Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada beberapa waktu terakhir menjadi salah satu isu pemerintahan daerah yang paling menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini bermula ketika Bupati Ngada, Raymundus Bena, melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif pada 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut segera memicu polemik karena sebelumnya Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar pemerintah kabupaten mengajukan tiga nama kandidat sebagaimana lazim dalam mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam dinamika yang hampir bersamaan, Gubernur juga menunjuk Gerardus Re’o sebagai Penjabat Sekda sebelum pelantikan Sekda definitif dilakukan. Situasi ini menimbulkan kesan adanya dua arah keputusan administratif yang berbeda dan memicu kebingungan di ruang publik.
Polemik ini sebenarnya bukan sekadar soal siapa yang benar atau salah dalam prosedur administratif. Ia membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai tata kelola pemerintahan daerah, relasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, serta etika kepemimpinan publik dalam mengelola jabatan strategis birokrasi. Dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, bupati memang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten. Kewenangan ini memberi hak kepada kepala daerah untuk mengangkat dan menempatkan pejabat struktural dalam lingkup pemerintahannya. Namun untuk jabatan strategis seperti Sekda, regulasi juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan.
Di sinilah muncul ruang tafsir yang sering kali menimbulkan ketegangan. Apakah gubernur memiliki kewenangan persetujuan yang menentukan, ataukah hanya sebatas fungsi koordinasi administratif? Dalam praktik birokrasi di berbagai daerah, perbedaan interpretasi terhadap aturan ini sering memicu konflik antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Kasus Ngada memperlihatkan dengan jelas bagaimana ruang tafsir tersebut dapat berubah menjadi polemik terbuka ketika komunikasi administratif dan politik tidak berjalan dengan baik. Bupati merasa memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, sementara gubernur melihat adanya prosedur yang tidak dipenuhi sebelum pelantikan dilakukan. Kedua posisi ini memiliki dasar argumen masing-masing, tetapi ketika tidak diselesaikan melalui koordinasi yang matang, yang muncul adalah kegaduhan birokrasi yang tidak perlu.
Jabatan Sekda sendiri bukanlah posisi administratif biasa. Sekda adalah motor penggerak birokrasi daerah. Ia mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah, mengendalikan administrasi pemerintahan, serta menjadi penghubung utama antara kebijakan politik kepala daerah dan pelaksanaannya di tingkat birokrasi. Ketika posisi ini dipersoalkan secara terbuka, stabilitas pemerintahan daerah ikut terpengaruh. Aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah dapat mengalami kebingungan administratif mengenai otoritas dan arah koordinasi. Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat melemahkan efektivitas pemerintahan.
Risiko yang paling serius dari polemik ini sebenarnya bukan konflik antar pejabat, melainkan dampaknya terhadap pelayanan publik. Birokrasi yang berada dalam situasi ketidakpastian sering kali menjadi ragu mengambil keputusan. Aparatur sipil negara dapat terjebak dalam dilema loyalitas administratif antara mengikuti keputusan kepala daerah atau menunggu kejelasan dari pemerintah provinsi. Dalam kondisi seperti ini, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Program pembangunan dapat tersendat, proses administrasi menjadi lambat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ikut menurun.
Polemik ini juga memperlihatkan bahwa reformasi birokrasi di daerah masih menghadapi tantangan serius. Jabatan strategis seperti Sekda sering berada di persimpangan antara profesionalisme birokrasi dan dinamika politik lokal. Ketika kepentingan kekuasaan lebih dominan daripada tata kelola yang transparan dan prosedural, birokrasi mudah terseret ke dalam konflik yang sebenarnya dapat dihindari. Padahal dalam sistem pemerintahan modern, birokrasi seharusnya menjadi institusi profesional yang bekerja berdasarkan sistem merit, bukan arena tarik-menarik kepentingan politik.
Kasus di Ngada seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada budaya politik yang menghargai prosedur, komunikasi, dan koordinasi. Regulasi memang memberikan ruang bagi berbagai tafsir, tetapi kepemimpinan yang matang seharusnya mampu mencegah konflik sebelum berkembang menjadi polemik publik. Dalam konteks ini, komunikasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi seharusnya diperkuat sehingga setiap keputusan strategis dapat diambil secara koordinatif.
Pemerintah pusat juga perlu melihat bahwa sengkarut seperti ini bukan hanya terjadi di Ngada. Di banyak daerah, hubungan antara kabupaten dan provinsi masih sering diwarnai ketegangan kewenangan. Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan regulasi yang lebih tegas mengenai mekanisme pengangkatan Sekda agar tidak lagi membuka ruang konflik interpretasi. Tanpa kejelasan aturan, polemik serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah.
Penyelesaian polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan klarifikasi hukum yang tegas mengenai prosedur pengangkatan Sekda dalam kasus ini. Keputusan tersebut harus menjadi rujukan final agar tidak lagi muncul perdebatan administratif di tingkat daerah. Semua pihak juga perlu menahan diri dan mengedepankan dialog. Konflik kewenangan antara bupati dan gubernur seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsultasi dan koordinasi, bukan melalui langkah sepihak yang dapat memperuncing ketegangan politik.
Ke depan, proses pengisian jabatan Sekda harus benar-benar berlandaskan sistem merit. Seleksi harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan profesional sehingga hasilnya tidak mudah dipersoalkan secara politik maupun administratif. Dengan proses yang terbuka dan kredibel, kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah dapat diperkuat.
Pada akhirnya, polemik Sekda Ngada mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah ruang pertarungan ego kekuasaan. Ia adalah amanah untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan melayani masyarakat dengan baik. Para pemimpin daerah perlu menyadari bahwa stabilitas birokrasi merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Tanpa birokrasi yang solid dan profesional, program pembangunan hanya akan menjadi rencana di atas kertas.
Karena itu, penyelesaian polemik ini harus kembali pada prinsip dasar pemerintahan: mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan kekuasaan. Jika semua pihak mampu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, konflik seperti ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat, elegan, dan bermartabat. Dari cara polemik ini ditangani, publik akan menilai apakah para pemimpin benar-benar mengutamakan pelayanan masyarakat atau justru terjebak dalam tarik-menarik kewenangan yang tidak produktif.
Tim Redaksi









