Bara di Lahan Korporasi, Asap di Paru-Paru Warga: Menempatkan Korban di Titik Nadi Keadilan Karhutla

oleh -303 Dilihat
banner 468x60

Jangan sampai negara berhasil menemukan siapa yang harus dihukum, tetapi gagal menemukan siapa yang harus dipulihkan.

Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan kembali mencatat eskalasi yang signifikan. Pada 19 Oktober 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, Polri mengumumkan penetapan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing. Gelombang penindakan terus berlanjut hingga awal November 2026, di mana jumlah korporasi tersangka melonjak menjadi 20 perusahaan, dengan empat di antaranya berstatus penanaman modal asing.

Kapolri juga menegaskan komitmen penyidik untuk menelusuri rantai pertanggungjawaban hingga menyasar pemilik serta pemegang saham utama yang mengendalikan operasional korporasi tersebut.

Langkah tegas ini tentu menjadi angin segar dalam upaya membersihkan tata kelola lingkungan. Namun, di balik gegap gempita penegakan hukum korporasi, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan: ketika negara semakin agresif menjerat korporasi, siapa yang memastikan masyarakat di tingkat tapak yang kebunnya hangus, kesehatannya terganggu, dan ruang hidupnya runtuh, apakah mendapatkan pemulihan yang nyata?

Persoalan ini bukan cerita baru. Arsip pemberitaan Mongabay pada tahun 2021 mengenai besarnya putusan perkara lingkungan yang mangkrak dan gagal dieksekusi menunjukkan bahwa kemenangan di atas kertas tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan kerugian korban. Ganti rugi lingkungan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh negara lazimnya masuk ke kas pusat, sementara warga yang kehilangan sumber pencaharian harian dibiarkan berjuang sendiri dalam senyap.

Di sinilah letak distorsi keadilan karhutla yang harus diluruskan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman korporasi dan pemulihan ekosistem secara administratif semata. Kepentingan masyarakat yang kehilangan ruang hidup harus ditarik dan ditempatkan sebagai poros utama penyelesaian perkara.

Ketika Korporasi Membakar, Warga Menanggung Kerugian

Setiap kali titik api meluas di kawasan konsesi industri, yang terbakar pertama kali bukanlah papan nama perusahaan, melainkan dapur dan masa depan warga di sekitar hutan.

Skala dampaknya teramat masif. Center of Economic and Law Studies dalam laporan November 2026 memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang 2026 menembus kisaran 359,58 triliun rupiah hingga 565,03 triliun rupiah. Dari angka makro tersebut, sekitar 340,38 triliun rupiah merupakan kerugian akibat lenyapnya aset fisik serta terhentinya rantai ekonomi harian rakyat.

Lembaga tersebut juga mencatat luas kebakaran sepanjang Januari hingga Oktober 2026 menyentuh angka 1,92 juta hektare, sebuah catatan luas yang tentu memiliki pembacaan metodologi tersendiri jika dibandingkan dengan data resmi Kementerian Kehutanan melalui SIPONGI yang mencatat sekitar 202.010 hektare hingga Agustus 2026. Namun, terlepas dari perdebatan angka dan statistik, penderitaan di tingkat tapak menyisakan realitas yang seragam:

Pemusnahan Mata Pencaharian Harian. Petani kecil dan masyarakat adat menggantungkan hidup sepenuhnya pada sebidang tanah yang mereka garap setiap hari. Ketika kebun karet, tanaman pangan, atau kebun campuran terbakar rata dengan tanah, sumber pendapatan keluarga seketika lumpuh total. Mereka tidak memiliki cadangan modal seperti korporasi untuk bertahan hidup selama masa pemulihan.

Beban Kesehatan dan Pendidikan yang Ditanggung Sendiri. Paparan asap pekat memaksa warga merogoh kantong pribadi demi berobat akibat infeksi saluran pernapasan. Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sekitar 1,43 juta peserta didik di 12.874 satuan pendidikan pada enam provinsi terpaksa merumahkan aktivitas belajar akibat udara yang beracun. Biaya sosial ini tidak pernah dihitung sebagai komponen kerugian yang wajib dikompensasi.

Ketimpangan Pemulihan yang Mencolok. Perusahaan pemilik konsesi memiliki bantalan finansial yang kuat untuk memutar modal atau membuka lahan baru di tempat lain. Sebaliknya, petani kecil kehilangan modal total, tanahnya kehilangan kesuburan, dan mereka terperosok ke dalam lingkaran kemiskinan baru tanpa uluran tangan negara.

Kerugian masyarakat tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan kaki atau statistik pendamping dalam laporan kebencanaan tahunan. Negara harus memperlakukannya sebagai persoalan hak asasi dan tanggung jawab keperdataan yang mendesak untuk diselesaikan.

