Tragedi Bencana Sumatera: Rakyat Tenggelam dan Jakarta Cuci Tangan

oleh -1280 Dilihat
Kepala BNPB (Foto Kompas)
banner 468x60

Gelombang banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sejak akhir November telah meninggalkan jejak luka yang dalam: ratusan warga meninggal, banyak yang masih hilang, ribuan rumah hanyut atau rusak berat, jaringan transportasi terputus, dan puluhan ribu orang berjuang di pengungsian. Bencana ini bukan hanya merendam tanah, tetapi merenggut masa depan begitu banyak keluarga dalam hitungan jam. Namun di tengah kesedihan kolektif itu, pernyataan resmi BNPB bahwa bencana tersebut “belum memenuhi syarat sebagai bencana nasional” terdengar seperti jarak yang disengaja antara negara dan rakyatnya. Alih-alih menghadirkan rasa duka bersama, bahasa administratif itu justru mengesankan bahwa besarnya penderitaan belum cukup untuk menggerakkan negara secara penuh.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa banjir dan longsor di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintahan daerah dinilai masih berfungsi dan pelayanan publik belum lumpuh total. Ukuran “kriteria” memang diatur undang-undang, tetapi apa jadinya ketika penghormatan pada kertas mengalahkan kewajiban moral kepada manusia? Saat warga berjuang di reruntuhan dan lumpur, negara tampak lebih giat menghitung parameter daripada menyelamatkan yang mungkin masih bernyawa. Ketika aparat pusat datang dan menemukan “cuaca mulai membaik” serta beberapa lokasi telah “terkendali”, apakah itu cukup sebagai alasan untuk menormalisasi tragedi?

Kita boleh saja membahas terminologi hukum atau mekanisme koordinasi kewenangan, tetapi kenyataannya sederhana: warga membutuhkan negara — secepat mungkin, sekuat mungkin. Negara tidak boleh bersembunyi di balik frasa teknokratis ketika nyawa sedang berlomba dengan waktu. Pemerintah memang hadir, tetapi setengah hati. Tidak ada loncatan kebijakan darurat, tidak ada mobilisasi nasional, tidak ada tanda bahwa bencana Sumatera diperlakukan sebagai prioritas nasional. Seolah-olah penderitaan berada dalam batas administratif provinsi — bukan Indonesia.

Di era digital, keaslian informasi memang sering kabur. Video dan suara ratapan keluarga korban yang tersebar luas sempat dipertanyakan kebenarannya oleh sebagian pejabat. Tetapi bencana alam tidak menunggu verifikasi birokrasi. Bantuan tidak boleh baru datang setelah tim penilai menyatakan “layak”. Terlalu naif — bahkan berbahaya — bila negara lebih sibuk menilai apakah tragedi ini pantas digolongkan “nasional” ketimbang memastikan korban mendapatkan pertolongan maksimal.

Ada risiko laten yang tidak boleh diabaikan: kebiasaan negara mencuci tangan setiap kali bencana berada “di luar radius strategis politik pusat”. Bencana yang jauh dari pusat kekuasaan sering kali hanya menjadi headline sesaat, lalu meredup tanpa jejak perubahan kebijakan yang berarti. Pemerintah tidak pernah kehabisan narasi keberhasilan, tetapi masyarakat selalu menjadi penanggung risiko permanen akibat kelalaian tata ruang, ketidakseriusan mitigasi, dan pembiaran eksploitasi lingkungan yang menumpuk bahan bencana.

Sikap negara terhadap Sumatera menunjukkan gejala kronis dalam penanganan kebencanaan Indonesia: menatap bencana sebagai insiden sementara, bukan gejala struktural. Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap kerusakan ekologis, pembukaan lahan brutal, serta perencanaan wilayah yang mengabaikan kontur dan daya dukung alam. Tidak ada kesediaan politik untuk mengatakan: “Kita salah kelola lingkungan, sekarang kita bayar harganya.” Yang ada justru pengalihan fokus — menyalahkan hujan ekstrem, menyalahkan konten media sosial, menyalahkan apa pun yang bisa mengikis rasa tanggung jawab negara.

Negara baru layak disebut hadir jika ia datang sebelum korban berjatuhan. Mitigasi bukan slogan, melainkan keputusan nyata: memperketat izin pertambangan dan perkebunan, memperkuat sistem peringatan dini, memperbaiki tata ruang, mendesak perusahaan untuk mengembalikan fungsi ekologis daerah aliran sungai, dan memastikan daerah rawan memiliki infrastruktur penyelamat. Selama ini, kita terjebak dalam pola yang sama: bencana datang, negara panik sebentar, bantuan mengalir jangka pendek, kemudian semuanya dilupakan — hingga tragedi berikutnya datang mengingatkan kita tentang lingkaran setan yang tidak pernah diputus.

Awasan ini tidak bertujuan merendahkan kerja para relawan, petugas SAR, anggota TNI-Polri, tenaga medis, dan warga yang berjibaku di lapangan. Mereka adalah wajah sejati kemanusiaan Indonesia. Yang patut dikritik adalah dinginnya kalkulasi kebijakan di atas penderitaan rakyat. Peran negara seharusnya memperbesar daya mereka, bukan membatasi dukungan hanya karena status bencana belum masuk kategori “nasional”.

Kita membutuhkan perubahan paradigma: dari negara reaktif menjadi negara proaktif. Dari negara yang selalu menghindar dari kesalahan menjadi negara yang berani bertanggung jawab. Dari negara yang memakai hukum sebagai pagar untuk melindungi dirinya, menjadi negara yang memakai hukum sebagai kompas untuk melindungi rakyat. Bencana bukan sekadar urusan logistik — ini urusan martabat manusia.

Sumatera sedang menjalani hari-hari paling pahit. Namun tragedi ini seharusnya tidak hanya meninggalkan kenangan kelam, tetapi juga kesadaran kolektif. Setiap banjir bandang dan longsor adalah alarm: bahwa tata kelola lingkungan, tata ruang, dan etika kebencanaan bangsa ini dalam keadaan gawat. Tidak cukup lagi bagi pejabat untuk mengunjungi lokasi, menggelar konferensi pers, lalu kembali ke meja rapat. Negara butuh membuktikan empati dengan kebijakan, bukan sekadar kata-kata.

Rakyat tenggelam bukan hanya oleh air, tetapi oleh rasa tidak penting di mata negara. Jika pusat kekuasaan terus memandang bencana sebagai “urusan daerah kecuali terbukti sebaliknya”, maka kita sesungguhnya hidup dalam republik yang menimbang nyawa dengan birokrasi. Saat Sumatera berduka, Indonesia seharusnya ikut berduka — bukan berbelit-belit menentukan layak atau tidak tragedi itu disebut nasional.

Bencana ini harus menjadi titik balik. Negara harus menghapus jarak emosional dan struktural dengan rakyatnya. Karena pada akhirnya, satu-satunya parameter yang penting bukan kerusakan fisik, bukan kelumpuhan birokrasi, bukan angka-angka di laporan resmi, tetapi kenyataan sederhana ini: ketika rakyat membutuhkan negara, negara wajib datang — tanpa syarat.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.