Dari Pajak Pembangunan ke Rasa Upeti: Mengapa Kenaikan Pajak PT dan CV Memicu Kritik Publik?

oleh -194 Dilihat
banner 468x60

PAJAK pada dasarnya bukan musuh rakyat. Pajak adalah salah satu fondasi utama negara modern. Tanpa pajak, negara tidak akan mampu membiayai pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, keamanan, pertahanan, pelayanan administrasi, subsidi yang tepat sasaran, perlindungan sosial, dan berbagai fasilitas publik yang tidak mungkin dibangun hanya dengan semangat atau pidato politik. Karena itu, dalam negara yang sehat, pajak seharusnya dipahami sebagai bentuk gotong royong modern. Rakyat, pelaku usaha, dan perusahaan memberikan sebagian penghasilannya kepada negara agar negara dapat membangun sistem kehidupan bersama yang lebih tertib, aman, efisien, produktif, dan sejahtera.

Namun pajak juga memiliki sisi lain yang sangat sensitif. Pajak dapat diterima rakyat apabila rakyat percaya bahwa negara mengelola uang pajak secara jujur, efisien, adil, transparan, dan produktif. Sebaliknya, pajak dapat berubah menjadi kemarahan sosial apabila rakyat merasa hanya dipungut, dikejar, diperiksa, dan dibebani, tetapi tidak merasakan pelayanan publik yang sepadan. Di sinilah pajak berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban psikologis. Secara hukum tetap disebut pajak, tetapi secara rasa sosial dapat terasa seperti upeti. Inilah akar kegelisahan publik ketika muncul informasi bahwa PT dan CV kini tidak lagi dapat menikmati skema Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen seperti sebelumnya.

Kegelisahan itu tidak muncul dalam ruang kosong. Banyak pelaku usaha kecil membangun usaha bukan dari modal besar, bukan dari warisan, bukan dari fasilitas negara, tetapi dari kerja keras keluarga, utang, tabungan, risiko pribadi, dan keberanian mencoba. Mereka membayar sewa, menggaji karyawan, membeli bahan baku, menghadapi pelanggan, menanggung kerugian, dan pada saat yang sama harus menaati berbagai aturan administratif. Ketika muncul kabar bahwa beban pajak dapat naik dari sekitar Rp5 juta menjadi Rp33 juta dalam simulasi omzet Rp1 miliar dan laba Rp300 juta, reaksi spontan publik tentu wajar: mengapa usaha kecil yang sedang tumbuh dan berkembang justru merasa dihukum oleh negara?

Agar masyarakat awam tidak salah paham, persoalan ini perlu dijelaskan secara jernih. Isunya bukan sekadar “pajak naik menjadi 22 persen”. Isu yang lebih tepat adalah perubahan siapa saja yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Dalam pemberitaan perpajakan, perubahan ini dipahami sebagai penyempitan penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen, sehingga fasilitas tersebut terutama diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sementara PT biasa, CV, firma, BUMDes, dan BUMDesma tidak lagi menjadi kelompok utama yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, kecuali dalam kondisi peralihan tertentu.

Sebelum perubahan ini, banyak pelaku usaha kecil memahami aturan secara sederhana: selama omzet belum melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka pajak dapat dihitung dengan tarif final 0,5 persen dari omzet. Artinya, bila omzet Rp1 miliar setahun, pajak finalnya menjadi Rp1 miliar dikalikan 0,5 persen, yaitu Rp5 juta. Model ini sangat mudah dipahami karena tidak perlu menghitung laba fiskal secara rumit. Pelaku usaha cukup mencatat omzet, lalu menghitung pajak berdasarkan persentase kecil dari penjualan. Itulah sebabnya skema ini terasa ringan, sederhana, dan ramah bagi UMKM.

Masalahnya, pajak berdasarkan omzet tidak selalu adil. Apabila sebuah usaha memiliki omzet Rp1 miliar, tetapi labanya hanya Rp20 juta, maka pajak Rp5 juta berarti sama dengan 25 persen dari laba. Untuk usaha dengan margin sangat tipis, pajak 0,5 persen dari omzet dapat terasa berat. Sebaliknya, untuk usaha dengan margin sangat besar, pajak 0,5 persen dari omzet dapat terasa terlalu ringan. Karena itu, secara teori perpajakan, pajak berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak sebenarnya lebih mencerminkan kemampuan membayar. Yang menjadi persoalan adalah usaha kecil belum tentu siap secara pembukuan, administrasi, dan pemahaman fiskal untuk masuk ke sistem penghitungan pajak normal.

