Efisiensi atau Sentralisasi: Anggaran dalam Cengkeraman Pusat

oleh -169 Dilihat
banner 468x60

Apa yang disebut sebagai “efisiensi anggaran” hari ini layak dipertanyakan: apakah ia benar-benar upaya rasional menata keuangan negara, atau sekadar cara halus memindahkan beban dari pusat ke daerah? Di atas kertas, efisiensi selalu terdengar mulia—mengurangi pemborosan, memperkuat prioritas, menjaga disiplin fiskal. Namun ketika implementasinya dibaca secara jujur, yang tampak justru ketimpangan yang semakin menganga.

Dalam beberapa tahun terakhir, komposisi belanja negara menunjukkan pergeseran yang tidak bisa dianggap sepele. Porsi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan layanan publik di daerah, mengalami penurunan signifikan. Sebaliknya, belanja pemerintah pusat justru membesar. Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sinyal politik anggaran: pusat semakin dominan, daerah semakin tergantung.

Dampaknya langsung terasa. Pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan diri dengan anggaran yang menyusut. Program pembangunan dipangkas, belanja pelayanan publik ditekan, dan dalam banyak kasus, pilihan yang tersisa hanyalah menaikkan pajak lokal atau menunda kebutuhan dasar masyarakat. Efisiensi di tingkat pusat berubah menjadi tekanan fiskal di tingkat daerah, dan pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung beban paling nyata.

Yang membuat situasi ini problematis adalah standar ganda yang seolah dibiarkan. Daerah diminta berhemat, tetapi pusat tetap leluasa membelanjakan anggaran dalam skala besar. Daerah dituntut disiplin, sementara efektivitas belanja pusat jarang dipertanyakan dengan intensitas yang sama. Ketika prinsip efisiensi tidak diterapkan secara merata, ia kehilangan makna moralnya dan berubah menjadi alat kekuasaan.

Argumen klasik yang sering diajukan adalah soal prioritas nasional. Pusat membutuhkan ruang fiskal untuk menjalankan program strategis berskala besar—dari infrastruktur hingga agenda pembangunan jangka panjang. Tidak ada yang salah dengan prioritas. Yang menjadi persoalan adalah ketika prioritas itu tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai. Tanpa kejelasan tentang manfaat langsung bagi masyarakat luas, belanja besar di pusat mudah dilihat sebagai pemborosan yang dilegitimasi.

Di sisi lain, memang tidak dapat dipungkiri bahwa problem efisiensi juga ada di daerah. Banyak anggaran yang tidak terserap optimal, program yang tidak tepat sasaran, dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya efisien. Namun menjadikan kelemahan ini sebagai alasan untuk memangkas transfer adalah logika yang keliru. Alih-alih memperbaiki kapasitas daerah, kebijakan tersebut justru memperlemah mereka. Ini seperti menyalahkan pasien karena sakit, lalu mengurangi obatnya.

Lebih jauh lagi, desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah tampak belum selesai. Indonesia secara formal menganut desentralisasi, tetapi praktiknya masih sangat sentralistik. Daerah memikul tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan publik, tetapi sumber daya fiskalnya sangat bergantung pada pusat. Ketika transfer dikurangi secara sepihak, otonomi daerah berubah menjadi ilusi. Mereka diberi kewenangan tanpa daya.

Situasi ini menciptakan lingkaran yang tidak sehat. Daerah yang kekurangan anggaran akan kesulitan meningkatkan kualitas layanan publik. Ketika layanan menurun, kepercayaan masyarakat ikut tergerus. Pada saat yang sama, pusat tetap menjadi aktor dominan yang menentukan arah kebijakan tanpa sepenuhnya merasakan dampak langsung di lapangan. Ketimpangan ini bukan hanya soal uang, tetapi soal relasi kekuasaan.

Efisiensi seharusnya tidak dimaknai sebagai pemotongan anggaran semata. Ia adalah soal bagaimana setiap rupiah digunakan secara tepat, transparan, dan berdampak nyata. Jika efisiensi hanya dilakukan dengan mengurangi alokasi ke daerah, sementara kualitas belanja pusat tidak diperbaiki, maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan redistribusi beban. Negara tampak hemat, tetapi masyarakat justru membayar lebih mahal.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pengetatan anggaran, melainkan pembenahan menyeluruh. Transparansi belanja pusat harus menjadi prioritas, agar publik dapat menilai apakah anggaran besar itu benar-benar menghasilkan manfaat. Di saat yang sama, kapasitas daerah perlu diperkuat, bukan dilemahkan. Pendampingan, perbaikan tata kelola, dan stabilitas transfer menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Lebih penting lagi, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan fiskal. Efisiensi tidak boleh menjadi beban sepihak. Ia harus berlaku bagi semua—baik pusat maupun daerah. Tanpa keadilan, efisiensi hanya akan dipersepsikan sebagai bentuk dominasi, bukan sebagai upaya perbaikan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang efisiensi adalah pertanyaan tentang keberpihakan. Apakah negara berdiri bersama daerah dalam menghadapi keterbatasan, atau justru menjadikan daerah sebagai penyangga ketika tekanan fiskal meningkat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan desentralisasi di Indonesia.

Jika efisiensi terus dijalankan dengan cara yang timpang, maka yang terancam bukan hanya kualitas pembangunan daerah, tetapi juga kepercayaan terhadap negara itu sendiri. Sebab pada titik tertentu, masyarakat akan melihat bahwa yang disebut efisiensi bukanlah penghematan yang adil, melainkan pemborosan yang dipindahkan. Dan ketika persepsi itu menguat, yang runtuh bukan sekadar kebijakan, tetapi legitimasi.

Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 mendapat sorotan tajam dari para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bagaimana tidak, pemangkasan TKD mencapai 29,34 persen dibanding tahun 2025. Dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.

TIM REDAKSI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.