PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto melontarkan pernyataan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung sangat mahal, biaya yang dikeluarkan negara dan juga para tokoh politik bisa mencapai triliunan rupiah.
“Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo dalam pidatonya saat perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024 dilansir tempo.co.
Menurut dia, mahalnya biaya Pilkada sangat membebani keuangan negara maupun biaya politik para partai politik dan calon kepala daerah yang maju bertarung dalam Pilkada.
Prabowo mengatakan semua partai politik kapok dengan Pilkada 2024 yang baru lewat, dengan bernada guyon kalau semua ketua umum partai politik sepakat maka bisa diputuskan sekarang juga agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kepala Daerah dalam hal ini Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023, terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari sekira 17.508 pulau yang tersebar di sekitar garis katulistiwa. Kondisi ini tentunya memengaruhi konsolidasi politik berbiaya tinggi dalam setiap kontestasi Pilkada.
Misalnya satu kabupaten/kota menghabiskan biaya sampai Rp20 miliyar maka total 514 kabupaten/kota memakan anggaran Rp10 triliun lebih. Demikian Pilkada Provinsi, misalnya Rp50 miliyar per provinsi maka total 38 provinsi bisa memakan biaya mencapai Rp2 triliun.
Angka yang tak kecil bisa menumbus belasan hingga puluhan triliun rupiah untuk Pilkada serentak yang habis dalam sekejap mata dan diduga ada permainan uang untuk beli suara pemilih dalam berbagai bentuk yang tidak bisa ditaksasi nilainya, bahkan mungkin jauh lebih besar.
Hal terpenting dari sistem apapun adalah perwujudan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin politiknya yang berlangsung bebas, tanpa iming-iming materi apalagi intimidasi uang yang sangat merendahkan martabat dan harga diri sebagai manusia yang bisa dibeli dengan uang.
Berapa pun biaya politik yang dikeluarkan oleh seorang politisi untuk terpilih, kemudian sibuk mencari uang ganti biaya yang sudah dikeluarkan dengan hanya berharap pada gaji dan tunjangan Anggota DPRD, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur sangat tidak cukup untuk menutupinya.
Menurut ketentuan Undang-undang gaji pokok Anggota DPRD, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur hanya berkisar Rp6 jutaan per bulan ditambah tunjangan lain-lain maka total take home pay belum sampai angka Rp50 juta per bulan.
Maka sangat berpotensi menggunakan jabatannya untuk “korupsi” kebijakan, program dan anggaran untuk menutupi lubang pengeluaran yang sudah menganga lebar itu. Dan sangat berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan yang akan dihasilkan melalui praktik politik seperti ini yang sudah menahun di negeri ini.
Oleh karena itu, sebagai rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi seharusnya menyadari kondisi ini agar menolak “politik uang” yang jelas sangat menyesengsarakan diri sendiri, nikmatnya cuma sehari menderita selamanya. Kalau mengambil uang saat memberikan suara maka jangan banyak berharap pada pelayanan kualitas pembangunan. (*)







