Salah satunya ketika pengusaha dan penguasa bekerja dalam jalinan kebijakan yang sama. Sehingga tidak bisa dibedakan kapan dia menjadi penguasa dan pengusaha.
Banyak pakar dan hasil penelitian yang menunjukkan demokrasi dan HAM di Indonesia mengalami kemunduran. Salah satu indikatornya adalah menyempitnya kebebasan sipil. Masyarakat sipil yang menjalankan hak berpendapat, berekspresi dan berkumpul yang tujuannya mengkritik kebijakan penguasa rentan dikriminalisasi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan buku yang ditulis Daron Acemoglu berjudul Kenapa Negara Gagal menguraikan berbagai penyebab negara gagal. Zainal menyebut penafsiran yang digunakan penulis buku mengggunakan pendekatan sosiologis, antropologis dan historis.
Dalam buku itu disebut negara yang kaya Sumber Daya Alam (SDA) menjadi negara gagal karena alih-alih membangun sistem, tapi malah yang terjadi negara bersalin rupa jadi pemburu rente. “Biasanya aparat negaranya sekaligus menjadi pemain. Istilahnya itu penguasa sekaligus pengusaha,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi bertema “Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia,” tahun 2023 silam.
Pria yang disapa Uceng itu melanjutkan mengacu pandangan tersebut setidaknya ada 5 indikator negara gagal. Pertama, penguasa dan pengusaha bekerja dalam satu jalinan kebijakan yang sama. Akhirnya, tidak bisa dibedakan kapan posisinya sebagai penguasa dan pengusaha.
Kedua, standar demokrasi salah satunya tata kelola pemerintahan yang baik dimana tidak boleh ada keputusan pemerintah yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat. Misalnya, dalam pembentukan Undang-undang (UU) dan peraturan ada istilah partisipasi bermakna, serap aspirasi, sosialisasi, dan transparansi. Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir pengambilan kebijakan tak jarang dilakukan secara tertutup dan minim keterbukaan informasi.
Ketiga, proses penegakan hukum yang tidak berimbang. Uceng menyebut ini masalah besar lembaga penegak hukum dimana setiap orang tidak diperlakukan sama di hadapan hukum. Misalnya, ketika masyarakat diteror aplikasi penipuan, tapi tidak mendapat respons yang baik ketika melapor ke polisi. Tapi ketika yang Kapolda yang mengalami peristiwa itu secara cepat pelakunya langsung ditangkap.
“Ini bentuk setiap orang tidak diperlakukan sama di hadapan hukum (diskriminatif, red),” ujarnya.
Uceng berpendapat selama kepentingannya tidak sesuai dengan kemauan penguasa, maka isu yang diusung masyarakat sipil dianggap tidak penting. Hal itu terbukti dari berbagai protes yang disampaikan kalangan masyarakat sipil, tapi tidak dianggap penting penguasa (pemerintah dan DPR).
Keempat, penegakan hukum menjadi tidak penting ketika negara mudah melakukan manipulasi data. Uceng menyebut ada potensi bahaya ketika data dan informasi dimonopoli satu lembaga tertentu saja dan tidak bisa dikroscek karena tidak ada lembaga penyanding data lainnya. Ironisnya, data itu menjadi data tunggal yang rawan dimanipulasi dan digunakan sebagai acuan untuk mengambil kebijakan.
Misalnya, ketika pemerintah dan DPR ngotot merevisi UU KPK dengan salah satu alasan mendapat dukungan publik. Padahal data tentang dukungan itu tidak jelas. Begitu juga isu 3 periode pemerintahan Jokowi dimana ada pejabat yang menyebut ada dukungan dari ratusan juta rakyat dan tercatat dalam big data, tapi datanya tidak jelas.
Kelima, perlindungan hukum. Uceng mencatat tak sedikit kasus kebebasan sipil yang dikriminalisasi seperti yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta Rocky Gerung. Persoalannya bukan pada aturan hukum, tapi implementasinya tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi kerja-kerja yang menyuarakan aspirasi publik. Peristiwa ini pasti terjadi dalam kondisi negara seperti yang dialami Indonesia saat ini.
Untuk itu, kalangan masyarakat sipil harus berkonsolidasi dan merumuskan bersama strategi ke depan baik jangka pendek maupun jangka panjang. “Menghitung kekuasaan pasti terus berganti dan tugas masyarakat sipil memastikan agar kekuasaan yang baru tidak memunculkan lima indikator negara gagal itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana mengatakan kriminalisasi adalah cara yang digunakan penguasa dan pengusaha serta oligarki untuk membungkam kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak. Hasil riset sejumlah lembaga, seperti CSIS menunjukkan masyarakat semakin takut mengkritik. Begitu juga dengan kebebasan pers yang semakin terancam dan akademisi yang menyampaikan keilmuannya sebagai ahli di pengadilan juga rentan dikriminalisasi perusahaan secara perdata.
Kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya jamak ditemukan di berbagai wilayah. Arif menyebut beberapa contoh kasus Wadas di Jawa Tengah dan yang menimpa petani di Pakel, Jawa Timur. Itulah sebab berbagai lembaga riset menunjukkan demokrasi di Indonesia semakin merosot karena sejumlah indikator demokrasi dan HAM memburuk.
“Kriminalisasi kerap terjadi ketika masyarakat sedang memperjuangkan hak-haknya,” kata dia.
(Sumber: hukumonline.com)







