NasDem Menolak “Presidential Threshold” Nol Persen

oleh -1746 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tegas menolak keputusan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Surya Paloh menilai putusan Mahkamah Konstisusi (MK) tidak tepat. Menurutnya, angka ambang batas Presidential Threshold (PT) 20 persen yang selama ini berlaku sebetulnya bisa didiskusikan, namun tidak untuk dihapus hingga nol persen.

“Tidak tepat presidential threshold dinolkan karena itu harus diatur apakah angka 20 persen terlalu tinggi itu bisa dibicarakan dan diatur. PT nol persen adalah sesuatu yang tidak baik untuk goal besar demokrasi kita agar berjalan efektif bukan hanya terjebak euforia demokrasi untuk demokrasi tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” tegas Surya Paloh, dilansir kompastv, Jumat (14/2/2025).

Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Namun dirinya menilai menghapus presidential threshold tidak efektif.

Surya Paloh juga mengatakan bahwa dirinya tidak hadir ke pertemuan di Hambalang. Namun dirinya mengatakan bahwa perwakilan NasDem sudah berangkat ke Hambalang.

Diketahui, MK telah memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

Dilansir CNN, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2) dan meminta agar ambang batas presiden yang selama ini berlaku untuk dihapus.

Putusan itu mengikat dan selanjutnya akan dibahas oleh DPR melalui revisi UU Pemilu. Baleg DPR terakhir mengaku baru akan memulai revisi UU Pemilu lewat RUU Politik pada 3 Maret 2025.

Presidential Threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini tidak berlaku lagi. Pembatasan ini dirumuskan dalam BAB II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan:

“Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu DPR”.

Dalam sejarahnya, Presidential Threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Saat itu, ambang batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 persen kursi DPR RI atau memperoleh 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Sejak diterapkan pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 hanya terdapat dua partai yang berhasil lolos dalam Presidential Threshold.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004, 2009, dan 2014 menggunakan perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena pemilihan legislatif dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena pelaksanaan pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.