Gadai Ilegal dan Retaknya Kepastian Hukum bagi Masyarakat

oleh -891 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Siti Roaina

Maraknya praktik gadai ilegal di berbagai daerah menunjukkan satu kenyataan pahit: masyarakat semakin terdesak oleh kebutuhan ekonomi, sementara negara belum sepenuhnya mampu menjaga ruang ekonomi ini dari pelaku usaha yang tidak patuh hukum. Ketika OJK mengungkapkan bahwa di Sumatera Utara terdapat sekitar 30 usaha gadai swasta ilegal, saya melihat ini bukan sekadar angka yang mencengangkan, tetapi cermin betapa longgarnya pengawasan terhadap bisnis yang langsung bersentuhan dengan harta benda masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem hukum jaminan, pergadaian, baik swasta maupun yang dikelola negara, harusnya menjadi lembaga yang menghadirkan kepastian. Di sanalah masyarakat menitipkan barang berharga, sering kali satu-satunya aset mereka, untuk mendapatkan pinjaman cepat demi kebutuhan mendesak. Namun, ketika usaha pergadaian dijalankan tanpa izin, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa standar operasional yang benar, rasa aman itu hilang. Yang tersisa hanyalah hubungan transaksional antara masyarakat yang membutuhkan uang dan pelaku usaha yang melihat celah untuk mencari keuntungan.

Dalam pandangan saya, praktik gadai ilegal adalah ancaman nyata terhadap integritas hukum jaminan. Hukum jaminan dibangun atas tiga pilar: kepastian, perlindungan, dan keadilan. Ketiganya runtuh ketika lembaga gadai tidak berada di bawah pengawasan yang sah. Asas kepastian hilang karena masyarakat tidak tahu apakah barang mereka dicatat, disimpan, atau dijual sesuai prosedur. Asas perlindungan menguap karena tidak ada lembaga yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sementara asas keadilan lenyap ketika debitur tidak diberikan salinan kontrak atau dikenakan bunga yang tidak wajar.

Yang paling memprihatinkan, banyak masyarakat tidak menyadari risiko ini. Mereka datang ke tempat gadai ilegal karena prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan pelaku usaha tampak ramah serta meyakinkan. Tetapi keramahan itu menjadi tipu daya ketika barang yang digadaikan tiba-tiba hilang atau dilelang tanpa pemberitahuan. Ketika sengketa muncul, masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana. Lembaga pengaduan tidak tersedia. Perlindungan hukum tak bisa dijangkau.

Saya berpendapat bahwa persoalan gadainya hanyalah permukaan; akar masalahnya adalah kesenjangan literasi hukum dan penegakan regulasi yang belum optimal. UU P2SK sebenarnya sudah memberikan landasan kuat bagi OJK untuk menindak pelaku gadai ilegal. Namun, seperti banyak peraturan lain di negeri ini, implementasinya sering tidak sejalan dengan semangat undang-undang tersebut. Tanpa pengawasan yang intensif, tanpa sanksi yang tegas, usaha gadai ilegal akan terus tumbuh seperti rumput liar.

Sementara itu, pelaku usaha pergadaian resmi harus menjalankan standar ketat, mencatat seluruh barang jaminan, menjalankan prosedur penaksiran, hingga melaporkan kegiatan kepada regulator. Mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang benar. Tetapi keberadaan gadai ilegal menciptakan persaingan tidak sehat yang membuat usaha resmi justru tampak kurang menarik bagi masyarakat yang ingin proses cepat tanpa aturan.

Menurut saya, negara perlu memperlakukan maraknya gadai ilegal sebagai ancaman terhadap ketertiban ekonomi, bukan sekadar pelanggaran izin usaha. Jika barang jaminan tidak lagi terlindungi, maka salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi mikro kita menjadi tidak dapat dipercaya. Di titik ini, dampaknya lebih luas daripada sekadar hilangnya sebuah barang; ia meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Karena itu, langkah penertiban harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menutup satu atau dua ruko yang beroperasi tanpa izin. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan OJK harus bergerak bersama. Edukasi kepada masyarakat harus diperluas, agar mereka tahu hak-hak mereka ketika menggadaikan barang. Pelaku usaha yang melanggar harus diberikan sanksi tegas agar muncul efek jera. Dan yang tidak kalah penting, sistem pencatatan barang jaminan perlu diperkuat untuk memastikan setiap barang dapat dilacak dengan jelas.

Pada akhirnya, opini saya sederhana: gadai ilegal bukan sekadar praktik ekonomi yang melanggar aturan, ia adalah bentuk pelanggaran terhadap rasa aman masyarakat. Selama praktik ini dibiarkan, masyarakat akan terus berada dalam posisi paling rentan, dan hukum jaminan akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung keadilan.

Jika negara ingin menjaga martabat hukum, menjaga keadilan, dan menjaga kepercayaan rakyat, maka penertiban gadai ilegal harus menjadi prioritas. Sebab barang yang digadaikan mungkin kecil nilainya bagi sebagian orang, tetapi bagi pemiliknya ia bisa menjadi satu-satunya pegangan hidup. Dan hukum seharusnya hadir untuk menjaga itu—bukan membiarkan risiko semakin membesar.

Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.