Harmoni Harun dan Made di IAKN Kupang

oleh -187 Dilihat
banner 468x60

Ada sesuatu yang terasa ironis di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang. Kampus yang setiap hari berbicara tentang iman, etika, persaudaraan, rekonsiliasi, toleransi, dan harmoni justru sedang menghadapi konflik terbuka antara mantan rektornya, Dr. Harun Y. Natonis, dan rektor yang sekarang memimpin, Dr. I Made Suardana. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan administrasi kepegawaian kini telah sampai ke ranah hukum. Made melaporkan Harun atas dugaan penganiayaan, sementara Harun kemudian melaporkan Made atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Tentu saja, publik tidak boleh tergesa-gesa menarik kesimpulan. Dua perkara itu masih berupa laporan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Kita tidak boleh mengubah laporan menjadi vonis. Harun belum terbukti melakukan penganiayaan, sebagaimana Made juga belum terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Keduanya berhak mendapatkan proses hukum yang adil.

Tetapi ada pertanyaan yang rasanya tidak bisa kita hindari: bagaimana mungkin sebuah persoalan internal di kampus keagamaan bisa berkembang sejauh ini, sampai mantan rektor dan rektor aktif akhirnya berhadapan melalui laporan polisi?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang paling salah. Juga bukan untuk membentuk kubu Harun dan kubu Made. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini penting karena konflik tersebut sudah tidak lagi sekadar menyangkut hubungan pribadi dua orang. Ketika seseorang menjadi rektor, tindakan dan keputusan yang diambilnya membawa konsekuensi kelembagaan. Begitu pula ketika seseorang pernah menjadi rektor, jejak kepemimpinannya tetap menjadi bagian dari sejarah institusi.

Karena itu, yang perlu dilakukan sekarang bukan memperkeruh keadaan, melainkan membuka persoalan seterang mungkin. Fakta harus diperiksa. Dokumen harus dilihat. Kronologi harus disusun. Kewenangan harus diuji. Dan masing-masing pihak harus diberi ruang yang adil untuk menjelaskan posisinya.

Kalau benar terjadi penganiayaan, tentu hukum harus berjalan. Kalau memang ada persoalan serius menyangkut dokumen atau dugaan pemalsuan, hukum juga harus berjalan. Tidak boleh ada standar yang berbeda hanya karena yang berhadapan adalah mantan rektor dan rektor aktif.

Namun, di balik proses hukum itu ada persoalan lain yang justru lebih penting bagi IAKN: mengapa persoalan administratif bisa berkembang menjadi konflik personal yang begitu tajam?

Dari informasi yang muncul ke publik, akar persoalannya berkaitan dengan administrasi kepangkatan Harun. Ada perbedaan pandangan mengenai status jabatan fungsional dan dokumen yang menjadi dasar proses kenaikan pangkat. Pihak Harun merasa hak administratifnya terganggu setelah adanya surat dari pihak rektorat kepada instansi terkait. Sementara pihak Made menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan administrasi kepegawaian.

Kalau memang demikian, sebenarnya persoalannya cukup jelas untuk diuji. Bukan melalui adu pernyataan, apalagi melalui pertarungan opini di ruang publik, tetapi melalui dokumen dan aturan.

Surat apa yang diterbitkan? Siapa yang menerbitkannya? Apa dasar kewenangannya? Kepada siapa surat itu ditujukan? Prosedur apa yang sudah ditempuh sebelumnya? Apakah keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian? Dan kalau ada keberatan, apakah tersedia mekanisme untuk menyelesaikannya?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana seperti ini justru jauh lebih penting daripada berbagai spekulasi yang berkembang di luar.

Dalam urusan administrasi, dokumen semestinya menjadi hakim pertama. Sebuah surat resmi yang jelas dasar kewenangannya bisa menjelaskan persoalan lebih banyak daripada puluhan pernyataan yang saling menyerang. Karena itu, kalau ingin mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, kita harus kembali ke dokumen, bukan kepada siapa yang paling keras berbicara. Di sinilah tata kelola IAKN perlu mendapat perhatian.

Sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh bergantung pada hubungan baik atau buruk antara seorang dosen dan rektor. Tidak boleh pula mekanisme administrasi berubah tergantung siapa yang sedang memegang kekuasaan. Perguruan tinggi memiliki perangkat untuk mengelola perbedaan: pimpinan, senat, mekanisme kepegawaian, kode etik, unit penjaminan mutu, dan berbagai saluran administratif lainnya.

Kalau perangkat itu bekerja dengan baik, persoalan administratif semestinya bisa dibicarakan, diperiksa, diputuskan, atau bahkan disengketakan melalui jalur kelembagaan tanpa harus berkembang menjadi konflik terbuka.

