Oleh: Sixtus Junior Faon
Masalah ekologi saat ini menjadi isu krusial yang bersifat global. Ketika membahas tentang Bumi, kita seharusnya melihat diri kita sebagai bagian dari komunitas Bumi itu sendiri. Pemerintah dengan pandangan yang antroposentris sering kali hanya melihat Bumi sebagai sumber pangan dan komoditas ekonomi, yang terus-menerus dieksploitasi demi kelangsungan pembangunan ekonomi negara. Pandangan ini menyebabkan disparitas subjek-objek antara manusia dan makhluk lainnya, serta melegitimasi tindakan eksploitatif pemerintah terhadap alam.
Beberapa bulan yang lalu terjadi penebangan pohon besar-besaran di hutan Amazon yang dilakukan dengan dalil memperlancar lalu lintas ke kota Belem, Brasil guna mengikuti konferensi iklim COP30 dengan tema, “Uniting for Our Forest” (Bersatu untuk Hutan Kita) yang disinyalirkan akan berlangsung pada 10-21 November 2025 di kota Belem, Brasil (Kompas 13/03/2025).
Di Indonesia terkhususnya di Papua, isu penebangan pohon untuk perluasan perkebunan, penambangan emas, atau deforestasi sangat memprihatinkan dan perlu untuk dievaluasi dan digarisbawahi sebagai problem global (Kompas.id 6 Juni 2022). Adapun Hilirisasi Nikel di Raja Ampat yang menuai banyak kritikan megenai dampak eklogi global yang semakin krisis akibat aktivitas pertambangan tersebut. Pemerintah terkesannya getol mengeksploitasi namun lupa cara merawatnya (Hasan, 2025).
Sebagai warga global, setiap individu berdasarkan dalil ekologi berhak mengajukan protes atas kebijakan-kebijakan banal terhadap lingkungan, yang berpotensi mengancam Bumi sebagai rumah bersama makhluk hidup. Terkait problem ekologi yang semakin marak dengan ulah kebijakan-kebijakan antroposentris pemerintah, menempatkan hutan sebagai subjek hukum merupakan satu langkah progresif sebagai warga global untuk mencoba berpikir secara radikal perihal posisi semua ciptaan yang mesti paralel.
Haruskah pepohonan, sungai-sungai, dan hewan-hewan memiliki hak hukum (subjek hukum)? Christoper Stone adalah salah satu orang yang melalui karyanya Should Trees Have Standing? giat memperjuangkan hak hukum kepada tumbuh-tumbuhan, sungai, hewan, dan ciptaan lainnya yang cenderung diintimidasi oleh perangai antroposentris manusia. Dengan pemikirannya yang radikal tentang ekologi, Stone mengungkapkan, bahwa; “Saya sungguh mengusulkan agar kita memberi hak hukum kepada pohon, sungai, lautan, danau, dan objek alami lainnya di lingkungan” (New York Times 1 Juni 2021).
Hak Pohon untuk Bertumbuh
Pohon secara radikal dalam pandangan Stone merupakan subjek yang selalu menuntut keadilan ekosistem secara bisu, namun tidak diwakili di parlemen-parlemen yang membela hak hukum. Manusia dengan paradigma antroposentris secara eksplisit membendung hak pohon untuk berdiri tegak, hak pohon untuk menjadi sungai alternatif melalui kapiler-kapilernya hingga proses fotosintesis, dan hak pohon yang berbuah untuk menghasilkan buah. Stone dalam bukunya Should trees have standing? mengungkapkan bahwa tidak cukup mengatakan bahwa hutan dan sungai tidak memiliki kedudukan karena sungai dan hutan tidak dapat berbicara, sebab harta warisan, bayi, universitas, bahkan negara yang tidak dapat berbicarpun masih diwakili di parlemen (Stone, 2010, hlm. 25).
Stone dalam kaitanya dengan problem ekologi dewasa ini menstimulasi setiap individu sebagai warga global untuk menancapkan kesadaran ekologis dengan membangun relasi dengan alam sebagai subjek, serta menuntut adanya pengakuan hak hukum terhadap lingkungan. Di era yang semakin marak dengan masalah penebangan pohon dalam skala besar, status subjek hukum yang diberikan kepada pohon-pohon menjadi salah satu bentuk progresif etika terhadap lingkungan terkhususnya di Indonesia yang luas tutupan hutannya terus berkurang.
Melalui analogi historisnya Stone mengutip pandangan Charles Darwin dalam karyanya The Descent of Man dan mengungkapkan bahwa dulunya kelompok-kelompok seperti budak, perempuan, marginal, maupun disabilitas relatif tidak memiliki hak hukum, namun sekarang bisa memperoleh hak tersebut karena evolusi naluri simpati manusia (Stone, 2010, hlm. 18). Beranjak dari analogi historis tersebut, Stone hendak menempatkan lingkungan seperti kelompok-kelompok yang awalnya dipingitkan namun sekarang memiliki hak hukum yang egaliter. Pemikiran Stone mesti menjadi basis etika lingkungan kontemporer yang diperjuangkan di Indonesia sebagai program etika lingkungan progresif, sekaligus membungkam sikap antroposentris manusia terhadap lingkungan.
Pohon sebagai “das Ding an sich”
Pemerintah Indonesia perlu juga mengupayakan dengan menggubah suatu kebijakan berupa hak hukum kepada hutan di Indonesia, seperti halnya Parlemen Selandia baru yang memberikan hak hukum kepada sungai Whanganui. Dalam konteks negara Indonesi, pandangan Stone mesti diinternalisasikan ke dalam kelompok-kelompok aktivis lingkungan, seperti: Greenpeace Indonesia, Pandawa Group, Green Earth Foundation Indonesia (GEFI). Kelompok-kelompok tersebut mesti dipasok dengan pandangan radikal Stone, serta mejadi wali terhadap lingkungan dengan menyuarakan hak pohon sebagai subjek hukum.
Pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya perlu memahami posisi pohon sebagai “das Ding an sich” (sesuatu pada dirinya sendiri). Dengan berkaca pada realita kondisi ekologi yang krisis dewasa ini, yang perlu dibenahi ialah pandangan manusia terhadap lingkungan. Mengadopsi terminologi Immanuel Kant, pandangan manusia tehadap lingkungan tidak bisa hanya sekadar merujuk pada fenomena (sesuatu sebagaimana tampak), tetapi juga harus memahami status pohon sebagai numena (sesuatu pada dirinya sendiri).
Melalui analogi dari terminologi Kant tersebut, pemerintah perlu memahami pohon sebagai subjek yang pada dirinya sendiri memiliki hak untuk bertumbuh dan berkembang. Mengadopsi ungkapan menarik dari Seneca, perlu kita sadari bahwa “di mana ada pohon di situ manusia bertanggung jawab secara ekologis”.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang







