Jonathan Nubatonis Optimis Partai Gema Bangsa Lolos Peserta Pemilu 2029

oleh -1645 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonathan Nubatonis sangat optimis partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2029 mendatang. Meskipun baru berdiri pada Januari 2025.

“Kami yakin dan optimis Partai Gema Bangsa akan lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2029 mendatang,” ujarnya kepada awak media di Kupang, Selasa (1/4/2025) petang.

Untuk itu, kata Nubatonis, sedang melengkapi persyaratan struktur tingkat provinsi dan akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, serta kecamatan dan desa di seluruh provinsi NTT.

“Saat ini, kita masih fokus pembentukan di provinsi karena permintaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) selesai lebaran pengurus DPW Provinsi sudah harus dikirim ke Jakarta,” jelas Nubatonis.

Dia menargetkan paling lambat minggu depan sudah selesai melengkapi struktur DPW dan dikirim ke DPP untuk mendapat pengesahan surat keputusan dan melakukan pelantikan pengurus DPW.

“Paling lambat minggu depan, kita usahakan tanggal 10 April sudah dikirim susunan pengurus DPW NTT ke DPP untuk pengesahan kemudian pelantikan,” tambahnya.

Sembari menunggu pengesahan pengurus DPW, kata Nubatonis, pihaknya juga akan melakukan konsultasi dan komunikasi untuk pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 22 kabupaten/kota.

“Sambil tunggu pengesahan dan pelantikan DPW, kita juga akan terus berkomunikasi dan konsultasi ke 22 kabupaten/kota untuk pembentukan DPD,” tandasnya.

Sementara Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Provinsi NTT, Yeheskial Natonis mengatakan bahwa sudah banyak tokoh di daerah siap bergabung dalam partai besutan Ahmad Rofiq itu.

“Saat ini sudah ada 14 Bupati yang siap bergabung dengan Partai Gema Bangsa,” kata Natonis.

Natonis mengatakan, selalu aktif membangun komunikasi dengan semua tokoh masyarakat di 22 kabupaten/kota untuk bergabung dalam Partai Gema Bangsa.

Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Dilansir kompas.com, khusus partai nonparlemen yang lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  2. Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  3. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.

Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan MK itu membagi parpol dalam tiga kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Sedangkan partai politik yang tak lolos PT dan partai politik baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.

Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.