Maka, ketika sebuah persoalan akhirnya sampai ke polisi, IAKN juga perlu berani bertanya kepada dirinya sendiri: apakah mekanisme internal kita sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan ini penting, tetapi tidak boleh dipahami sebagai upaya menyalahkan institusi. Justru sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk melakukan evaluasi. Apakah seseorang yang merasa haknya terganggu memiliki ruang keberatan yang memadai? Apakah keputusan administratif selalu disertai dokumentasi yang lengkap? Apakah setiap pejabat memahami batas kewenangannya? Apakah ada ruang mediasi sebelum konflik berubah menjadi perkara hukum?

Kalau jawabannya belum memadai, maka persoalan Harun dan Made seharusnya menjadi pelajaran bagi IAKN untuk membangun sistem yang lebih kuat.

Sebab rektor boleh berganti, tetapi sistem tidak boleh ikut berganti. Hari ini Made menjadi rektor. Besok akan ada rektor lain. Lusa mungkin ada lagi yang berbeda. Yang harus tetap berdiri adalah aturan dan mekanisme kelembagaannya.

Dalam konteks seperti ini, Kementerian Agama juga tidak seharusnya hanya menunggu perkembangan perkara dari kejauhan. IAKN Kupang adalah perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama. Ketika konflik antara mantan rektor dan rektor aktif sudah masuk ke ranah hukum dan berpotensi mempengaruhi suasana kampus, pembinaan kelembagaan menjadi penting.

Tentu saja, Kementerian tidak boleh mencampuri proses hukum atau menentukan siapa yang bersalah. Itu bukan kewenangannya. Polisi dan aparat penegak hukum memiliki mekanisme sendiri. Tetapi Kementerian punya tanggung jawab untuk memastikan perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaannya memiliki tata kelola yang sehat.

Karena itu, pemeriksaan administratif secara independen terhadap persoalan kepangkatan, surat-menyurat, dasar kewenangan, dan prosedur yang ditempuh akan sangat membantu. Bukan untuk mencari pemenang, tetapi untuk memisahkan mana persoalan administrasi, mana persoalan pribadi, dan mana yang memang harus diselesaikan melalui hukum.

Jika ada kesalahan administrasi, koreksi harus dilakukan. Jika tidak ada kesalahan, hal itu juga perlu ditegaskan berdasarkan dokumen dan aturan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan. Sederhana, tetapi memang itulah yang seharusnya terjadi dalam sebuah institusi negara.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana publik memperlakukan perkara ini. Kita hidup di zaman ketika media sosial bisa mengubah sebuah laporan menjadi vonis hanya dalam beberapa jam. Satu potongan video, satu unggahan, atau satu pernyataan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses pemeriksaan fakta. Karena itu, semua pihak, termasuk media, harus berhati-hati.

Istilah “diduga”, “dilaporkan”, dan “menurut keterangan pihak tertentu” bukan basa-basi. Itu adalah cara menjaga agar fakta tetap berbeda dari tuduhan. Dalam kasus seperti ini, kehati-hatian bukan berarti membela siapa pun. Kehati-hatian justru merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum.

Tetapi ada satu hal yang jauh lebih besar daripada perkara hukumnya: harmoni. Kata ini mungkin terdengar sederhana, tetapi bagi sebuah kampus keagamaan, harmoni seharusnya bukan sekadar istilah yang bagus untuk seminar atau slogan yang mudah ditulis dalam dokumen institusi. Harmoni justru diuji ketika orang-orang berbeda pendapat. Ia diuji ketika seseorang merasa haknya tidak dihormati. Ia diuji ketika kewenangan dipersoalkan. Dan ia diuji ketika hubungan personal mulai rusak.

Tidak ada kampus yang bebas konflik. Tidak ada organisasi yang selalu sepakat. Bahkan komunitas keagamaan pun tidak kebal terhadap perbedaan kepentingan. Karena itu, harmoni bukan berarti semua orang harus selalu berpikir sama.

Harmoni berarti ketika kita berbeda, kita masih mampu menjaga martabat satu sama lain. Harmoni berarti ketika terjadi sengketa, kita tetap memberi ruang kepada aturan untuk bekerja. Harmoni berarti ketika ada persoalan, kita tidak langsung menjadikannya perang pribadi. Dan harmoni juga berarti ketika proses hukum harus ditempuh, kita tetap tidak kehilangan rasa hormat terhadap manusia yang sedang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, penyelesaian konflik Harun dan Made tidak cukup kalau hanya berakhir pada sebuah pertemuan kemudian keduanya diminta berdamai. Tentu perdamaian itu baik. Tetapi perdamaian tanpa menyelesaikan akar masalah hanya akan menyimpan persoalan untuk muncul kembali di kemudian hari. Yang diperlukan adalah rekonsiliasi sekaligus pembenahan sistem.

