Kehendak Berkuasa dan Krisis Demokrasi Lokal: Membaca Kasus Pelaporan Narasumber di Manggarai melalui Nietzsche

oleh -154 Dilihat
Bupati Manggarai Hery Nabit dan istrinya Meldy Hagur melaporkan pengacara Edi Hardum di Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026 (Foto: Adeputra Moses/Ekora NTT)
banner 468x60

Oleh: Ferdinandus Daud

Pelaporan terhadap seorang narasumber di Kabupaten Manggarai yang melibatkan advokat sekaligus dosen hukum pidana, Siprianus Edi Hardum, tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum atau sengketa personal.

Peristiwa tersebut membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuasaan, kritik, dan demokrasi di tingkat lokal.

Dalam perspektif filsafat politik Friedrich Nietzsche, kasus ini dapat dibaca sebagai gejala will to power (kehendak berkuasa) yang mengalami pergeseran orientasi.

Sebab, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan memperkuat legitimasi publik justru berpotensi berubah menjadi mekanisme defensif yang berusaha melindungi otoritas dari kritik.

Di titik inilah persoalannya menjadi penting. Sebab, ketika kritik diposisikan sebagai ancaman, demokrasi mulai kehilangan salah satu fondasi terpentingnya yakni kebebasan untuk mengoreksi kekuasaan.

Nietzsche memang dikenal sebagai pengkritik demokrasi liberal. Akan tetapi, pemikran kritisnya terhadap moralitas, otoritas, dan relasi kuasa justru menyediakan perangkat konseptual yang tajam untuk membaca kecenderungan kekuasaan modern yang kerap berlindung di balik legalitas formal guna mempertahankan dominasinya (Nietzsche, Beyond Good and Evil, 1989, hlm. 203–215).

Kehendak Berkuasa yang Kehilangan Arah

Dalam Thus Spoke Zarathustra, Nietzsche menjelaskan bahwa kehidupan digerakkan oleh kehendak berkuasa (der Wille zur Macht). Namun, konsep ini tidak identik dengan hasrat menguasai orang lain. Kehendak berkuasa merupakan dorongan untuk berkembang, mencipta, dan melampaui keterbatasan diri (self-overcoming) (Nietzsche, 1978, hlm. 146–149).

Masalah muncul ketika kehendak berkuasa kehilangan dimensi kreatifnya. Alih-alih menjadi energi transformasi, kekuasaan berubah menjadi instrumen pengendalian. Pada fase ini, otoritas tidak lagi berusaha memperkuat kualitas dirinya melalui kritik dan evaluasi, tetapi justru berupaya menyingkirkan sumber-sumber kritik yang dianggap mengganggu stabilitas citra politiknya.

Maka, dapat dikatakan dalam konteks pelaporan terhadap narasumber di Manggarai, penggunaan instrumen hukum terhadap pandangan kritis dapat dipahami bukan sekadar sebagai upaya penegakan norma, melainkan juga sebagai refleksi dari kehendak mempertahankan otoritas yang sedang dipersoalkan di ruang publik.

Setiap warga negara memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Akan tetapi, dalam negara demokratis, persoalan tidak berhenti pada aspek legalitas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penggunaan instrumen hukum tersebut memperkuat budaya demokrasi atau justru mempersempit ruang kebebasan sipil?

Pertanyaan inilah yang sering kali luput dari perdebatan publik.

Demokrasi Membutuhkan Pertarungan Gagasan

Salah satu gagasan penting Nietzsche adalah konsep agon atau pertarungan. Dalam tradisi Yunani kuno yang dikaguminya, konflik pemikiran bukanlah ancaman yang harus dimusnahkan, melainkan mekanisme untuk melahirkan keunggulan dan kebenaran.

Dari pandangan ini, kita dapat memahami bahwa kritik bukan musuh kekuasaan. Kritik merupakan syarat bagi keberlangsungan kehidupan politik yang sehat, cerdas, berintegritas, hingga riang-gembira.

Mengapa demikian? Karena demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman pandangan, melainkan di atas keberanian menerima perbedaan. Karena itu, perdebatan publik, kritik warga, dan oposisi politik merupakan bagian integral dari sistem demokrasi itu sendiri.

Ketika kritik dijawab dengan argumentasi, demokrasi memperoleh energi pembaruan. Sebaliknya, ketika kritik dijawab melalui ancaman hukum, demokrasi berisiko bergeser dari ruang deliberasi menuju ruang intimidasi.

Dalam kondisi demikian, masyarakat mulai belajar satu hal yang berbahaya yaitu diam lebih aman daripada berbicara yang akan mendatangkan bahaya.

Apa dampaknya? ruang publik kehilangan fungsi korektifnya. Kritik tidak lagi dinilai berdasarkan kualitas argumentasinya, melainkan berdasarkan risiko yang harus ditanggung oleh pihak yang menyampaikannya.