Dalam skema PPh Badan normal, tarif umum PPh Badan Indonesia adalah 22 persen atas penghasilan kena pajak. Namun untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, masih ada fasilitas Pasal 31E, yaitu pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal. Dengan demikian, tarif efektifnya menjadi 50 persen dikalikan 22 persen, yaitu 11 persen atas penghasilan kena pajak. DJP menjelaskan bahwa Pasal 31E berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan batas tertentu, dan PwC juga mencatat bahwa small enterprises dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp50 miliar berhak atas diskon 50 persen dari tarif standar yang dikenakan secara proporsional atas bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, simulasi yang beredar di media sosial perlu dibaca hati-hati. Jika omzet Rp1 miliar per tahun dan laba bersih dianggap sama dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp300 juta, maka dalam skema lama PPh Final UMKM 0,5 persen, pajaknya adalah Rp5 juta. Dalam skema PPh Badan dengan fasilitas Pasal 31E, pajaknya menjadi 11 persen dikalikan Rp300 juta, yaitu Rp33 juta. Angka Rp33 juta itu dapat masuk akal sebagai simulasi sederhana, tetapi kalimat “PT dan CV kena pajak 22 persen dari total laba bersih” tidak sepenuhnya tepat untuk usaha dengan omzet Rp1 miliar, karena bila memenuhi syarat Pasal 31E, tarif efektifnya adalah 11 persen atas penghasilan kena pajak, bukan langsung 22 persen atas laba bersih komersial.

Di sinilah sumber kepanikan publik. Bagi pemerintah, perubahan ini mungkin dipandang sebagai penataan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan, agar usaha yang sudah berbentuk badan lebih tertib pembukuannya, dan agar sistem pajak bergerak dari basis omzet menuju basis laba. Tetapi bagi pelaku usaha kecil, perubahan ini bisa terasa seperti lonjakan beban. Bukan hanya beban uang pajaknya yang naik, tetapi juga beban administrasi, beban pembukuan, beban konsultan, beban risiko salah lapor, dan beban psikologis karena harus berhadapan dengan sistem pajak yang lebih rumit.

Pelaku usaha kecil sering kali tidak memiliki staf akuntansi, tidak memiliki konsultan pajak tetap, dan tidak memiliki sistem informasi keuangan yang rapi. Banyak usaha kecil masih mencampur uang pribadi dan uang usaha. Banyak yang hanya mencatat penjualan dan pembelian secara sederhana. Ketika sistem pajak meminta pembukuan yang lebih rapi, koreksi fiskal, pemisahan biaya yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan, serta pelaporan tahunan badan yang lebih kompleks, maka beban kepatuhan dapat menjadi persoalan besar. Dalam praktik, yang berat bukan hanya membayar pajak, tetapi memahami cara menghitung pajak secara benar.

Karena itu, kebijakan pajak tidak boleh hanya dilihat dari sudut penerimaan negara. Kebijakan pajak harus dilihat sebagai bagian dari sistem ekonomi. Pajak yang terlalu berat atau terlalu rumit bagi usaha kecil dapat menghambat formalisasi usaha. Orang yang semula ingin membuat PT atau CV dapat menjadi takut masuk ke badan usaha formal. Mereka bisa memilih tetap informal, memakai nama pribadi, memecah usaha, atau bahkan menghindari pencatatan yang benar. Jika ini terjadi, tujuan pemerintah untuk memperluas basis pajak justru dapat berbalik menjadi kontraproduktif. Negara ingin membuat usaha lebih formal, tetapi kebijakan sistem pajaknya justru dapat membuat pelaku usaha kecil takut menjadi formal.

Perbandingan dengan negara lain perlu dilakukan secara adil. Tarif PPh Badan Indonesia sebesar 22 persen sebenarnya tidak ekstrem bila dibandingkan dengan banyak negara. PwC mencatat tarif umum PPh Badan Indonesia adalah 22 persen, Singapura 17 persen, Thailand 20 persen, Vietnam 20 persen, Malaysia 24 persen, Filipina 25 persen, dan Australia umumnya 30 persen, dengan tarif lebih rendah bagi entitas kecil-menengah tertentu. Artinya, secara angka tarif umum, Indonesia bukan negara dengan tarif PPh Badan tertinggi.

Namun membandingkan tarif pajak semata dapat menyesatkan. Yang perlu dibandingkan bukan hanya tarif, tetapi kualitas sistem negara di balik tarif tersebut. Singapura, misalnya, memiliki tarif PPh Badan 17 persen. IRAS atau Inland Revenue Authority of Singapore menyatakan bahwa tarif pajak perusahaan Singapura adalah 17 persen, dan perusahaan tertentu dapat menikmati skema pengecualian pajak, termasuk partial tax exemption dan start-up tax exemption.

Pertanyaannya, mengapa Singapura yang lebih sejahtera justru dapat mengenakan tarif pajak perusahaan lebih rendah daripada Indonesia? Jawabannya bukan karena Singapura lebih baik hati kepada pengusaha semata, tetapi karena Singapura membangun sistem ekonomi yang sangat produktif, efisien, terpercaya, dan mudah dijalankan. Singapura memiliki birokrasi yang relatif cepat, kepastian hukum yang kuat, kualitas administrasi tinggi, infrastruktur kelas dunia, pelabuhan dan logistik yang efisien, sistem pendidikan dan keterampilan tenaga kerja yang maju, serta reputasi sebagai pusat bisnis, keuangan, teknologi, dan perdagangan internasional. Dengan sistem seperti itu, basis ekonomi menjadi kuat, aktivitas usaha tumbuh, laba perusahaan meningkat, investasi masuk, dan negara tetap memperoleh penerimaan walaupun tarif pajaknya tidak tinggi.

Perbedaan kapasitas ekonomi Indonesia dan Singapura terlihat sangat jelas dari data pendapatan per kapita. Data Bank Dunia menunjukkan GDP per capita Indonesia tahun 2024 sekitar USD4.925, sedangkan Singapura sekitar USD90.674. Perbedaan ini menggambarkan bahwa kemampuan produksi ekonomi per orang di Singapura jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Dengan basis ekonomi yang jauh lebih efisien dan produktif, Singapura tidak perlu terlalu banyak menekan usaha kecil melalui tarif atau administrasi yang membebani.

Singapura juga tidak hanya mengandalkan pajak sebagai alat memungut uang. Singapura menggunakan pajak sebagai bagian dari strategi sistemik untuk menarik investasi, memperkuat daya saing, dan menciptakan kepastian usaha. Pajak rendah menjadi daya tarik, tetapi pajak rendah itu hanya mungkin bekerja karena sistem lain mendukung: hukum berjalan, korupsi ditekan, birokrasi efisien, pendidikan relevan dengan industri, dan tata kelola negara dipercaya. Inilah pelajaran penting bagi Indonesia. Pajak tidak boleh berdiri sendiri. Pajak harus menjadi bagian dari strategi sistemik pembangunan efisiensi dan produktivitas nasional.

Indonesia memiliki tantangan yang berbeda. Negara ini luas, penduduknya besar, ketimpangannya tinggi, kualitas pelayanan publik belum merata, birokrasi sering lambat, dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran masih sering terganggu oleh kasus korupsi, pemborosan, proyek tidak efisien dan tidak produktif, serta kebijakan yang terasa tidak konsisten. Dalam situasi seperti itu, kenaikan beban pajak bagi pelaku usaha kecil mudah menimbulkan kemarahan. Bukan karena rakyat menolak pajak, tetapi karena rakyat bertanya: setelah membayar lebih besar, apakah pelayanan negara akan menjadi lebih baik?

