Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana kembali memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini membuka babak baru
Tag: Kriminal
Merusak Fasilitas Umum, Kejahatan Kemanusiaan
Tindakan oknum merusak fasilitas umum adalah Anarkis, bisa masuk kategori kejahatan kemanusiaan karena menghambat hak dasar yang berdampak eksistensi hidup manusia. Fasilitas
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