Ketika Petani Terpaksa Melepas Tanah

Mari membayangkan posisi seorang petani karet di tengah kepungan asap. Pohon-pohon karet yang dirawat bertahun-tahun dengan cucuran keringat dan harapan masa depan tiba-tiba musnah dalam hitungan jam. Tanaman penopang utama keluarga itu tidak bisa serta-merta pulih. Untuk tanaman dengan pertumbuhan normal, proses menuju siap sadap membutuhkan waktu sekitar lima sampai enam tahun, bergantung pada varietas dan kondisi tanahnya.

Selama rentang waktu menahun tersebut, anak-anak tetap butuh makan, mengenyam pendidikan, dan berobat saat sakit. Kebutuhan hidup dapur keluarga tidak bisa kompromi menunggu kebun kembali produktif.

Di titik nadir keterdesakan inilah para makelar dan spekulan biasanya datang membawa tawaran uang tunai. Harga yang disodorkan tentu jauh di bawah nilai wajar tanah sebelum terbakar. Petani dihadapkan pada pilihan yang kejam yaitu mempertahankan tanah pusaka tanpa kepastian penghasilan, atau terpaksa melepaskannya demi menyambung hidup hari ini.

Dalam situasi semacam itu, transaksi penjualan tanah tidak pernah bisa disebut sebagai keputusan ekonomi yang bebas dari tekanan. Itu adalah pilihan terakhir dari seseorang yang dirampas ruang hidupnya.

Fenomena rente ekonomi di atas lahan terbakar bukan isapan jempol. Penelitian mendalam yang dilakukan oleh Herry Purnomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB sekaligus peneliti Center for International Forestry Research sebagaimana pernah diberitakan Mongabay pada 3 November 2015 menemukan fakta bahwa lahan yang sengaja atau dibiarkan terbakar justru mengalami lonjakan harga jual. Nilainya meroket semakin tinggi setelah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Riset tersebut mengungkap adanya jaringan rente yang bekerja rapi, mulai dari pengklaim tanah, kelompok tani binaan, makelar, elite lokal, hingga korporasi besar. Bahkan, di lapangan sering ditemukan lahan kosong yang baru saja hangus terbakar sudah langsung dipasangi papan pengumuman tanah dijual.

Peringatan senada pernah disampaikan oleh tokoh senior industri sawit, Derom Bangun, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia. Ia secara terbuka mengimbau perusahaan agar tidak menjadi penadah atas lahan-lahan yang dibuka melalui cara pembakaran.

Dinamika ini membuktikan bahwa bencana karhutla kerap dibaca oleh pihak tertentu sebagai peluang bisnis yang menggiurkan. Kebakaran menghancurkan ketahanan warga, memaksa mereka menjual aset dengan harga murah, lalu tanah tersebut berpindah tangan ke korporasi dengan modal kuat.

Perkembangan penegakan hukum pada 2026 pun menunjukkan kerumitan serupa. Kepolisian Daerah Riau pernah membongkar pola pembakaran yang melibatkan pemanfaatan masyarakat kecil sebagai pembuka lahan. Sebagai respons pencegahan, Polda Riau mencatat pemasangan 513 papan peringatan di areal bekas karhutla sejak 2025, yang kemudian ditambah 260 papan baru pada Oktober 2026.

Namun, memasang papan larangan di atas tanah yang hangus tidak akan pernah cukup. Negara harus mengawasi ketat pergerakan transaksi tanah pascakebakaran agar penderitaan rakyat tidak dieksploitasi menjadi instrumen akumulasi modal bagi pihak-pihak yang sedang terseret kasus hukum.

Mengubah Arah Hukum: Korban Tidak Boleh Ditinggalkan

Kelemahan paling fatal dalam arsitektur hukum karhutla di Indonesia selama ini adalah terputusnya hubungan antara proses pidana negara dan pemulihan hak-hak keperdataan korban di tingkat tapak.

Negara sibuk menggugat korporasi ke pengadilan untuk menuntut denda ratusan miliar rupiah demi mengisi kas pusat. Sementara itu, petani kecil yang kebunnya ikut terbakar harus berjuang sendiri menempuh gugatan perdata terpisah jika ingin mendapat ganti rugi. Ini adalah bentuk penyiksaan birokrasi yang nyata. Bagaimana mungkin seorang petani yang kehilangan sumber pencaharian harian harus membayar pengacara, melalui proses persidangan bertahun-tahun, dan memikul beban pembuktian teknis yang rumit melawan tim hukum korporasi?

Sudah saatnya orientasi penegakan hukum direformasi secara radikal melalui empat pilar kebijakan strategis:

1. Membangun Mekanisme Dana Pemulihan Korban Tapak

Seluruh aset korporasi yang disita dan dibekukan melalui proses peradilan pidana harus dikawal ketat. Apabila putusan pengadilan telah menetapkan kesalahan korporasi, sebagian dari dana sanksi tersebut wajib dialokasikan secara khusus ke dalam rekening Dana Pemulihan Korban Tapak. Penggunaannya harus dipisahkan secara tegas dari kas umum negara atau dana pemulihan ekosistem, sehingga manfaat finansialnya bisa langsung dirasakan oleh warga yang lahannya terbukti ikut terbakar.

