Sudah terlalu lama Nusa Tenggara Timur menanggung beban pembangunan tanpa dukungan fiskal yang sepadan. Di ruang-ruang rapat pemerintah daerah, di antara laporan keuangan yang serba ketat, satu kesadaran tumbuh semakin kuat: ketimpangan fiskal bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari ketidakadilan struktural yang belum terselesaikan.
“Selama bertahun-tahun kami berjuang dengan ruang fiskal yang semakin sempit, padahal tanggung jawab pelayanan publik terus bertambah,” ujar Anton Doni, Bupati Flores Timur, dalam forum kepala daerah NTT di Kupang awal November 2025. Menurutnya, NTT sudah waktunya menuntut perlakuan fiskal yang adil agar pembangunan di daerah kepulauan tidak terus tertinggal. Dari seruan itulah lahir desakan kolektif para kepala daerah NTT agar negara menata ulang cara pandangnya terhadap daerah-daerah yang berjuang di tengah keterbatasan. Bagi mereka, keadilan fiskal bukanlah keistimewaan yang diminta, melainkan hak konstitusional yang sudah terlalu lama diabaikan.
Data dari Kementerian Keuangan RI (DJPK) Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan betapa timpangnya porsi fiskal yang diterima NTT dibandingkan kebutuhan riilnya. Total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk provinsi ini tercatat Rp25,53 triliun, terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15,84 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik sekitar Rp6,53 triliun, serta Dana Desa lebih dari Rp2,6 triliun. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp37,98 triliun, sehingga mempersempit ruang fiskal daerah. Ketika anggaran berkurang, sementara biaya pembangunan di wilayah kepulauan justru meningkat, maka yang lahir adalah ketimpangan yang kian menjerat.
NTT bukan hanya daerah miskin dalam angka statistik; ia adalah wilayah kepulauan dengan lebih dari seribu pulau berpenghuni, jarak antardaerah yang jauh, serta infrastruktur dasar yang belum terhubung secara merata. Tantangan geografis ini menjadikan biaya logistik di NTT termasuk yang tertinggi di Indonesia. Menurut Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu 2025, biaya distribusi barang dan jasa di provinsi kepulauan bisa mencapai 25–30 persen dari total harga barang, jauh di atas rata-rata nasional 10–15 persen. Kondisi ini menyebabkan setiap rupiah belanja pembangunan di NTT memiliki daya guna yang lebih kecil dibandingkan provinsi di Jawa atau Sumatera. Dengan kata lain, formula fiskal yang seragam secara nasional justru memperdalam ketimpangan karena gagal memperhitungkan faktor geografis yang nyata.
Perbandingan dengan provinsi lain memperlihatkan betapa berat posisi fiskal NTT dalam kerangka nasional. Provinsi dengan kapasitas fiskal besar seperti Jawa Barat menerima DAU di atas Rp30 triliun dan memiliki PAD lebih dari Rp40 triliun, sementara Kalimantan Timur—berkat kekayaan migasnya—mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai beberapa triliun rupiah setiap tahun. Papua dan Papua Tengah juga menikmati DBH dan dana otonomi khusus yang besar. Di sisi lain, DBH NTT tergolong sangat kecil, padahal biaya logistik dan tantangan geografisnya jauh lebih besar. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa formula pembagian dana pusat masih lebih berpihak pada daerah berdaya fiskal tinggi ketimbang daerah dengan kebutuhan pembangunan mendesak.
Akibatnya, hampir seluruh kabupaten di NTT hidup dengan ruang fiskal yang sempit. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan DAU kabupaten/kota di NTT hanya sekitar 2,5 persen per tahun, sementara inflasi dan kenaikan biaya kebutuhan dasar mencapai 6–8 persen. Kabupaten seperti Lembata, Rote Ndao, dan Sabu Raijua masih menggantungkan lebih dari 90 persen belanja daerahnya pada transfer pusat. Situasi ini menyulitkan pemerintah daerah untuk berinovasi dalam program pembangunan berbasis potensi lokal, meski sektor seperti perikanan, pertanian organik, dan energi terbarukan menunjukkan prospek yang kuat.