Di sinilah kritik “seperti pajak kolonial” muncul. Secara hukum, tentu pajak negara merdeka berbeda dari pajak kolonial. Negara Indonesia memiliki konstitusi, undang-undang, lembaga perwakilan, dan mekanisme fiskal resmi. Namun secara rasa sosial, masyarakat dapat merasa seperti dipungut upeti apabila negara lebih cepat menarik kewajiban daripada memberikan pelayanan. Pada masa kolonial, pungutan dipandang sebagai alat mengambil sumber daya rakyat untuk kepentingan penguasa. Dalam negara modern, pajak seharusnya menjadi kontrak sosial: rakyat membayar, negara melayani. Jika rakyat hanya merasakan pungutan tetapi tidak merasakan pelayanan, maka rasa kolonial itu muncul kembali dalam bentuk kekecewaan ekonomi.

Kritik seperti ini tidak boleh langsung dianggap sebagai kebencian kepada negara. Justru kritik itu harus dibaca sebagai sinyal bahwa kepercayaan fiskal sedang bermasalah. Masyarakat tidak sekadar mempertanyakan tarif, tetapi mempertanyakan moralitas pengelolaan pajak. Rakyat bertanya apakah uang pajak digunakan untuk memperbaiki sekolah, rumah sakit, jalan, air bersih, transportasi, keamanan hukum, dan kemudahan usaha, atau justru habis untuk membiayai birokrasi gemuk, perjalanan dinas, proyek seremonial, korupsi, dan belanja yang tidak produktif. Pertanyaan ini sah dalam negara demokratis.

Pemerintah mungkin benar bahwa rasio pajak Indonesia masih perlu ditingkatkan. OECD mencatat tax-to-GDP ratio Indonesia pada 2023 sebesar 12 persen, lebih rendah daripada rata-rata Asia-Pasifik 19,5 persen dan rata-rata OECD 33,9 persen. Artinya, dari sudut kapasitas fiskal, Indonesia memang masih memiliki ruang dan kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun meningkatkan rasio pajak tidak boleh dilakukan dengan cara yang membuat usaha kecil merasa menjadi korban paling mudah. Peningkatan tax ratio harus dilakukan dengan memperluas basis pajak secara adil, mengejar kebocoran besar, memperbaiki kepatuhan kelompok berpenghasilan tinggi, menutup penghindaran pajak agresif, menertibkan ekonomi gelap, serta memastikan belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat publik.

Kebijakan yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga bijaksana secara sosial. Dalam konteks PT dan CV kecil, pemerintah seharusnya mempertimbangkan masa transisi yang cukup, edukasi yang luas, sistem pembukuan sederhana, aplikasi digital yang mudah digunakan, pendampingan akuntansi untuk UMKM, serta skema tarif bertahap agar pelaku usaha tidak mengalami lonjakan beban mendadak. Negara tidak cukup hanya berkata bahwa aturan sudah berlaku. Negara harus memastikan pelaku usaha kecil mampu memahami, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya tanpa rasa takut.

Jika pemerintah ingin mendorong PT dan CV kecil naik kelas, maka kebijakan pajak harus mendidik, bukan menakut-nakuti. Usaha kecil yang menjadi badan usaha formal seharusnya diberi insentif karena mereka masuk ke sistem legal. Mereka membuka rekening usaha, membuat akta, membayar izin, menggaji karyawan, dan berusaha tertib. Jika setelah menjadi formal justru beban pajaknya melonjak tajam, maka pesan yang diterima publik bisa keliru: lebih baik tetap informal daripada menjadi badan usaha resmi. Ini berbahaya bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Karena itu, persoalan pajak PT dan CV bukan hanya persoalan angka Rp5 juta atau Rp33 juta. Persoalan ini menyentuh hubungan moral antara negara dan rakyat. Negara membutuhkan pajak, tetapi rakyat membutuhkan bukti. Negara boleh memungut, tetapi negara harus melayani. Negara boleh meminta kontribusi, tetapi negara harus menunjukkan integritas. Pajak akan diterima sebagai kewajiban pembangunan apabila rakyat melihat jalan diperbaiki, sekolah membaik, rumah sakit melayani, hukum melindungi, birokrasi mempermudah, dan korupsi dihukum keras. Tanpa itu semua, pajak akan mudah terasa sebagai beban sepihak.