Ressentiment dan Sensitivitas Kekuasaan

Dalam On the Genealogy of Morality (1887), Nietzsche mengembangkan konsep ressentiment, yakni sikap dendam dan reaksi defensif yang muncul ketika seseorang merasa terancam oleh pihak lain (Nietzsche, 1967, hlm. 33–87).

Konsep ini relevan untuk membaca fenomena politik kontemporer. Kekuasaan yang sehat memiliki kapasitas untuk menyerap kritik sebagai bahan evaluasi. Sebaliknya, kekuasaan yang rapuh cenderung melihat kritik sebagai serangan personal yang harus dibalas.

Dalam situasi tersebut, kritik tidak lagi dipahami sebagai mekanisme kontrol demokratis, melainkan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas.

Padahal, pejabat publik secara inheren berada dalam posisi yang harus siap menerima pengawasan masyarakat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Karena itu, sensitivitas berlebihan terhadap kritik sering kali bukan menunjukkan kekuatan politik, melainkan mengindikasikan ketidakmampuan kekuasaan membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap martabat pribadi.

Nietzsche menyebut kecenderungan semacam ini sebagai kemenangan ressentiment atas kebesaran jiwa.

Gejala Krisis Demokrasi Lokal

Kasus pelaporan narasumber di Manggarai juga dapat dibaca sebagai bagian dari gejala yang lebih luas, yakni krisis demokrasi lokal.

Krisis tersebut setidaknya ditandai oleh empat kecenderungan.

Pertama, kritik dipersepsikan sebagai permusuhan politik.

Kedua, ruang dialog perlahan digantikan oleh pendekatan legalistik dan represif.

Ketiga, pengelolaan citra politik lebih dominan dibandingkan upaya menjawab substansi kritik.

Keempat, muncul efek psikologis berupa ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.

Apabila gejala-gejala tersebut terus berkembang, demokrasi memang tetap berjalan secara prosedural melalui pemilu, lembaga pemerintahan, dan perangkat hukum. Namun, demokrasi kehilangan dimensi substantifnya sebagai arena deliberasi publik yang bebas dan terbuka.

Dengan kata lain, demokrasi masih hidup secara formal, tetapi melemah secara moral dan politik.

Kekuasaan yang Kuat Tidak Takut Dikritik

Melalui pembacaan Nietzsche, pelaporan terhadap narasumber di Manggarai memperlihatkan paradoks yang sering muncul dalam praktik kekuasaan modern. Semakin keras suatu kekuasaan berusaha membungkam kritik, semakin tampak kerentanan yang sedang disembunyikannya.

Kekuatan sejati tidak terletak pada kemampuan menggunakan instrumen hukum terhadap pengkritik. Kekuatan sejati justru terletak pada keberanian menghadapi kritik, menjawabnya dengan argumentasi, dan mengubahnya menjadi momentum perbaikan.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Kritik adalah prasyarat agar pemerintah tetap berada dalam koridor akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, ukuran kematangan demokrasi tidak dapat diukur dari seberapa efektif kekuasaan mempertahankan kewibawaannya. Ukuran yang lebih mendasar adalah seberapa luas ruang yang tersedia bagi warga untuk mengawasi, mengkritik, dan mempertanyakan kekuasaan tanpa rasa takut.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari kritik. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang cukup percaya diri untuk hidup bersama kritik.

Referensi

Nietzsche, Friedrich. On the Genealogy of Morality. Trans. Walter Kaufmann. New York: Vintage Books, 1967 (edisi asli 1887), hlm. 33–87.

Nietzsche, Friedrich. Thus Spoke Zarathustra. New York: Penguin Classics, 1978, hlm. 146–149.

Nietzsche, Friedrich. Beyond Good and Evil. New York: Vintage Books, 1989, hlm. 203–215.

Patton, Paul. “Nietzsche on Power and Democracy Circa 1876–1881.” Dalam Nietzsche as Political Philosopher. Berlin: De Gruyter, 2014, hlm. 93–112.

Siemens, Herman W. & Vasti Roodt (Ed.). Nietzsche, Power and Politics: Rethinking Nietzsche’s Legacy for Political Thought. Berlin: De Gruyter, 2008, hlm. 269–296.

Rosenberg, Melinda. Antagonistic Allies: Bridging the Abyss Between Nietzsche and Democracy. Disertasi Ph.D., University of South Florida, 2004, hlm. 1–45.

Townsend, Simon. “Nietzsche on the Rise of Strong Political States and Their Cultivation of Higher Individuals.” The Review of Politics. Cambridge University Press, 2019.

Penulis adalah Alumni Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka, Anggota Biasa PMKRI Cabang Larantuka, Santu Agustinus, Eks Anggota BEMNUS Wilayah NTT

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.