Oleh: Yoga Duwarto
Keheningan dalam politik bukanlah ketiadaan suara, melainkan jeda terukur saat para pemain menghitung ulang bobot gravitasi sebelum melangkah.
Malam ini, Mahkamah Konstitusi masih bersidang. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan dua belas Pemohon termasuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, memasuki hari terakhir pembuktian. Kemarin Mahkamah mendengar ahli dan saksi Pemohon. Malam ini giliran Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Rapat permusyawaratan hakim berlangsung 2 sampai 5 Oktober, dan putusan dijadwalkan dibacakan 5 atau 6 Oktober.
Para Pemohon mendalilkan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta diskualifikasi, pernyataan bahwa penetapan KPU cacat sejak awal, pembatalan pelantikan, dan pengisian jabatan Wakil Presiden lewat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Inti argumennya menyasar PKPU 19/2023, yang memberi pengecualian bukti kelulusan bagi lulusan sekolah menengah di luar negeri. Di persidangan, Bawaslu menyatakan tidak ikut memverifikasi syarat itu ke lembaga pendidikan. Itu fakta persidangan, tetapi belum membuktikan dokumen Gibran tidak sah.
Perkara ini juga memuat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah syarat pencalonan yang baru diuji lebih dari dua tahun setelah pencoblosan, dan hampir dua tahun setelah pelantikan, masih berada dalam kewenangan Mahkamah? KPU sendiri menyoal kewenangan itu, juga kedudukan hukum Pemohon dan putusan PHPU sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maju ke pembuktian belum menjawab keberatan itu. Ia masih bisa dinilai dalam putusan akhir.
Panggung hukumnya terang. Yang menarik justru panggung politik di luar ruang sidang.
Panggung yang Mendadak Sunyi
Partai-partai koalisi pemerintah tidak tampak membangun barikade opini. Tidak ada perang narasi, dan tidak ada mobilisasi yang menjadikan perkara ini pertarungan pendukung melawan penentang pemerintah. Keheningan itu tidak otomatis berarti Gibran atau Joko Widodo ditinggalkan. Diam bisa berarti kehati-hatian terhadap proses peradilan, strategi memisahkan hukum dari politik, atau kalkulasi bahwa mengambil posisi terlalu cepat melahirkan risiko baru.
Tulisan ini mengajukan satu hipotesis: partai-partai itu diam karena mereka sudah memberi harga untuk setiap kemungkinan putusan, dan di bawah harga itu tidak ada gunanya bersuara.
Gravitasi yang Bergeser
Masa pencalonan menaikkan nilai seorang figur: jaringan, popularitas, efek ekor jas. Setelah pemerintahan terbentuk, pusat gravitasi berpindah ke pemegang kekuasaan eksekutif dan pengendali sumber daya. Loyalitas politik jarang berupa ikatan personal permanen, ia berjalan bersama kepentingan. Itulah political gravity: bobot sebuah figur berubah ketika pusat keputusan dan prospek pemerintahan bergeser, dan perubahan itu jarang diumumkan. Ia terbaca dari siapa yang bicara, siapa yang diam, dan siapa yang mulai menunggu.
Diam pun bukan netralitas. Diam adalah cara menunda biaya politik sampai kepastian hukum tersedia. Siapa yang terlalu cepat memihak harus membayar bila putusan berbelok. Siapa yang menunggu masih punya ruang manuver. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan semua partai menjalankan strategi yang sama, tetapi gejalanya terbaca: ketika kursi Wakil Presiden masuk pembuktian, respons terbuka kekuatan pendukung pemerintah tidak berkembang menjadi pertarungan opini sebesar yang mungkin diperkirakan.
Empat Kemungkinan Putusan, Empat Harga Politik
Pertama, permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah berhenti di pintu formil: kewenangan, tenggat, atau kedudukan hukum. Dengan kuatnya argumen finalitas pemilu, ini salah satu kemungkinan paling realistis. Status quo bertahan dan koalisi lega, tetapi substansi ijazah tidak pernah dijawab dan tetap menjadi bahan perdebatan publik. Tuduhan bahwa Mahkamah menghindar hampir pasti muncul, dan ingatan atas Putusan 90 dibuka kembali.
Kedua, permohonan ditolak setelah pokok perkara diperiksa. Substansinya dijawab, dan PKPU 19/2023 secara tidak langsung dikukuhkan. Bagi Gibran ini hasil yang paling bersih, dengan syarat pertimbangan hakim kokoh. Kalau tipis, putusan yang menang pun tetap digugat legitimasinya.
Ketiga, jalan tengah. Mahkamah menyatakan ada persoalan pada norma atau proses, tetapi tidak membatalkan pelantikan demi kepastian mandat. Kemungkinannya lebih kecil, tetapi ini yang paling mengubah perilaku politik. Jabatan aman, legitimasi tergerus, dan tekanan berpindah ke KPU dan sistem verifikasi pencalonan.
Keempat, permohonan dikabulkan. Gibran didiskualifikasi dan pelantikan batal. Petitum meminta MPR memilih penggantinya dari usulan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan. Di titik ini, posisi tawar Presiden melonjak, karena dua nama datang darinya dan MPR memilih salah satu.
Namun skenario keempat ini menyimpan kerumitan tata negara yang belum pernah diuji. Jika penetapan dinyatakan batal sejak awal (void ab initio), muncul persoalan turunan mengenai status hukum seluruh kebijakan, keputusan administrasi, dan kepresidenan yang pernah ditandatangani sepanjang masa jabatan. Partai-partai masuk fase negosiasi yang selama ini tertutup, dan Pasal 8 UUD 1945 diuji di luar fungsi normalnya. Pasal itu mengatur cara mengisi kekosongan biasa, bukan bagaimana kekosongan lahir dari pembatalan syarat pencalonan oleh putusan peradilan.
Antara temuan cacat dan akibat terhadap jabatan ada mata rantai yang disebut remedy, dan permintaan Pemohon tidak identik dengan putusan yang akan dijatuhkan. Yang dipertaruhkan lebih besar dari satu jabatan: preseden bahwa hasil pemilu dan pelantikan dapat dibuka kembali di tengah jalan.
Indikator Pendahulu dan Beban Kelembagaan
Di luar panggung politik, Mahkamah Konstitusi sendiri sedang bertarung dengan beban kelembagaannya. Pembuktian perkara ini bukan sekadar ujian bagi Gibran, melainkan pertaruhan institutional survival bagi MK untuk memulihkan legitimasi publik yang sempat terkoyak.
Beberapa indikator kunci yang patut dicermati sebelum palu diketuk:
- Seberapa meyakinkan KPU menjelaskan risalah pembentukan dan dasar argumentasi PKPU 19/2023.
- Apakah Mahkamah memanggil Gibran secara langsung sebagaimana diminta Pemohon untuk mengklarifikasi fakta.
- Pertimbangan hukum hakim saat menggali penyetaraan ijazah dan prosedur verifikasi dokumen luar negeri.
- Potensi kemunculan dissenting opinion yang tajam di antara sembilan hakim konstitusi.
Dan yang terpenting, siapa yang bicara dan siapa yang tetap diam setelah putusan dibacakan. Pada hari itu, keheningan berhenti menjadi strategi dan berubah menjadi informasi.
Pertaruhan yang Lebih Besar dari Gibran
Perkara ini mempertemukan dua kebutuhan negara yang sama-sama sah: memastikan setiap calon pejabat memenuhi syarat hukum, dan memastikan kontestasi demokratis punya titik akhir sehingga roda pemerintahan tidak tersandera oleh ketidakpastian yang berlarut. Putusan nanti akan dibaca dari cara Mahkamah menarik garis batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum (legal certainty).
Karena itu panggung politik terasa sunyi. Bukan karena tidak ada yang menghitung, melainkan karena terlalu banyak pihak yang sedang mengkalkulasi ulang risiko. Dalam politik, yang paling nyaring sering kali bukan suara yang terdengar di podium, melainkan keheningan orang-orang yang sedang menanti ke mana arah gravitasi kekuasaan akan bergeser.
Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik







