Oleh: Redegundis Kesa
Dalam dinamika kehidupan menggereja di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang masih kental dengan tradisi adat seperti di Nusa Tenggara Timur, sering kali muncul ketegangan antara realitas administratif sipil dan tuntutan hukum gerejawi. Salah satu isu yang paling kerap memicu kebingungan, bahkan kecemasan, di kalangan umat Katolik adalah masalah ketidaksesuaian nama antara dokumen sipil (KTP, Ijazah, Akta Kelahiran) dengan Surat Baptis. Refleks alami banyak orang adalah keinginan untuk “memperbaiki” atau mengubah data di Buku Besar Baptis agar selaras dengan dokumen negara.
Namun, sosialisasi yang baru-baru ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Paroki Santo Yohanes Pemandi Haliwen, memberikan pencerahan mendalam yang meluruskan kesalahpahaman umum tersebut. Dipandu oleh narasumber utama Romo Poli Praing, Pr., kegiatan ini menegaskan sebuah prinsip teologis-yuridis yang tegas: nama baptis tidak dapat diubah, namun Gereja senantiasa hadir dengan solusi pastoral yang empatik.
Penting bagi kita untuk memahami landasan filosofis dan teologis di balik ketegasan ini. Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK), tujuan tertinggi dari segala hukum Gereja adalah keselamatan jiwa-jiwa. Dalam perspektif ini, nama baptis bukanlah sekadar label birokratis atau identitas sosial yang bisa diganti-ganti sesuai tren atau kebutuhan administrasi semata. Nama baptis memiliki dimensi ontologis yang sakral; ia merupakan identitas iman pertama yang diterima seseorang saat masuk menjadi anggota Tubuh Kristus. Melalui sakramen Baptis, seseorang dicap sebagai milik Kristus secara permanen.
Oleh karena itu, mencatatkan nama dalam Buku Besar Baptis adalah tindakan eklesial yang mengikat secara spiritual dan historis. Mengubah atau mencoret nama tersebut dinilai sebagai kekeliruan serius dan bentuk pelanggaran terhadap integritas sakramen, karena sama halnya dengan mencoba menghapus jejak rahmat Tuhan yang telah diberikan. Merujuk pada Kanon 220 yang melindungi nama baik dan hak privasi, serta Kanon 11 yang menyatakan bahwa mereka yang dibaptis terikat dengan hukum Gereja, maka ketaatan terhadap ketentuan nama baptis adalah kewajiban yang mengikat bagi setiap umat, baik awam maupun klerus.
Namun, Gereja Katolik bukanlah institusi yang hidup dalam menara gading yang terpisah dari realitas dunia. Gereja memahami sepenuhnya kompleksitas hidup bernegara di Indonesia, di mana hukum sipil memiliki otoritasnya sendiri dalam urusan administrasi kependudukan. Seringkali, perbedaan nama terjadi bukan karena kesengajaan untuk memalsukan data, melainkan akibat kelalaian orang tua saat pendaftaran sipil, kesalahan penulisan oleh petugas, atau perubahan nama yang dilakukan secara sah menurut hukum negara setelah pembaptisan.
Jika Gereja bersikap kaku tanpa menawarkan jalan keluar, umat akan terjepit dan merasa dihukum oleh imannya sendiri. Di sinilah letak keindahan pendekatan pastoral yang ditawarkan oleh Romo Poli Praing, Pr. dan Tim PKM Unwira Kupang. Mereka menjelaskan bahwa meskipun nama di Buku Baptis tidak boleh dicoret atau diubah, Gereja menyediakan mekanisme “Bantuan Pastoral” berupa pemberian Catatan Pinggir (Adnotatio).
Catatan pinggir ini berfungsi sebagai keterangan resmi yang sah secara kanonik. Dengan adanya catatan ini, Gereja mengakui keberadaan nama lain yang digunakan dalam dokumen sipil tanpa merusak keaslian data sakramental awal. Ini adalah solusi yang sangat logis dan adil: Gereja tetap setia pada prinsip kebenaran sejarah sakramen (nama asli tetap ada), sekaligus menunjukkan kepedulian pastoral terhadap kesulitan administratif umat (nama sipil diakui).
Mekanisme ini membuktikan bahwa hukum Gereja itu tegas dalam prinsip, namun luwes dan manusiawi dalam penerapannya. Umat tidak perlu lagi hidup dalam ketakutan atau merasa imannya cacat karena perbedaan nama; mereka cukup datang ke paroki, menjelaskan situasi dengan jujur, dan mengurus catatan pinggir tersebut sebagai jembatan legalitas.
Selain isu nama baptis, sosialisasi ini juga menyoroti persoalan krusial lainnya, yaitu perkawinan Katolik. Romo Poli Praing, Pr sebagai narasumber, mengingatkan kembali hakikat perkawinan Katolik yang monogam (tak terceraikan). Perkawinan adalah perjanjian seumur hidup yang tidak dapat dipisahkan oleh kuasa manusia apa pun. Fenomena pertanyaan “bolehkah menikah dua kali” sering muncul karena kurangnya pemahaman tentang esensi sakramen ini. Gereja menegaskan bahwa perceraian sipil tidak membatalkan ikatan sakramental di hadapan Tuhan.
Oleh karena itu, persiapan pernikahan menjadi hal yang mutlak. Kaum muda diimbau untuk mempersiapkan diri secara komprehensif mental, rohani, dan ekonomi agar bahtera rumah tangga tidak mudah goyah. Pesan ini sangat relevan bagi generasi muda di wilayah perbatasan seperti Haliwen, di mana tantangan ekonomi dan sosial sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Kehadiran Tim PKM Bidang Hukum Gereja dari Fakultas Filsafat Unwira Kupang di Paroki Santo Yohanes Pemandi Haliwen memiliki makna strategis yang lebih luas. Ini bukan sekadar pemenuhan tri dharma perguruan tinggi, melainkan upaya konkret untuk mewujudkan wajah Gereja perbatasan yang sadar pendidikan, mandiri, dan teguh dalam keutamaan kristiani. Tim ini berperan menjembatani kesenjangan antara norma adat istiadat yang mengakar kuat dengan hukum kanonik.
Melalui pendampingan yang empatik, umat dibimbing untuk memenuhi persyaratan administratif dan kultural tanpa kehilangan esensi iman mereka. Pendekatan filosofis yang dibawa oleh tim ini membantu umat berpikir kritis: mengapa aturan itu ada? Apa dampaknya bagi keselamatan jiwa? Dengan demikian, ketaatan umat lahir dari kesadaran rasional dan iman yang matang, bukan karena paksaan buta.
Sebagai kesimpulan, sosialisasi ini mengajarkan kita bahwa menghargai hukum Gereja adalah bentuk ekspresi iman yang bertanggung jawab. Orang tua dihimbau untuk berpikir matang saat memberi nama baptis kepada anak agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Umat diajak untuk membangun komunikasi aktif dan jujur dengan paroki jika menghadapi kendala dokumen. Jangan mencari jalan pintas dengan memalsukan data, karena itu adalah pelanggaran serius.
Sebaliknya, manfaatkan jalur pastoral yang telah disediakan Gereja. Dengan kombinasi ketegasan hukum kanonik dan kelembutan hati pastoral, Gereja terus mendampingi umatnya menuju keselamatan jiwa, bahkan di tengah rumitnya realitas kehidupan di wilayah perbatasan. Mari kita jadikan akurasi data dan ketaatan pada hukum sebagai wujud nyata cinta kita terhadap Gereja dan Tuhan.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang







