Berita Pencopotan Ketua DPC PKB Manggarai Timur Tidak Benar dan Pengalihan Isu

oleh -1444 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pemberitaan media terkait pencopotan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Manggarai Timur tidak benar dan hanya skenario pihak tertentu untuk pengalihan isu atas proses penegakkan disiplin organisasi yang sedang berproses di internal tingkat DPC yang sudah sampai ke DPW dan DPP untuk mengambil keputusan sanksi pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kader di DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Demikian tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Rumat (Hans Rumat) ke awak media di Kupang, Selasa (23/9/2025) petang.

Hans Rumat menegaskan bahwa berita terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur adalah tidak benar dan hanya pengalihan isu karena sejauh ini belum mendapat informasi resmi dari struktur partai yang lebih tinggi terkait statusnya sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur yang digenggamnya sejak masih Caretaker ketika awal terbentuk daerah otonom baru Manggarai Timur pada tahun 2007.

“Saya kira ini hanya pengalihan isu dari pihak tertentu yang sedang diproses sanksi organisasi PAW dan menunggu rekomendasi DPW serta keputusan DPP,” tegas Hans Rumat.

Dia mengatakan, sudah memproses PAW dua kader sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Angggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan partai yang berlaku secara demokratis dari tingkat DPC sampai DPP dan menunggu keputusan DPP.

“Kami sudah menjalankan perintah sesuai AD/ART dan peraturan partai dengan prinsip membela yang benar, selebihnya bukan kewenangan kami tapi DPW dan DPP untuk memberikan keputusan tegas sesuai kesalahan yang dilakukan kedua kader,” ucapnya.

Hans Rumat membeberkan bahwa dua kader Angggota DPRD Manggarai Timur yaitu Ferdinandus Rikardo dan Lukas Jenfri Ferdianus Vandi lalai menyetor uang iuran partai untuk dana saksi sejak dilantik dan sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua (SP1 dan SP2).

“Proses SP1 pada 14 Februari 2025 dan SP2 16 April 2025 sudah sesuai prosedur administrasi organisasi partai,” tegas Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil NTT IV Manggarai Raya.

Rikardo dan Vandi juga sudah membuat surat peryataan kesanggupan membayar pada 13 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025. Namun, kata Rumat, mereka tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai habis batas waktu.

“Sehingga jika ada pembayaran di luar waktu sesuai surat pernyataan mereka maka itu tidak sah dan masuk kategori sogok atau gratifikasi,” tegas Hans Rumat.

Sementara, Ketua DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Aloysius Malo Ladi belum merespons terkait informasi pencopotan Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur.

“Benarkah Ketua DPC PKB Manggarai Timur Yohanes Rumat dicopot dari jabatannya?,” demikian pertanyaan yang dilayangkan media ini via pesan whasapp, Selasa (23/9/2025) malam namun belum dijawab Malo Ladi. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.