya.
Dan mungkin justru di situlah kedewasaan bernegara diuji, yang letaknya bukan ketika konstitusi memberikan jawaban yang mudah, melainkan ketika konstitusi memaksa kita berhati-hati membedakan antara apa yang sudah pasti diatur, apa yang masih dapat ditafsirkan, dan apa yang memang belum pernah benar-benar diuji.
Rabu, 30 September 2026
Oleh: Yoga Duwarto
(Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik)









