Oleh: Varelino Werner
Setiap kemarau datang, masyarakat kembali menyaksikan titik api bermunculan, langit menguning, dan sekolah meliburkan murid, sedangkan petugas berlarian memadamkan api. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat bahwa luas karhutla Januari–Juli 2026 mencapai 202.004 hektare, dan angka itu naik 69 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sejak 2015 hingga 2026, lahan yang terbakar telah mencapai sekitar 8,35 juta hektare, sehingga luasnya setara 126 kali luas Jakarta.
Api memang selalu padam pada akhirnya, tetapi satu pertanyaan tidak ikut padam, yakni siapa yang bertanggung jawab sebelum api membesar. Negara sebenarnya tidak kekurangan alat, karena BNPB menyiagakan 53 armada udara di enam provinsi prioritas, yaitu 19 armada untuk patroli dan modifikasi cuaca serta 34 armada untuk water bombing. Di darat, gabungan TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni bekerja memadamkan api, tetapi banyaknya alat tidak otomatis berarti kuatnya tanggung jawab.
Persoalan etika muncul di titik ini, sebab jabatan publik bukan sekadar kursi. Jabatan publik adalah kewenangan yang dititipkan untuk melayani orang banyak, sehingga semakin besar kewenangan seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab yang harus ia pikul. Seorang pejabat tidak cukup mengatakan bahwa ia sudah menjalankan prosedur, sebab ia juga harus menjawab apa akibat keputusannya bagi warga.
Penyalahgunaan jabatan tidak selalu berwujud uang yang masuk ke rekening pribadi, tetapi ia bisa muncul dalam bentuk yang lebih sunyi, misalnya ketika pejabat mengawasi setengah hati, membiarkan aturan tidak ditegakkan, atau mengabaikan kewajiban demi kepentingan lain.
Data penegakan hukum memberi kita alasan untuk bertanya. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mencatat bahwa sekitar 30 persen titik panas tahun ini berada di area konsesi (HGU dan PBPH), dan koalisi itu membaca angka tersebut sebagai tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di area konsesi.
Polri hingga 30 September 2026 menangani 341 laporan polisi dan menetapkan 286 tersangka, sedangkan 196 di antaranya adalah perorangan dengan luas lahan terkait sekitar 5.182 hektare. Sebanyak 96 laporan menyangkut korporasi dan mencakup lahan sekitar 25.385 hektare, yang jauh lebih luas daripada lahan perkara perorangan, tetapi baru empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Greenpeace Indonesia mengingatkan bahwa banyaknya tersangka perorangan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Saya tidak menuduh bahwa semua karhutla lahir dari kelalaian pejabat, sebab penyebabnya banyak dan tidak semua kebakaran mudah dicegah. Namun karena persoalannya rumit, tanggung jawab pejabat tidak boleh menyempit menjadi sekadar tindakan setelah api membesar. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Sumatera dan Kalimantan, sebab Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menanggung beban yang besar.
Analisis MapBiomas Fire mencatat bahwa area terbakar di NTT pada Januari–Juni 2026 mencapai 26.591 hektare, dan angka itu melampaui Kalimantan Barat yang mencatat 25.629 hektare. Data SiPongi memang menunjukkan angka yang lebih kecil, yakni 19.565 hektare hingga Agustus, tetapi perbedaan itu memperlihatkan bahwa pemantauan di wilayah berpadang dan bersavana seperti NTT membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada kawasan hutan. Provinsi ini pun bukan pendatang baru dalam daftar tersebut, sebab pada 2024 NTT mencatat luas karhutla tertinggi di Indonesia, yaitu sekitar 113 ribu hektare.
Peringatan untuk NTT sebenarnya sudah datang sebelum api membesar. Pada 29 Juli 2026, BMKG Stasiun Meteorologi El Tari Kupang menyampaikan bahwa angin monsun timur yang kering dan kencang meningkatkan risiko karhutla, dan peta kemudahan terbakar vegetasi memperlihatkan bahwa hampir seluruh wilayah NTT berada pada kategori sangat mudah terbakar.
BMKG juga memprakirakan angin kencang di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua. Peringatan seperti itu seharusnya menjadi bahan kerja para pejabat daerah, karena data yang sudah jelas memberi mereka waktu untuk menyiagakan patroli, menguatkan regu pemadam desa, dan menegaskan larangan membakar lahan sebelum api menjalar.
Asap kebakaran lahan mengganggu pernapasan warga Kupang dan sekitarnya, dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, lansia, serta penderita asma. Pemerintah daerah karena itu perlu membuka data kualitas udara dan kasus ISPA secara rutin, sehingga warga dapat menilai sendiri seberapa jauh asap kebakaran memengaruhi kesehatan mereka.
Para pengambil keputusan tidak menanggung akibatnya, tetapi warga biasa yang merasakannya. Asap tidak mengenal pangkat, dan ia masuk ke rumah siapa saja. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mencatat 113.336 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota, dan angka itu mewakili anak-anak yang batuk di kelas serta orang tua yang sulit bernapas. Asap itu juga melintasi batas negara, sebab Greenpeace memantau pergerakannya sampai ke Malaysia, Singapura, dan negara-negara tetangga lain.
Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari secepat apa api dipadamkan, sebab kita juga perlu menilai seserius apa kebakaran dicegah. Kita sering sibuk menghitung hektare yang terbakar, jumlah personel, dan jumlah helikopter, tetapi kita jarang bertanya mengapa kebakaran yang sama terjadi berulang kali.
Tanggung jawab moral bukan hanya keberanian mengaku salah setelah semuanya terlambat, melainkan kesediaan memikirkan akibat sejak keputusan diambil. Seorang pejabat perlu bertanya apakah ia sudah menjalankan tugas, tetapi ia juga perlu bertanya apakah tugas itu benar-benar melindungi warga. Pertanyaan kedua jauh lebih berat, karena pertanyaan itu menuntut kejujuran.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang hadir ketika kamera sudah menyala, tetapi mereka membutuhkan pejabat yang bekerja ketika belum ada berita dan belum ada api yang terlihat. Tanggung jawab yang sesungguhnya tidak dimulai saat asap memenuhi udara, melainkan jauh sebelum itu. Jika tanggung jawab itu hilang, yang terbakar bukan hanya hutan, sebab kepercayaan warga kepada negara, baik di Kalimantan maupun di Kupang, pun ikut terbakar.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UMWIRA Kupang