Artikel ini tidak mengajak masyarakat menjadi anti-pajak. Sebaliknya, artikel ini mengajak masyarakat memahami pajak secara lebih dewasa. Pajak adalah kebutuhan negara modern, tetapi pajak harus dibangun di atas keadilan, kepercayaan, produktivitas, dan akuntabilitas. Pajak bukan sekadar alat menarik uang dari rakyat, melainkan alat membangun peradaban. Namun ketika pajak dipungut tanpa pelayanan yang terasa, tanpa efisiensi anggaran, tanpa perlindungan terhadap usaha kecil, dan tanpa keteladanan dari pejabat negara, maka pajak kehilangan makna moralnya.

Kritik publik terhadap kenaikan beban pajak PT dan CV harus dijawab bukan dengan defensif, melainkan dengan perbaikan sistem. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar kebijakannya dengan bahasa sederhana, menunjukkan simulasi yang jujur, memberikan masa transisi yang adil, memperkuat pendampingan pembukuan, dan membuktikan bahwa uang pajak tidak bocor ke dalam pemborosan dan korupsi. Jika hal itu dilakukan, pajak dapat kembali menjadi instrumen pembangunan. Tetapi jika negara hanya memperbesar pungutan tanpa memperbaiki pelayanan dan efisiensi, maka rakyat akan terus merasakan pajak bukan sebagai kontribusi pembangunan, melainkan sebagai upeti modern yang membebani mereka yang sedang berjuang hidup dan membangun usaha.

Kesimpulan dan Rangkuman

Pajak sesungguhnya merupakan instrumen penting dalam kehidupan negara modern karena melalui pajak negara dapat membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, pelayanan publik, perlindungan sosial, dan berbagai kebutuhan bersama yang tidak mungkin dibangun hanya melalui slogan pembangunan. Namun pajak hanya dapat diterima sebagai kewajiban moral apabila rakyat percaya bahwa uang yang dipungut dari masyarakat benar-benar dikelola secara jujur, adil, efisien, transparan, dan produktif. Ketika rakyat merasa hanya dipungut, dikejar, diperiksa, dan dibebani, tetapi tidak merasakan pelayanan publik yang sepadan, maka pajak kehilangan makna sosialnya sebagai gotong royong modern. Dalam kondisi seperti itu, pajak secara hukum tetap disebut pajak, tetapi secara psikologis dapat terasa seperti upeti, yaitu pungutan yang wajib dibayar tanpa jaminan manfaat yang nyata bagi kehidupan rakyat sehari-hari. Inilah inti kritik publik terhadap kenaikan beban pajak PT dan CV, bukan semata-mata karena rakyat menolak pajak, melainkan karena rakyat mulai mempertanyakan keadilan, manfaat, dan moralitas pengelolaan pajak negara.

Kritik terhadap perubahan pajak PT dan CV perlu dipahami secara jernih agar masyarakat tidak terjebak pada kemarahan yang keliru, tetapi juga tidak menelan begitu saja penjelasan resmi tanpa berpikir kritis. Persoalan utamanya bukan sekadar bahwa semua PT dan CV langsung dikenakan pajak 22 persen dari laba bersih, melainkan adanya perubahan fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet yang sebelumnya dipahami sebagai skema sederhana, ringan, dan mudah dihitung oleh pelaku usaha kecil. Dengan skema lama, usaha beromzet Rp1 miliar per tahun cukup membayar Rp5 juta, karena pajak dihitung dari 0,5 persen omzet. Namun ketika usaha masuk ke skema Pajak Penghasilan Badan, perhitungannya menjadi lebih kompleks karena menggunakan penghasilan kena pajak, bukan sekadar omzet. Dalam simulasi laba Rp300 juta, tarif efektif 11 persen melalui fasilitas Pasal 31E dapat menghasilkan pajak Rp33 juta, sehingga secara angka terlihat melonjak besar dibandingkan skema lama.

