Oleh: Gama Lusi Andreas Soge
Arus globalisasi pangan bergerak lebih cepat dari kesiap-siagaan setiap negara dalam mengawasinya. Hewan hidup, benih tanaman, dan produk pangan lintas negara berpindah dalam hitungan jam. Di balik kelancaran itu, ancaman biologis seperti patogen, penyakit hewan menular, dan organisme pengganggu tanaman ikut bergerak tanpa suara.
Organisasi Pangan Dunia (FAO) sejak lama mengingatkan bahwa biosecurity adalah pendekatan strategis untuk melindungi pangan, pertanian, dan stabilitas negara (FAO, 2020). Namun di Indonesia, isu ini masih sering diperlakukan sebagai urusan teknis, bukan pertahanan nasional.Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan titik masuk barang menghadapi risiko berlapis. FAO mencatat bahwa negara dengan sistem biosecurity lemah cenderung lebih rentan terhadap krisis pangan dan gangguan ekonomi akibat wabah biologis (FAO, 2023). Realitas ini terlihat dari berulangnya wabah penyakit ternak dan masuknya organisme pengganggu tanaman yang berdampak besar pada produksi domestik.
Ancaman Biologis dan Kerugian Nyata
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia berulang kali menghadapi penyakit hewan menular strategis. Flu burung, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF) menimbulkan kerugian ekonomi besar dan memukul peternak rakyat. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) menegaskan bahwa ASF adalah salah satu ancaman biosecurity paling serius di kawasan Asia-Pasifik karena belum tersedianya vaksin yang efektif (WOAH, 2023).
Di sektor tanaman, FAO menyebut penyebaran organisme pengganggu tanaman lintas negara sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan global (FAO, 2023). Indonesia tidak kebal. Masuknya patogen tanaman karantina dapat menghancurkan sentra produksi dan memicu lonjakan harga pangan. Badan Karantina Indonesia mencatat bahwa upaya pencegahan di pintu masuk negara telah menyelamatkan potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir (Badan Karantina Indonesia, 2023).
Masalahnya, ancaman ini sering kali tidak terlihat oleh publik. Ketika wabah muncul, negara dipaksa bereaksi dengan biaya tinggi. OECD bahkan menyebut krisis biologis di sektor pangan sebagai emerging non-military threat yang dapat mengganggu stabilitas nasional (OECD, 2022).
Biosecurity: Pertahanan Nonmiliter yang Terabaikan
Pemerintah sejatinya telah memiliki regulasi dan pedoman biosecurity, termasuk pada peternakan rakyat (Kementerian Pertanian, 2022). Namun tantangan terbesar terletak pada implementasi. Fasilitas karantina modern masih terkonsentrasi di pelabuhan dan bandara besar, sementara jalur masuk tradisional sering luput dari pengawasan optimal. Badan Karantina Indonesia menyebut biosecurity sebagai bagian dari pertahanan nonmiliter negara, sejajar dengan keamanan energi dan pangan (Badan Karantina Indonesia, 2023).
Sayangnya, pendekatan ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan lintas sektor. Koordinasi antarlembaga masih terfragmentasi, dan sistem data belum terhubung secara real-time. FAO dan WHO melalui pendekatan One Health menegaskan bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan tidak bisa dipisahkan (FAO & WHO, 2021). Tanpa integrasi tersebut, respons terhadap ancaman biologis akan selalu terlambat.
Menjadikan Biosecurity Agenda Politik Nasional
Biosecurity harus keluar dari ruang teknokratis dan masuk ke ruang politik kebijakan. Negara-negara maju telah menjadikan biosecurity sebagai bagian dari strategi keamanan nasional. OECD menilai bahwa investasi pada sistem pencegahan biologis jauh lebih murah dibandingkan biaya pemulihan pascakrisis (OECD, 2022). Indonesia perlu mempercepat modernisasi karantina, membangun sistem intelijen biosecurity berbasis data, serta menegakkan hukum terhadap praktik impor ilegal yang berisiko membawa patogen.
Kementerian Pertanian mencatat bahwa lemahnya biosecurity dapat menggagalkan upaya swasembada pangan yang selama ini dicanangkan (Kementerian Pertanian, 2024). Akhirnya, biosecurity adalah “benteng sunyi” yang menentukan masa depan pangan dan ketahanan negara. Negara yang gagal menjaga pangannya dari ancaman biologis sedang membuka celah bagi instabilitas. FAO berulang kali menegaskan bahwa pangan yang aman adalah fondasi perdamaian dan stabilitas (FAO, 2020). Dan Indonesia tidak boleh menunggu krisis berikutnya untuk menyadari hal ini.
Referensi:
1. FAO. (2020). Biosecurity: A strategic and integrated approach. Rome: Food and Agriculture Organization of the United Nations.
2. FAO & WHO. (2021). One Health Joint Plan of Action (2022–2026). Rome–Geneva.
3. Kementerian Pertanian RI. (2022). Pedoman Penerapan Biosekuriti pada Peternakan Rakyat. Jakarta.
4. Badan Karantina Indonesia. (2023). Penguatan Sistem Karantina sebagai Pertahanan Nonmiliter. Jakarta.
5. World Organisation for Animal Health (WOAH/OIE). (2023). African Swine Fever: Global Situation Update. Paris.
6. FAO. (2023). Global Plant Health and Biosecurity Challenges. Rome.
7. Kementerian Pertanian RI. (2024). Laporan Perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia. Jakarta.
8. Badan Pangan Nasional (Bapanas). (2024). Ketahanan Pangan sebagai Pilar Stabilitas Nasional. Jakarta.
9. OECD. (2022). Global Food Security and Emerging Biological Risks. Paris.
10. Media Indonesia. (2025). Sistem Karantina sebagai Pertahanan Nonmiliter Menjaga Ketahanan Pangan. Jakarta.
Penulis adalah Warga Tanjung Bunga Flores Timur









