Partai Gema Bangsa NTT Siap Hadapi Verifikasi Faktual KPU

oleh -829 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) siap menghadapi verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun depan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2029.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gema Bangsa Provinsi NTT, Jonathan Nubatonis, ke media ini via seluler, Selasa (31/3/2026) petang.

Jonatan Nubatonis mengatakan, sudah lengkap terbentuk 100 persen struktur Partai Gema Bangsa di 22 kabupaten/kota se NTT melampaui syarat 75 persen dan kini sedang konsolidasi membentuk struktur di tingkat kecamatan yang disyaratkan undang-undang harus terbentuk struktur di 50 persen jumlah kecamatan.

“Partai Gema Bangsa sudah terbentuk struktur di semua kabupaten/kota di NTT sejak Oktober 2025 dan sekarang kita lagi konsolidasi bentuk struktur tingkat kecamatan di setiap daerah,” kata Nubatonis.

Pembentukan Struktur harus memenuhi syarat undang-undang, kata Nubatonis, Partai Gema Bangsa siap memenuhi semua dan siap menghadapi verifikasi faktual KPU untuk lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2029.

“Maka kita target terbentuk struktur 100 persen kecamatan meskipun undang-undang mensyaratkan 50 persen, dan 100 persen kabupaten/kota meskipun syarat 75 persen,” tandasnya.

Jonathan Nubatonis mematok target pembentukan struktur kecamatan paling lambat bulan April 2026, sehingga ada celah waktu delapan bulan ke depan untuk persiapan menghadapi verifikasi KPU yang rencananya dilakukan tahun 2027.

“Sekarang ini pembentukan pengurus kecamatan (DPC) sudah terbentuk 100 persen di 12 kabupaten, tinggal 10 kabupaten yang sedang dalam proses pembentukan DPC,” sebut Nubatonis.

Sebelumnya, KPU telah menerapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi partai politik, yaitu:

  • Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
  • Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
  • Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Informasi mengenai syarat partai politik menjadi peserta Pemilu menjadi sangat penting bagi setiap entitas politik yang berniat mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilu di Indonesia. Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan utama dalam menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat memasuki arena pemilihan.

Jika persyaratan dipenuhi, partai politik dapat memastikan kesiapan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Syarat partai politik menjadi peserta Pemilu tersebut juga memberikan kejelasan kepada setiap entitas politik terkait dengan tanggung jawab dan persiapan yang harus dilakukan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.