Dari sudut teori perpajakan, penghitungan pajak berdasarkan laba memang dapat dianggap lebih adil daripada pajak berdasarkan omzet, karena laba lebih mencerminkan kemampuan membayar. Usaha dengan omzet besar belum tentu memiliki laba besar, terutama jika margin keuntungannya tipis, biaya bahan baku tinggi, biaya operasional naik, dan persaingan pasar ketat. Dalam kasus seperti itu, pajak 0,5 persen dari omzet bisa terasa berat karena tetap harus dibayar meskipun laba kecil. Namun dari sudut praktik usaha kecil, pajak berdasarkan laba menuntut pembukuan yang lebih rapi, pemisahan biaya pribadi dan biaya usaha, koreksi fiskal, pelaporan yang lebih rumit, dan pemahaman administrasi perpajakan yang belum tentu dimiliki pelaku UMKM. Karena itu, masalah terbesar bukan hanya tarif pajaknya, tetapi juga kesiapan sistem administrasi, kemampuan pembukuan, biaya kepatuhan, dan risiko kesalahan pelaporan.

Kenaikan beban pajak terhadap PT dan CV kecil menjadi sensitif karena banyak pelaku usaha kecil membangun bisnis dari kerja keras keluarga, tabungan pribadi, pinjaman, risiko, dan keberanian mencoba, bukan dari fasilitas besar negara. Mereka harus membayar sewa tempat, menggaji karyawan, membeli bahan baku, menghadapi pelanggan, menanggung risiko rugi, dan tetap harus memenuhi berbagai kewajiban administratif. Ketika negara tiba-tiba terasa lebih cepat menagih kewajiban daripada memberi pendampingan, perlindungan, dan kemudahan, maka pelaku usaha kecil dapat merasa seperti sedang dihukum karena memilih menjadi usaha formal. Padahal, badan usaha seperti PT dan CV seharusnya menjadi pintu menuju ekonomi formal yang lebih tertib, bukan menjadi jebakan administratif yang membuat orang takut naik kelas. Jika kebijakan pajak membuat orang lebih nyaman tetap informal, memakai nama pribadi, atau memecah usaha agar tidak terlihat besar, maka tujuan perluasan basis pajak justru dapat berbalik menjadi kontraproduktif.

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa tarif umum Pajak Penghasilan Badan Indonesia sebesar 22 persen sebenarnya bukan yang paling tinggi. Beberapa negara memiliki tarif lebih rendah, seperti Singapura 17 persen, Thailand 20 persen, dan Vietnam 20 persen, sedangkan negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Australia memiliki tarif yang lebih tinggi atau skema berbeda untuk usaha kecil-menengah. Namun membandingkan tarif pajak semata tidak cukup, karena yang jauh lebih penting adalah kualitas sistem negara di balik pajak tersebut. Singapura dapat mengenakan tarif pajak perusahaan lebih rendah karena negara itu memiliki sistem ekonomi yang lebih produktif, birokrasi lebih efisien, kepastian hukum lebih kuat, infrastruktur lebih baik, korupsi lebih rendah, kualitas pelayanan publik lebih tinggi, dan reputasi sebagai pusat bisnis internasional. Artinya, Singapura tidak hanya menjual pajak murah, tetapi membangun satu sistem nasional yang merbau kegiatan usaha menjadi mudah, cepat, aman, efisien dan produktif.

Pelajaran penting dari Singapura adalah bahwa pajak rendah dapat bekerja apabila ditopang oleh produktivitas tinggi, efisiensi pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Negara yang produktif tidak perlu terus-menerus menekan pelaku usaha kecil dengan pungutan yang terasa berat, karena basis ekonominya sudah kuat, aktivitas bisnisnya tinggi, nilai tambah ekonominya besar, dan kebocoran sistemnya relatif kecil. Indonesia menghadapi tantangan berbeda karena wilayahnya luas, penduduknya besar, ketimpangannya tinggi, kualitas pelayanan publik belum merata, birokrasi sering lambat, dan kepercayaan publik masih sering terganggu oleh kasus korupsi, pemborosan anggaran, proyek tidak efisien dan tidak produktif, serta kebijakan yang tidak konsisten. Dalam konteks seperti itu, kenaikan pajak mudah dibaca bukan sebagai upaya membangun negara, melainkan sebagai beban tambahan kepada rakyat dan pelaku usaha yang sedang berjuang.

Kritik bahwa pajak terasa seperti praktik kolonial tidak boleh langsung ditolak sebagai kebencian kepada pemerintah, karena kritik itu mencerminkan luka psikologis dalam hubungan antara negara dan rakyat. Secara hukum, pajak dalam negara merdeka tentu berbeda dari pungutan kolonial, karena ada konstitusi, undang-undang, lembaga negara, dan mekanisme fiskal resmi. Namun secara rasa sosial, rakyat dapat merasakan pola yang mirip apabila negara lebih cepat memungut daripada melayani, lebih tegas menagih daripada membenahi pemborosan, dan lebih mudah mengejar usaha kecil daripada menutup kebocoran besar. Pada masa kolonial, pungutan dipahami sebagai alat mengambil sumber daya rakyat untuk kepentingan penguasa. Dalam negara modern, pajak harus menjadi kontrak sosial: rakyat membayar, negara melayani. Ketika kontrak sosial ini tidak terasa, istilah upeti modern muncul sebagai bahasa kekecewaan publik.

Pemerintah memang memiliki alasan untuk meningkatkan penerimaan negara karena rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan banyak negara lain. Negara membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan, memperluas layanan publik, membayar kewajiban, membangun infrastruktur, dan menjaga stabilitas fiskal. Namun peningkatan penerimaan pajak tidak boleh dilakukan dengan cara yang membuat usaha kecil merasa menjadi sasaran paling mudah. Peningkatan rasio pajak harus ditempuh melalui strategi sistemik yang lebih adil, yaitu memperluas basis pajak, menertibkan ekonomi gelap, mengejar penghindaran pajak agresif, memperbaiki kepatuhan kelompok berpenghasilan tinggi, menutup kebocoran belanja negara, serta memastikan anggaran digunakan untuk kegiatan yang benar-benar menciptakan manfaat publik. Tanpa perbaikan di sisi belanja dan tata kelola, kenaikan pajak hanya akan memperbesar rasa tidak percaya.

Kebijakan pajak yang bijaksana seharusnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan cerdas secara ekonomi. Untuk PT dan CV kecil, pemerintah perlu menyediakan masa transisi yang cukup, edukasi perpajakan yang mudah dipahami, aplikasi pembukuan sederhana, pendampingan akuntansi, simulasi resmi yang jujur, serta skema tarif bertahap agar pelaku usaha tidak mengalami kejutan beban secara mendadak. Negara perlu memahami bahwa banyak pelaku usaha kecil bukan menolak tertib pajak, tetapi belum memiliki kapasitas administrasi untuk mengikuti sistem pajak yang rumit. Oleh karena itu, pendekatan negara seharusnya mendidik, memampukan, dan mempermudah, bukan membuat takut. Usaha kecil yang masuk ke badan usaha formal seharusnya diberi insentif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi formal, bukan langsung dibebani seolah-olah sudah memiliki kapasitas seperti perusahaan besar.

Pada akhirnya, persoalan pajak PT dan CV bukan hanya persoalan angka Rp5 juta, Rp33 juta, 11 persen, atau 22 persen, melainkan persoalan kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara membutuhkan pajak, tetapi rakyat membutuhkan bukti. Negara boleh memungut, tetapi negara wajib melayani. Negara boleh meminta kontribusi, tetapi negara harus menunjukkan integritas, efisiensi, dan keteladanan. Pajak akan diterima sebagai instrumen pembangunan apabila rakyat melihat sekolah membaik, rumah sakit melayani, jalan diperbaiki, birokrasi mempermudah, hukum melindungi, dan korupsi dihukum keras. Sebaliknya, apabila negara hanya memperbesar pungutan tanpa memperbaiki pelayanan, efisiensi, dan keadilan, maka rakyat akan terus merasakan pajak bukan sebagai kontribusi pembangunan, melainkan sebagai upeti modern yang membebani mereka yang sedang bekerja, berjuang, dan membangun usaha

Salam SUCCESS Cerdas Finansial!

Oleh: Vincent Gaspersz

Penulis adalah Lean Six Sigma Master Black Belt & Certified Management Systems Lead Specialist (Ahli Rekayasa Sistem dan Manajemen Sistem, Anggota Senior Institute of Industrial and Systems Engineers/IISE No. 880194630)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.