Keterbatasan fiskal ini juga tercermin dalam kinerja ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita NTT sekitar Rp30 juta, jauh di bawah rata-rata nasional yang telah melampaui Rp 80 juta. Tingkat kemiskinan NTT masih bertahan di kisaran 18,5 persen, dua kali lipat dari rata-rata nasional 9,4 persen. Sementara provinsi kaya sumber daya seperti Kalimantan Timur mencatat PDRB per kapita di atas Rp250 juta, kesenjangan ini menggambarkan betapa belum meratanya hasil pembangunan di republik ini.
Melihat kenyataan itu, para kepala daerah NTT kini bersepakat untuk menyusun “Memorandum Keadilan Fiskal”, sebuah dokumen bersama yang mendesak pemerintah pusat meninjau ulang formula perimbangan keuangan nasional. Tuntutan mereka jelas: pembagian dana pusat tidak boleh hanya berbasis populasi dan belanja pegawai, tetapi harus mempertimbangkan biaya geografis, disparitas infrastruktur, serta tingkat ketertinggalan ekonomi dan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan hasil kajian Fiscal Policy Review 2025 dari Kementerian Keuangan, yang mengakui bahwa formula DAU saat ini masih belum memasukkan variabel “biaya kepulauan” (geographical cost index) sebagaimana diterapkan di negara-negara kepulauan lain seperti Filipina dan Australia.
Sejumlah lembaga riset fiskal nasional juga mendorong penerapan Equalization Index, yakni formula pembagian dana yang memperhitungkan “biaya ketertinggalan” antarwilayah. Pendekatan ini tidak hanya menimbang jumlah penduduk dan luas wilayah, tetapi juga kesulitan topografi, akses logistik, serta kebutuhan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jika model ini diterapkan, maka provinsi seperti NTT, Maluku, dan Sulawesi Tenggara akan memperoleh alokasi fiskal yang lebih proporsional terhadap tantangan riil pembangunan mereka.
Dari sisi hukum dan moral, dasar tuntutan NTT sepenuhnya sah. Pasal 33 dan 18B UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara harus memperhatikan kekhususan daerah dalam kebijakan ekonomi dan fiskal. Artinya, pemerataan keuangan bukan kemurahan hati pusat terhadap daerah, tetapi kewajiban konstitusional untuk menjaga keutuhan dan keadilan dalam republik ini.
Keadilan fiskal sejatinya bukan memberi sama banyak kepada semua, tetapi memberi lebih kepada mereka yang menanggung lebih banyak beban. Membangun satu kilometer jalan di Flores tidak sama biayanya dengan di Jawa Barat. Mengirim bahan bangunan ke Alor tidak sama mudahnya dengan ke Surabaya. Prinsip sederhana inilah yang seharusnya menuntun arah kebijakan fiskal nasional.
NTT tidak menuntut perlakuan istimewa. Daerah ini hanya ingin agar kehadiran negara terasa setara — bahwa perjuangan mereka menjaga perbatasan, membiayai logistik antarpulau, dan bertahan dari ketimpangan pembangunan mendapat dukungan fiskal yang sepadan. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan yang tertinggal, tetapi juga kepercayaan terhadap janji keadilan dalam republik ini yang perlahan bisa hilang.
Seruan dari timur Indonesia ini seharusnya menjadi pengingat bagi Jakarta bahwa keadilan fiskal adalah fondasi dari kesatuan nasional. Sebab, keadilan bukan sekadar jargon dalam pidato anggaran, melainkan arah moral bagi setiap kebijakan publik. Bila negara sungguh berkomitmen pada pemerataan, maka langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa setiap daerah — termasuk Nusa Tenggara Timur — benar-benar memiliki kesempatan yang sama untuk sejahtera.
Tim Redaksi







