Posisi Epistemis Agama di Tengah Pluralitas Masyarakat Indonesia

oleh -1348 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Sixtus Junior Faon

Negara Indonesia secara de facto dibantali oleh pluralitas yang juga menjadi ciri khas dari negara tersebut. Fakta Pluralitas tersebut, terutama dalam bidang keagamaan cenderung menghasilkan oposisi biner dalam bentuk gesekan dan segregasi antara golongan-golongan keagamaan di negara tersebut. Hambatan-hambatan pembangunan rumah ibadat (gereja atau masjid) turut melegitimasi bahwasannya negara ini, dengan berdasarkan dalil segelintir orang hendak diarahkan pada teokrasi absolut sebagai telos.

Praktik keagamaan dalam bentuk doktrin komprehensif semakin merambah ke dalam ruang publik, namun bukan hanya sebagai preseden moral tetapi juga dalam bentuk radikalisme agama. Lantas, apa esensi dari pluralitas agama jika terdapat oknum-oknum yang terus menjajahkan doktrin komprehensif agama tanpa filterisasi untuk tujuan teokrasi? Sumbangan agama seperti apa yang bisa diterima semua masyarakat Indonesia, dan Bagaimana caranya beragama secara rasional di tengan pluralitas masyarakat di Indonesia?

Negara Indonesia merupakan negara dengan basis pluralitas agama yang identik dengan religio political atau hubungan agama dan negara yang inheren (Tan, 2020). Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan agama dalam ruang publik Indonesia cenderung ditujukan untuk sarana perpolitikan, radikalisme agama, tirani mayoritas, serta upaya kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki penggunaan Piagam Jakarta, terkhususnya dalam pembukaan UUD 2945 sebagai dasar Negara Indonesia.

Proses Belajar Ganda Agama dan Negara

Pluralitas di Indonesi mesti dipahami sebagai conditio per quam (syarat dasar) untuk membangun dimensi dialogal antara sesama warga negara (Tan, 2020). Peran agama dalam ruang publik Indonesi merupakan fakta yang tidak boleh dibantah dan dicegat. Semua bentuk sekularisasi yang hendak mendepak agama ke dalam ruang privat masyarakat Indonesia sesungguhnya tidak pernah terimplementasikan. Doktrin keagamaan mesti terus bertumbuh dalam kebijakan-kebijakan publik, namun bukan doktrin mentah suatu agama melainkan doktrin yang terasionalisasi.

Sebagaimana pandangan Juergen Habermas, Adrianus Sunarko mengungkapkan bahwa dalam ruang lingkup Negara Indonesia, setiap golongan keagamaan berhak “menjual” doktrin-doktrinnya ke ruang publik, namun harus melewati tiga tahap berikut. Pertama, menentukan posisi epistemis yang akurat dengan pertimbangan pluralitas. Setiap agama berhak menunjukan relevansi pandangan-pandangannya tanpa majadikan pandangan tersebut sebagai kebenaran absolut.

Kedua, tidak hanya melulu soal hal-hal doktrinal, setiap agama juga mesti menemukan posisi epistemis berhadapan dengan ilmu pengetahuan agar terjalin hubungan yang harmonis antara ilmu pengetahuan dan pandangan suatu agama. Ketiga, setiap golongan agama mesti mengetahui dan memahami bahwa prinsip dalam dunia politik selalu berbasis pada “argumen yang sekular” dalam artian bisa dipahami dan disepakati oleh semua agama di negara ini (Kristiyanto dan Chang, 2014).

Sunarko mengungkapkan bahwa, argumen dari setiap agama perlu terlebihdahulu diterjemahkan ke dalam bahasa publik agar terhindari dari “konflik Babilonik.” Agama dalam dirinya sendiri dikategorikan sebagai solidaritas pra-politis (doktrin-doktrin, dan ritus), dan juga sebagai ‘solidaritas politis’ jika mematuhi ketentuan-ketentuan yang menjunjung pluralitas seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Kerahmonisan antara doktin agama yang telah difilter dan kebijakan politk di Indonesia merupakan harapan kolektif untuk menghadirkan kesetaraan, toleransi, solidaritas, dan rasa kemanusiaan antar sesama masyarakat dengan latar belakang yang beragam (Kristiyanto dan Chang, 2014).

Agama sebagai Reverensi Moral di Indonesia

Sebagian kalangan menganggap agama gagal menjadi soko guru moralitas publik, hal tersebut dipertegas dengan merebaknya semangat pencerahan yang menimbulkan keraguan terhadap sumbangsih agama bagi moralitas. Para filsuf pencerahan, dengan kemuakan atas pengalaman empirik agama yang justru menjadi biang keboborokan moral kemudian meyakini bahwa moralitas itu bersumber ‘dari sini’ dan bukan ‘dari Sana’.

Salah seorang filsuf pencerahan Prancis, Willian Wollaston berpendapat bahwa moralitas tidak bersumber dari asas adikodrati melainkan asas rasional manusia. Manusia yang menciptakan moralitas, bukan agama sebagai reverensi moralitas. Kritikan tersebut tentu didasari dengan kondisi negara Prancis yang telah tersekularisasi (pemisahan ketat agama dan negara), sehingga tidak relevan dengan negara Indonesia yang tidak pernah tersekularisasi (Hardiman, 2019, hlm. 98).

Indonesia merupakan negara yang tumbuh dalam rumpunan agama, dan agama merupakan reverensi moralitas yang sampai sekarang ini masih menjadi reverensi utama kehidupan bernegara. Ratzinger, dalam hal hubungan antara agama dan kemajuan mengungkapkan bahwa agama dan nalar harus berjalan paralel. Menurutnya, peroduksi bom atom yang meluluhlantakan peradaban merupaka produksi nalar.

Maka dari itu hubungan yang mutual antara iman dan nalar merupakan kombinasi positif untuk melahirkan moralitas yang kontekstual. Doktrin-doktrin agama yang hendak dijadikan reveransi moral harus terlebih dahulu dipentaskan dan dipelajari secara terbuka melalui tiga tahap tersebut, dan jika layak hendaknaya dijadikan regulatif ideal bagi mayarakat (Bosetti, 2009).

Negara dan agama merupakan dua elemen yang di satu sisi bisa menghadirkan keharmonisan, tetapi di sisi lain juga bisa menghadirkan percekcokan. Sejarah Indonesia telah mencatat bentrokan-bentrokan yang berpayungkan agama di negara ini. Maka dari itu, seperti dalam diskusi Habermas dan Ratzinger, agama harus mencapai taraf “klausul kondisional” dengan argumen-argumen yang rasional berhadapan dengan ruang publik yang dihidupi pluralitas agama.

Peran agama di dalam ruang publik tidak semetinya dijadikan sebagai sarana perpolitikan dan demagogi masyarakat, melainkan penyeimbang perpolitikan ketika mengarah kepada kebijakan-kebijakan yang telampau sekular. Pada dasarnya doktrin agama di ruang publik Indonesia tetap relevan dengan sumbangsihnya bagi moralitas, namun bukan doktrin mentah suatu agama melainkan doktrin yang telah melewati diskursus yang selektif.

Penulis adalah Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.