Apresiasi Putusan MK, PKS: Kritik Itu Seperti Vitamin, Pahit Tapi Menyehatkan Demokrasi

oleh -917 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital di era keterbukaan informasi.

Juru Bicara PKS sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi, Muhammad Kholid menyatakan apresiasi atas putusan tersebut. 

 “Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi. Negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang,” ujarnya, dilansir pks.id, Kamis (1/5/2025).

Putusan MK juga memperjelas bahwa frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya. Selain itu, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi. Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik.

“Sebagai legislator, saya memandang ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat. Kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, maka yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa,” tambah Kholid.

Namun di sisi lain, PKS menegaskan pentingnya penguatan literasi digital agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan. Kebebasan berekspresi harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi.

“Kita tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati. Putusan MK ini harus menjadi pemicu tumbuhnya public sphere yang sehat—di mana warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut. Tapi tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” tegas Kholid.

PKS percaya bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan guna menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

“UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan. Kritik itu bukan tanda kebencian, tapi justru bentuk cinta pada tanah air,” tutup Kholid.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Nusa Tenggara Timur, Anwar Hajral menegaskan kritik adalah bentuk kebebasan berpendapat di alam demokrasi.

“Demi menjaga marwah demokrasi kita. Kritik adalah salah satu bentuk kebebasan berpendapat. Hal berbicara publik di ruang digital bagi yang dikritik mestinya harus siap menerima itu sebagai masukan dan pendapat,” ujarnya.

Kebebasan tidak kebablasan, sesuka hati dan kelewat batas dalam mengutarakan pendapat yang cenderung berbau rasis dan provokatif. Sebagaimana kata Jean-Paul Sartre, “Kebebasan bukan berarti bisa berbuat sesuka hati, Melainkan kemampuan untuk memilih secara sadar.” (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.