Awalnya banyak yang mencela mengapa polisi menyerahkan perkara Febrie Adriansyah ke kejaksaan agung. Ini, kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, bukan hanya seperti “jeruk makan jeruk”, tapi “jeruk keprok makan jeruk Bali”.
Boyamin memang punya satu pohon jeruk Bali di belakang rumahnya di pelosok desa di Ponorogo. Besar buahnya hampir seukuran bola Piala Dunia. Sedang ukuran jeruk keprok Anda sudah tahu: sebesar genggaman tangan Anda.
Pelimpahan itu juga dinilai terlalu cepat. Saking cepatnya sampai Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa sebagai saksi. Itu bisa bertentangan dengan KUHAP yang baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Ini bisa jadi peluang bagi Febrie untuk membatalkan status tersangkanya kelak di praperadilan.
Mungkin penetapan tersangka yang sangat cepat itu dimaksudkan sebagai “pengunci”: agar Kejagung tidak punya peluang melakukan permainan di perkara ini. Mungkin juga sebenarnya polisi sudah pernah memeriksa Febrie, hanya saja tidak pernah dipublikasikan.
Yang jelas barang buktinya begitu banyak. Mulai sidol sampai amdol. Tentu juga ada si Rupi’ahnya. Belum lagi emas batangannya. Yang batang-batangan itu lebih besar dari yang di puncak tugu monas.
Sayang tidak ada berita detail: itu emas berkode atau emas yang masih polos –biasanya tampungan dari tambang emas ilegal. Ini penting agar tidak terjadi tukar-menukar barang bukti.
Saya masih sulit menghitung berapa total nilai uang dan emas yang ditemukan di Kafe dan di salah satu rumah Febrie. Nilai matematika saya rendah sekali: Rp 60 miliar + Rp 476 miliar + sidol + amdol + si Rupi’ah + surat berharga. Pokoknya banyak.
Sebanyak prestasi Febrie di lingkungan kejaksaan. Febrie sudah bintang tiga di Kejagung: jaksa agung muda. Yakni pangkat tertinggi di bidang penanganan korupsi. Ibarat jeruk ia sudah sebesar jeruk Bali.
Yang akan memeriksa Febrie nanti tentu para jaksa dari lingkungan pemberantasan korupsi. Pangkat mereka tidak mungkin lebih tinggi dari Febrie. Memang bisa diambilkan jaksa yang tidak sekecil jeruk purut tapi ukuran terbesar setelah bintang tiga adalah jeruk keprok.
Tentu dengan sudah diberhentikannya Febrie sebagai jampidsus, jeruk Bali itu sudah tidak lagi berlimonene. Tapi ia belum diberhentikan sebagai jaksa. Ukuran dirinya masih tetap sebesar jeruk Bali. Karena itu Kejagung akan membawa dulu Febrie ke pengadilan etik. Putusan peradilan etika itulah yang akan dipakai memecat Febrie dari institusi Kejaksaan.
Setelah itu barulah Febrie bukan lagi jeruk Bali. Ada jenis jeruk Bali yang lain. Sebagai anak miskin dari desa, Boyamin tentu pernah main bola jenis ini: bola yang disepak-sepak adalah jeruk Bali yang jatuh dari pohon sebelum waktunya.
Maka greget publik yang menyangka kasus ini segera terbuka blak hanya akan seperti greget gemeretaknya gigi yang ompong di atas. Peradilan etik biasanya tertutup karena etika adalah urusan internal.
Memang ada pertanyaan dari akal sehat masyarakat luas: sama-sama dilimpahkan cepat mengapa tidak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undangnya ada. Juga tidak perlu ada istilah jeruk Bali, jeruk keprok, dan jeruk purut. Tapi di KPK kelihatannya ada jenis jeruk yang lain: orang seperti Boyamin Saiman sudah pernah mengadukan soal Febrie itu ke KPK. Sejak tahun 2024.
“Tidak pernah ada penanganan,” ujar Boyamin.
Akhirnya Boyamin bisa memahami perkara Febrie ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Kalau itu keputusan dari presiden saya bisa menerimanya,” katanya. “Agar perkara ini tidak macet,” tambahnya. “Agar tidak terjadi benturan yang mengguncangkan”.
Toh akhirnya polisi harus melimpahkan semua perkara ke kejaksaan. Kalau dua institusi itu dalam keadaan perang, perkaranya justru bisa seperti lapangan bola yang tanpa gawang: bola perkara hanya ditendang sana-sini tanpa arah. Tidak akan pernah terjadi gol.
Saya memilih asumsi Febrie sudah pernah diperiksa polisi sehingga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Para wartawan di Jatim tahu siapa Totok Suharyanto, “Jampidsus”-nya Mabes Polri saat ini.
Orang Sleman yang kini berpangkat Irjen Pol ini sangat lama bertugas di Malang. Sampai jadi kapolres di Malang. Ia juga pernah di Polda Jatim. Ia dikenal sangat “correct” dalam urusan menetapkan seseorang jadi tersangka.
Di mata wartawan, Totok dikenal sebagai polisi yang lurus-lurus saja. Bahkan ia bisa digolongkan “gila” ketika berani membongkar korupsi di atas korupsi yang melibatkan tokoh penegak hukum setinggi Febrie.
Jabatannya saat ini, sebagai kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, dipakainya sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi sampai pun korupsi di atas korupsi.
Kini perkara itu sudah di Kejaksaan Agung. Kita tidak tahu ada berapa jenis jeruk di sana.
Senin, 13 Junli 2026
Oleh: Dahlan Iskan









