Oleh: Angriani Dela Okta Baleri
Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai pembatasan operasional kendaraan bak terbuka atau pick-up di Kota Kupang merupakan sebuah simpul dilema yang sangat pelik, mempertemukan idealisme hukum dengan realitas pahit di lapangan. Jika kita melihat dari kacamata aturan, pemerintah sebenarnya sedang menjalankan tugas konstitusionalnya untuk melindungi nyawa warga negara.
Secara teknis dan yuridis, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pick-up memang dirancang khusus untuk mengangkat barang, bukan manusia. Ketiadaan fitur keselamatan seperti sabuk pengaman, sandaran yang layak, serta perlindugn dari benturan di bagian bak belakang menjadikan kendaraan ini sangat beresiko tinggi saat terjadi insiden di jalan raya. Dalam konteks ini, pembatasan jumlah penumpang maksimal lima orang dan kewajiban modifikasi keselamatan adalah langkah rasional untuk menekan angka kematian yang sia-sia di aspal jalanan.
Namun, kebijakan keselamatan ini sering kali berbenturan keras dengan tembok kebutuhan ekonomi masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun menggatungkan hidup pada fleksibilitas pick-up. Di Nusa Tenggara Timur, khususnya bagi warga yang datang dari pelosok kabupaten menuju pusat kota Kupang, pick-up bukan sekedar kendaraan angkut, melainkan urat nadi distribusi yang menghubungkan hasil kebun Petani menuju pasar.
Bagi mereka, memisahkan antara angkutan barang dan angkuta orang adalah kemewahan yang sulit dijangkau secara finansial. Jika aturan ditegakkan secara kaku dan tanpa kompromi, biaya transportasi akan melonjak drastis karena petani harus membayar ongkos sewa barang sekaligus ongkos angkutan umum untuk diri mereka sendiri. Inilah yang memicu gejolak dan aksi protes yang baru-baru ini marak; kebijakan tersebut dirasa kurang peka terhadap kondisi kantong masyarakat bawah yang belum memiliki akses transportasi publik yang memadai, murah dan terintegrasi hingga ke wilayah pinggiran.
Ketegangan yang terekam dalam aksi demo para pengemudi pick-up ini menunjukan bahwa sebuah kebijakan tidak bisa hanya bersandar pada teks hukum semata, tetapi juga harus menyentuh akar sosiologisnya. Penertiban memang langkah menuju peradaban transportasi yang lebih maju dan aman, namun ia menuntut pemerintah untuk hadir tidak hanya sebagai pemberi sanksi, tetapi juga sebagai penyedia jalan keluar.
Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa ketika penggunaan pick-up dibatasi, tersedia angkutan publik yang layak. Tanpa adanya solusi alternatif yang konkret, pelarangan pick-up “kosong barang” untuk masuk kota hanya akan diangggap sebagai beban tambahan yang mencekik rakyat yang sedang berjuang memulihkan ekonominya di tengah fluktuasi harga pangan yang kian tinggi.
Lebih jauh lagi, masalah ini menggugah nurani kita tentang bagaimana keadilan sosial seharusnya bekerja dalam koridor hukum. Apakah adil memaksakan standar keselamatan kota besar pada masyarakat yang infrastruktur pendukungnya masih terbatas? Tentu saja, nyawa tidak bisa ditawar dengan alasan ekonomi, namun memaksa orang berhenti menggunakan satu-satunya alat transportasi yang mereka miliki tanpa memberikan pengganti yang sepadan adalah bentuk ketidakadilan yang lain.
Pemerintah perlu menempuh jalan tengah yang lebih humanis, misalnya dengan memberikan subsidi atau kemudahan proses bagi pemilik pick-up untuk melakukan modifikasi pengamanan bak belakang sesuai standar yang diminta. Dialog yang setara antara pembuat kebijakan dan komunitas pengemudi harus dikedepankan agar aturan yang lahir bukan merupakan pemaksaan kehendak sepihak, melainkan sebuah kesepakatan bersama untuk menjaga nyawa tanpa membunuh mata pencaharian.
Pada akhirnya, menakar kebijakan ini berarti menimbang antara kepastian hukum dan keselamatan umat. Keselamatan memang merupakan harga mati, namun cara mencapainya tidak boleh melukai martabat dan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah Provinsi NTT memiliki tantangan besar untuk membuktikan bahwa kebijakan pembatasan ini adalah bentuk cinta kepada rakyat, bukan sekadar pemenuhan tuntutan administratif semata. Penertiban ini harus menjadi momentum bagi pembenahan transportasi publik secara menyeluruh di Kota Kupang dan sekitarnya.
Kita tentu tidak ingin melihat ada lagi nyawa melayang karena kecelakaan bak terbuka, namun kita juga tidak ingin melihat masyarakat kehilangan kemampuan untuk membawa hasil keringat mereka ke pasar hanya karena aturan yang dirasa menjepit ruang gerak mereka. Keseimbangan antara ketertiban hukum dan kelangsungan hidup rakyat adalah kunci utama agar kebijakan ini dapat diterima dengan lapang dada tanpa menyisakan bara konflik yang berkepanjangan di Kota Kasih.
Penulis adalah Mahasiswa FKIP Prodi Bahasa Inggris FKIP UNWIRA Kupang