2. Verifikasi Kerugian Cepat yang Difasilitasi Negara

Petani tidak boleh lagi dibiarkan sendirian membuktikan kerugian di hadapan hukum. Pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum wajib proaktif turun tangan membangun sistem pendataan cepat di tingkat kecamatan. Pemanfaatan teknologi pemetaan geospasial, citra satelit, data administrasi desa, serta inventarisasi tegangan tanaman seperti karet atau sawit rakyat harus menjadi basis verifikasi utama. Dengan menerapkan prinsip pembuktian terbalik, negara dan korporasi lah yang harus membuktikan bahwa kerusakan di kebun warga bukan akibat kelalaian operasional mereka.

3. Kehadiran Bantuan Darurat Sebelum Korban Kehilangan Aset

Negara tidak boleh menunggu proses peradilan inkrah yang memakan waktu bertahun-tahun untuk mulai memperhatikan nasib warga. Pemerintah wajib menyediakan skema bantuan darurat berupa modal kerja sementara, pasokan bibit unggul, pendampingan rehabilitasi kebun, hingga jaminan kebutuhan dasar keluarga petani terdampak. Bantuan ini merupakan kewajiban perlindungan sosial negara, yang nantinya setelah putusan hukum berkekuatan tetap dapat ditagih sebagai bagian dari tanggung jawab keperdataan korporasi terpidana.

4. Pengawasan Ketat Terhadap Transaksi Tanah Pascakebakaran

Pemerintah harus memberlakukan sistem pencatatan khusus untuk memantau riwayat penguasaan bidang-bidang tanah yang mengalami kebakaran. Setiap transaksi jual beli yang menunjukkan indikasi tekanan ekonomi, pemaksaan, atau keterkaitan dengan jaringan pelaku pembakaran harus diselidiki secara mendalam. Negara harus menggunakan kewenangannya untuk memblokir transaksi spekulatif yang bertujuan menjadikan musibah kebakaran sebagai cara murah merampas tanah rakyat.

Menghadirkan Keadilan yang Membumi

Langkah-langkah teknis mitigasi seperti pembangunan embung air, pembuatan sumur bor, penyediaan armada helikopter pemadam, hingga pengetatan patroli titik api tetap merupakan instrumen pencegahan yang mutlak diperlukan.

Namun, esensi penanganan karhutla tidak akan pernah tuntas hanya dengan menjinakkan kobaran api di atas lahan. Negara juga memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih berat untuk memadamkan bara ketidakadilan sosial yang membakar masa depan rakyatnya.

Keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak boleh lagi diukur dari seberapa panjang daftar laporan kepolisian, seberapa banyak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, atau seberapa besar angka denda fantastis yang tercetak di atas lembar putusan pengadilan.

Tolok ukur keadilan yang sejati sangat sederhana dan membumi: seberapa cepat kebun petani kecil dipulihkan oleh sistem, seberapa cepat tanah mereka kembali produktif, dan seberapa cepat dapur mereka kembali ngebul tanpa harus membuat mereka terusir dari tanah leluhurnya akibat keterdesakan ekonomi.

Hukum yang adil tidak boleh berhenti pada kepuasan menghukum pelaku di ruang sidang. Hukum harus hadir memastikan bahwa mereka yang paling lemah dan menanggung luka paling parah tidak pernah ditinggalkan sendirian di tengah abu kehancuran.

Sebab, apabila lahan korporasi terbakar tetapi masyarakat yang kehilangan seluruh masa depannya, lalu tanah yang kehilangan daya hidup itu berpindah tangan kepada pemodal yang lebih kuat, maka kebenaran substantif belum sepenuhnya hadir di negeri ini.

Jangan sampai negara berhasil menemukan siapa korporasi yang harus dihukum, tetapi di saat yang sama gagal menemukan siapa warga kecil yang harus dipulihkan.

Catatan sumber dan verifikasi:

  • Perkembangan penindakan korporasi: Kepolisian Republik Indonesia, data resmi 19 Oktober hingga 1 November 2026.
  • Proyeksi kerugian ekonomi dan kesehatan karhutla: Center of Economic and Law Studies, laporan riset November 2026.
  • Data luas kebakaran resmi: SIPONGI Kementerian Kehutanan, catatan pemantauan hingga Agustus 2026.
  • Dampak sektor pendidikan: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, data resmi per 2 September 2026.
  • Hambatan eksekusi putusan lingkungan: Investigasi Mongabay, 7 Juli 2021.
  • Riset dinamika rente ekonomi lahan terbakar: Investigasi Mongabay, 3 November 2015, mengacu pada kajian Prof. Dr. Herry Purnomo dari CIFOR dan IPB.
  • Imbauan moral industri sawit: Pernyataan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun, Oktober 2015.
  • Pengawasan lapangan dan pemasangan papan peringatan: Kepolisian Daerah Riau, laporan data Oktober 2026.
  • Siklus biologis dan masa produksi tanaman karet: Pedoman teknis budidaya perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
  • Landasan hukum lingkungan: Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh: Yoga Duwarto (Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.