Oleh: Nestorius Waja
Ketika tindakkan kekerasan dinarasaikan dan ditekskan, maka kebenaran dari tindakkan tersebut menjadi sedikit berbeda. Perbedaan kebenaran yang dinarasikan atau ditekskan tersebut merupakan perbuatan manusia dengan maksud menarik simpati atau membuat orang sebisa mungkin untuk terpikat dengan peristiwa yang dinarasikan itu. Peristiwa kejahatan atau kekerasan yang ditekskan dapat disimpulkan di dalam ladang subur; yakni hukum yang termuat dalam undang-undang atau konstitusi. Konstitusi atau undang-undang yang dibuat merupakan bagian dari peristiwa Sejarah. Sebab, hukum dibuat mengandaikan adanya kejahatan atau kekerasan yang mendahuluinya. Sehingga tak dapat disangkal, bahwa hukum dibuat untuk meminimalisir tindakkan kejahatan atau kekerasan. Selain itu, kehadiran hukum juga berarti memberikan keadilan yang penuh kepada setiap orang. Artinya, setiap individu berhak menikmati keadilan.
Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian yang sebenarnya bukanlah peristiwa yang baru. Kejadian tersebut berupa tindakkan tegas yang diambil oleh seorang pengajar demi mendisiplinkan anak muridnya. Namun, tindakkan tegas yang dambil oleh pengajar tersebut dipandang sebagai tindakkan kejahatan atau tindakkan kekerasan. Pembenaran atas tindakkan tersebut sebagai suatu tindakkan kekerasan adalah undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Isi dari undang-undang tersebut memang memberatkan pihak sebelah (guru) apabila diterapkan secara positif. Dengan dalil yang termuat dalam undang-undang tersebut, siswa yang merasa diri sebagai korban kekerasan dari gurunya, berusaha melindungi dirinya di balik kata-kata yang terdapat dalam teks undang-undang tersebut.
Selain itu, orang tua dari murid beserta pihak pemerintah setempat juga melihat tindakkan ini sebagai tindakkan kekerasan terhadap siswa yang perlu diproses. Dan pada ujungnya, guru tersebut memang di-nonaktifkan dari profesinya sebagai pengajar. Tindakkan penonaktifan pengajar tersebut mendapat komentar serta tanggapan dari berbagai pihak yang membuat pihak yang merasa diri sebagai korban menjadi kecut. Sebab, komentar yang diberikan adalah komentar pedas dan negatif yang membuat diri mereka menjadi malu sendiri.
Berhadapan dengan tindakkan pendisiplinan diri ini, apa yang harus dilakukan oleh undang-undang apabila tindakkan pendisiplinan itu seolah-olah menjadi suatu tindakkan kekerasan atau kejahatan? Ronald Dworkin, seorang pengkritik positivisme hukum sekaligus seorang pemikir modern, menyatakan bahwa hukum itu perlu dinterpretasi lebih dalam. Ia menekankan betapa pentingnya nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip keadilan dalam memahami dan menjalani hukum.
Apabila hukum tidak diinterpretasi lebih dalam, maka hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, yakni nilai-nilai moral akan redup, bahkan hilang. Agar nilai-nilai moral tetap hidup, maka dalam berhukum, orang perlu memperhatikan aspek interpretasi hukum. Maksudnya, hukum itu tetap positif pada teksnya, namun dalam pelaksanaannya, teks itu perlu diinterpretasi lebih dalam demi keadilan dan demi nilai-nilai kemanusiaan.
Dari peristiwa yang digambarkan, yakni tindakkan kekerasan demi pendisiplinan diri itu, pihak sekolah mendapat reaksi yang cukup mengejutkan dari murid-murid yang berada di tempat tersebut. Tindakkan itu berupa pemogokkan sekolah yang dilakukan oleh siswa-siswi di sekolah tersebut. Pemogokkan sekolah ini menjadi buah bibir bagi khalayak ramai. Ada yang mengatakan siswa mental lemah, siswa manja diri, serta berbagai kritikkan keras yang dilontarkan untuk murid-murid yang melakukan pemogokkan itu. Apa yang menjadi siswa-siswi ini begitu tolol dan dungu? Sehingga tindakkan pendisiplinan diri disamakan dengan usaha pemasokkan ilmu/pengetahuan ke dalam otak.
Hemat saya, mentalitas yang buruk dan sukarnya analisis yang memadai dari seorang siswalah yang membuat siswa-siswi ini mogok sekolah. Mentalitas manja yang diperoleh dari lingkungan keluarga atau lingkungan masyarakat, membuat anak selalu mawas diri terhadap hal-hal yang seharusnya membuat dirinya menjadi baik, walaupun hal-hal itu kerap kali membutuhakan tenaga dan tantangan yang ekstra.
Oleh karena itu, anak-anak selalu mementingkan kenikmatan dan kenyamanan jasmani mereka. Kenikmatan dan kenyamanan diri itu diperkuat dengan adanya undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak-anak, yang membuat diri mereka menjadi superior dan perlu diutamakan. Pemahaman anak-anak akan undang-undang perlindungan anak begitu lemah, sehingga membuat mereka serasa diri mereka perlu dijaga dengan sungguh-sungung. Inilah yang menjadi kelemahannya; yakni undang-undang itu tidak diinterpretasikan. Lemahnya analisis siswa membuat mereka menjadi “burung beo”. Apa yang ditulis atau dikatakan itulah yang mereka lakukan atau mereka perkatakan juga. Berhadapan dengan mentalitas anak yang kurang baik ini, Pendidikan karakter harus berada di depan. Agar mentalitas-mentalitas manja bisa diatasi.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