IAKN perlu memastikan setiap proses administrasi kepegawaian memiliki dokumentasi yang jelas. Kewenangan setiap pejabat harus dapat diperiksa. Mekanisme keberatan harus tersedia. Konflik kepentingan harus dicegah. Dosen dan tenaga kependidikan harus memiliki saluran pengaduan yang aman. Dan setiap persoalan harus dapat diselesaikan melalui prosedur yang jelas, bukan melalui kedekatan personal dengan pejabat tertentu.

Ada pula kelompok yang sering kali luput dari perhatian ketika konflik elite terjadi: mahasiswa. Mahasiswa datang ke kampus untuk belajar. Mereka tidak datang untuk memilih kubu. Mereka tidak seharusnya dipaksa menjadi pendukung Harun atau Made. Dosen pun tidak boleh merasa harus menunjukkan loyalitas kepada figur tertentu hanya agar aman secara kelembagaan.

Kalau konflik pimpinan mulai mengganggu proses belajar-mengajar, penelitian, pelayanan mahasiswa, hubungan antardosen, atau kehidupan organisasi kampus, maka persoalannya sudah berubah. Ia bukan lagi konflik antara dua orang. Ia telah menjadi persoalan institusi. Pada titik itulah pimpinan, senat, Kementerian Agama, serta seluruh perangkat kelembagaan perlu mengambil tanggung jawab masing-masing.

Akhirnya, kita tidak membutuhkan jawaban atas pertanyaan siapa yang menang dalam konflik Harun dan Made. Kalau persoalan ini terus dilihat sebagai pertandingan dua figur, yang kalah justru bisa jadi IAKN sendiri.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan kebenaran dapat ditemukan, hukum berjalan tanpa tekanan, hak administratif terlindungi, setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan sistem diperbaiki supaya konflik serupa tidak terulang.

Harun memiliki hak untuk mencari keadilan. Made juga memiliki hak yang sama. Tetapi IAKN memiliki tanggung jawab yang lebih besar: menjaga agar kepentingan institusi dan seluruh sivitas akademika tidak menjadi korban dari konflik dua figur.

Harun pada suatu saat akan dikenang sebagai bagian dari sejarah kepemimpinan IAKN. Made pun pada waktunya akan menyerahkan mandat kepada rektor berikutnya. Jabatan akan berganti. Orang akan berganti. Tetapi IAKN harus tetap berdiri.

Karena itu, mungkin inilah kesempatan yang tepat bagi IAKN untuk belajar dari persoalan ini. Bukan dengan mencari siapa yang harus dipermalukan, melainkan dengan membangun sistem yang lebih kuat. Bukan dengan memperpanjang loyalitas kepada figur, melainkan menumbuhkan loyalitas kepada institusi. Bukan dengan menyelesaikan persoalan melalui relasi personal, tetapi dengan membangun budaya yang membuat aturan dan prosedur benar-benar dihormati.

IAKN tidak membutuhkan pemenang dalam konflik Harun dan Made. IAKN membutuhkan sebuah sistem yang membuat siapa pun yang menjadi rektor tetap tunduk pada aturan, siapa pun yang menjadi dosen tetap memperoleh perlindungan hak, dan siapa pun yang merasa dirugikan memiliki ruang yang sah untuk mencari keadilan. Di situlah harmoni sesungguhnya diuji.

Sebab harmoni bukan keadaan ketika semua orang selalu sepakat. Harmoni adalah kemampuan untuk tetap menjaga martabat, keadilan, dan persaudaraan ketika perbedaan tidak mungkin dihindari.

Jika IAKN sungguh ingin menjadi rumah pendidikan iman dan karakter, maka ujian terbesarnya bukan ketika ia berbicara kepada mahasiswa tentang perdamaian. Ujian sebenarnya justru muncul ketika para pemimpinnya sendiri sedang berhadapan dalam konflik.

Pada akhirnya, publik hanya ingin melihat satu hal sederhana: bahwa nilai yang diajarkan di kampus benar-benar hidup dalam cara kampus menyelesaikan persoalannya sendiri.

Sebab kampus yang mengajarkan perdamaian tetapi tidak mampu berdamai dengan konflik internalnya akan selalu berhadapan dengan pertanyaan tentang integritas: apakah harmoni benar-benar menjadi nilai yang dihidupi, atau hanya menjadi kata-kata yang terdengar indah di ruang kuliah, mimbar akademik, dan dokumen kelembagaan?

TIM REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.