Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) awalnya dirancang sebagai solusi atas masalah kronis tenaga honorer yang selama puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status. Negara ingin memperbaiki keadaan tanpa menambah beban permanen kepegawaian seperti pada skema pegawai negeri sipil. Namun setelah gelombang pengangkatan PPPK Guru dan tenaga kesehatan (Nakes) berjalan beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan yang semakin kuat terdengar: apakah negara benar-benar memperbaiki kesejahteraan mereka, atau hanya mengganti status tanpa memperbaiki substansi perlindungan?
Pertanyaan ini penting. Guru dan Nakes PPPK bukan sekadar aparatur administratif. Mereka adalah wajah negara di ruang kelas dan di ruang pelayanan kesehatan. Jika kesejahteraan mereka tidak layak, yang melemah bukan hanya individu pekerja, melainkan kualitas pelayanan publik itu sendiri.
Secara regulasi, struktur gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Secara administratif kebijakan ini terlihat rapi dan sistematis. Namun persoalan kebijakan publik tidak berhenti pada angka gaji pokok. Persoalan utamanya terletak pada kelayakan riil di lapangan.
Masalah pertama adalah ketimpangan antara desain kebijakan nasional dan kenyataan sosial daerah. Banyak Guru dan Nakes PPPK ditempatkan di wilayah dengan biaya transportasi tinggi, fasilitas terbatas, serta jarak layanan yang jauh. Dalam situasi seperti itu, struktur gaji nasional yang tidak diimbangi tunjangan wilayah yang memadai sulit disebut sebagai upah layak. Negara seolah menetapkan standar penghasilan tanpa sungguh-sungguh membaca kondisi tempat para pelayan publik bekerja setiap hari.
Lebih jauh lagi, upah layak tidak hanya berarti cukup untuk bertahan hidup. Upah layak berarti mampu hidup bermartabat, membiayai keluarga, meningkatkan kompetensi profesional, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jika Guru masih harus mencari pekerjaan tambahan hanya untuk bertahan hidup, maka yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan nasional. Jika Nakes masih harus menanggung sendiri biaya operasional pelayanan di wilayah tugasnya, maka yang terancam adalah keselamatan pasien.
Masalah kedua adalah ketidaksetaraan struktural antara PPPK dan pegawai negeri sipil. Secara hukum keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara. Namun secara perlindungan jangka panjang terdapat perbedaan mendasar, terutama terkait jaminan pensiun dan kepastian karier. PPPK tidak memperoleh skema pensiun sebagaimana pegawai negeri sipil. Ini bukan persoalan teknis administratif. Ini persoalan keadilan kebijakan.
Negara tidak bisa meminta kualitas pelayanan yang sama dari dua kelompok aparatur dengan tingkat perlindungan sosial yang berbeda. Jika PPPK menjalankan fungsi pelayanan yang sama, maka standar perlindungan mereka juga harus bergerak menuju kesetaraan manfaat. Jika bentuknya berbeda, nilai perlindungannya harus setara. Tanpa itu, kebijakan PPPK berisiko menciptakan kelas baru aparatur sipil negara dengan perlindungan terbatas.
Masalah ketiga terletak pada implementasi kebijakan di tingkat daerah. Banyak pemerintah daerah belum optimal memanfaatkan ruang fiskal untuk memperkuat kesejahteraan Guru dan Nakes PPPK. Padahal secara prinsip desentralisasi fiskal memberi peluang bagi daerah untuk memperkuat layanan dasar melalui kebijakan insentif lokal. Ketika daerah tidak bergerak, beban ketimpangan kembali dipikul individu tenaga layanan publik sendiri.
Padahal pendidikan dan kesehatan merupakan layanan konstitusional negara urusan wajib pemerintah. Negara tidak boleh memperlakukan pelaksana layanan konstitusional sebagai pekerja dengan standar kesejahteraan minimal.
Masalah keempat muncul dari kebijakan baru tentang PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memang memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu. Namun secara substansi kebijakan, skema paruh waktu berpotensi melanggengkan struktur ketenagakerjaan setengah aman. Negara berisiko mengulang pola lama tenaga honorer dalam format baru yang lebih formal tetapi belum tentu lebih adil.
Jika kebijakan ini tidak diarahkan sebagai skema transisi menuju status penuh waktu, maka PPPK paruh waktu dapat menjadi jebakan kebijakan jangka panjang. Negara tampak hadir secara administratif, tetapi belum hadir secara substantif.
Yang sering terlupakan dalam diskusi PPPK adalah kenyataan sederhana bahwa Guru dan Nakes bekerja di garis depan pelayanan negara. Mereka mengajar di ruang kelas dengan fasilitas terbatas. Mereka melayani pasien di wilayah terpencil dengan risiko tinggi. Mereka menjaga kualitas generasi dan kesehatan masyarakat dalam kondisi yang tidak selalu ideal. Beban moral profesi mereka jauh lebih besar daripada sekadar beban administratif birokrasi.
Karena itu, kebijakan pengupahan PPPK tidak boleh diletakkan dalam kerangka efisiensi anggaran semata. Negara tidak boleh berhemat pada sektor yang menentukan masa depan manusia Indonesia. Jika pemerintah serius membangun kualitas pendidikan dan kesehatan nasional, maka ada tiga langkah kebijakan yang harus segera dilakukan.
Pertama, pemerintah perlu menyesuaikan struktur penghasilan PPPK berbasis standar kebutuhan hidup layak regional. Pendekatan nasional yang seragam tidak cukup menjawab keragaman sosial ekonomi Indonesia. Guru dan Nakes PPPK di wilayah terpencil tidak bisa diperlakukan sama dengan mereka yang bertugas di wilayah perkotaan.
Kedua, negara perlu membangun skema perlindungan jangka panjang yang setara manfaatnya dengan sistem pensiun aparatur sipil negara. Jika bentuknya berbeda, nilai perlindungannya harus setara. Tanpa jaminan jangka panjang, PPPK akan selalu berada dalam posisi rentan secara ekonomi.
Ketiga, pemerintah daerah harus mengambil tanggung jawab yang lebih tegas untuk memperkuat insentif layanan dasar berbasis wilayah tugas. Tanpa dukungan daerah, kebijakan nasional akan kehilangan daya implementasi.
Kebijakan PPPK adalah langkah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia. Namun reformasi yang hanya berhenti pada perubahan status tidak cukup. Reformasi harus memastikan bahwa Guru dan Nakes PPPK tidak lagi hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan.
Jika negara ingin meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan nasional, maka memperkuat kesejahteraan PPPK bukan pilihan tambahan. Itu syarat utama. Negara boleh melakukan efisiensi di banyak sektor. Tetapi negara tidak boleh melakukan efisiensi pada orang-orang yang menjaga masa depan bangsa setiap hari.
Tim Redaksi







