Sekjend Pengurus Pusat PMKRI Dorong Evaluasi Tata Kelola MBG di Tengah Gelombang Protes

oleh -189 Dilihat
Sekretaris Jenderal PP PMKRI, Maria A. F. G. Sukmaniara
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Maria A. F. G. Sukmaniara mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai respon kelembagaan terhadap aspirasi publik.

Ia menegaskan hal ini menyusul berbagai kritik dan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), insiden keracunan makanan, serta perkembangan situasi ekonomi dan politik nasional hari-hari ini.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI menegaskan bahwa evaluasi MBG pertama-tama harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab negara demokratis dalam memastikan setiap kebijakan publik melibatkan proses deliberasi publik rasional.

“Dalam demokrasi, kebijakan tidak cukup hanya baik menurut presiden, melainkan harus rasional, terukur, dan akuntabel. Publik harus merasa, setidaknya dari naskah akademik kebijakan, bahwa kebijakan itu baik untuk mereka juga,” tegas Putri sapaannya, di Jakarta Minggu (14/6/2026).

Putri memandang Program MBG sebagai program strategis yang memiliki tujuan baik. Namun, niat itu harus dibuktikan dalam keseriusan tata kelola.

Masalahnya, untuk hal yang sangat mendasar saja, program ini dinilai mengandung banyak kelemahan, antara lain ketidakpastian nilai pagu belanja.

“Anggaran program MBG ini terus berubah secara drastis dalam waktu singkat. Saat ini Kementerian Keuangan sudah memangkas pagu anggaran MBG dari sekitar Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun demi langkah efisiensi,” jelas Putri.

Ia juga mempertanyakan tujuan utama program ini dengan adanya kebijakan pembatasan biaya per porsi menjadi hanya sekitar Rp10.000.

Semua itu menurut Putri antara lain merupakan bukti bahwa program ini lahir dari perencanaan yang terburu-buru dan tidak matang. Karenanya layak mendapat kritik untuk perbaikan.

Sebagai program dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN, MBG dituntut untuk memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi.

Putri menilai bahwa berbagai akuntabilitas tersebut merupakan salah satu alasan terbesar kritik masyarakat terhadap program ini.

“Bayangkan, di tengah kemarahan rakyat akibat melemahnya rupiah, naiknya harga BBM dan kebutuhan pokok, kesulitan mencari pekerjaan, ada satu program yang menyedot anggaran sangat besar, tetapi tidak jelas urgensinya. MBG ini belum jelas apa KPI-nya (Key Performance Indicator). Hal ini membuat sistem evaluasi terhadap program ini juga morat marit,” tandasnya.

Karena itu, alasan kedua mengapa evaluasi terhadap program MBG mesti dilakukan ialah demi tercapainya tujuan program itu sendiri.

“Saat ini, kita bahkan belum tahu di titik mana MBG ini dapat dikatakan berhasil. Itu contoh sederhana saja. Apa yang mau kita harapkan dari program yang belum jelas indikator keberhasilannya?” sambung Putri.

Dalam konteks tersebut, Putri menegaskan bahwa evaluasi tidak dipahami sebagai upaya melemahkan program, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat legitimasi, efektivitas, dan keberlanjutan kebijakan yang berujung pada penerimaan program di masyarakat.

Selain itu, hal ini menurut dia juga merupakan bentuk rasa hormat dan kepekaan negara pada kritik dan masukan dari berbagai kalangan demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa itu, program ini rentan merosot menjadi ladang penyelewengan anggaran.

Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola Program MBG guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan  Zulkifli Hasan bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari beserta kementerian dan lembaga terkait lainnya. 

Dalam rapat tersebut Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG menyampaikan bahwa hingga 10 Juni 2026, Program MBG telah melayani 63,1 juta penerima manfaat. Saat ini terdapat 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di berbagai daerah, sementara sebanyak 1.897 SPPG dilakukan penghentian sementara (suspend) sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penegakan standar tata kelola program. 

“Program MBG kebijakan Presiden yang sangat baik, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala. Presiden mendengar kritikan dan masukan dan mengambil langkah penataan, termasuk mengambil manajemen baru. Untuk hal yang baik diteruskan dan yang tidak baik segera diperbaiki, seperti laporan terjadi jual beli titik SPPG yang seharusnya rencana awal sejumlah 21.000 SPGG,  namun saat ini ada terdapat 27.877 SPPG, sehingga ada pembengkakan sebesar 6.877 titik SPPG. Maka dapat dihitung dalam 1 bulan terdapat pemborosan sebesar 1 Triliun. Ini perlu ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan” Ujar Menko Bidang Pangan

Dalam rangka perbaikan program MBG, perlu dilakukan refocusing agar penerima manfaat tepat sasaran. Sekolah-sekolah dengan kondisi baik dan tergolong mampu juga akan dievaluasi kembali kebutuhan penerimaan MBG-nya.

Dalam rangka memperkuat tata kelola program, pemerintah juga telah menetapkan satu Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) tentang Tim Koordinasi serta lima peraturan BGN yang menjadi pedoman utama dalam evaluasi SPPG yang telah beroperasi sekaligus menjadi dasar dalam penetapan status suspend bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pemerintah tengah menyelesaikan rancangan regulasi terkait pelaksanaan Program MBG di lokasi prioritas, termasuk wilayah terpencil yang dapat memanfaatkan kantin sekolah sebagai sarana layanan. Pemerintah juga sedang memfinalisasi aturan mengenai pemanfaatan sumber pendanaan lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR), hibah, dan skema pendanaan non-APBN untuk mendukung keberlanjutan program.

“Untuk wilayah 3T menjadi perhatian utama kita, terdata terdapat 2.023 titik, namun membengkak jadi 8.617, total pembengkakan sebesar 6.138 titik itu sudah terdapat SK dari BGN, ini merupakan temuan yang lebih detail dan harus segera ditata. Dalam satu bulan ini kita akan refocusing, untuk memastikan penerima manfaat, kita akan fokus pada wilayah 3T serta kita juga akan mengutamakan perbaikan kualitas dapur, terutama keamanan pangan dan kebersihan, kita zero tolerance” Sambung Menko Pangan.

Untuk mendukung pengawasan dan respons yang lebih cepat terhadap berbagai dinamika pelaksanaan program, diperlukan dukungan seluruh kementerian dan lembaga dalam optimalisasi Call Center di Badan Gizi Nasional serta operasionalisasi Pusat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dukungan tersebut dilakukan melalui integrasi data dan penempatan tenaga teknis guna memperkuat sistem monitoring dan evaluasi Program MBG secara nasional.

Menko Bidang Pangan menegaskan bahwa tata kelola SPPG harus mengambil supplier bahan baku dari desa setempat, bisa dari Kopdes, BUMDes, UMKM, maupun usaha lainnya “atas perintah Presiden SPPG harus bisa menumbuhkan ekonomi di daerah setempat.” Tutup Menko Bidang Pangan. 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.