Guru-Guru Sekolah Swasta Tidak Terakomodir Seleksi PPPK 2024

oleh -3272 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Albert Baunsele

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diselenggarakan untuk mengetahui kualifikasi dan kompetensi guru.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 ini menyelenggarakan seleksi penerimaan guru melalui program PPPK sebagai solusi bagi para guru honorer yang ingin menjadi ASN tanpa ada batasan usia namun Pemerintah mengeluarkan statemen bahwa seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2024 ini ditujukan bagi guru-guru yang telah mengabdi minimal dua tahun atau empat semester secara berturut-turut di sekolah negeri atau instansi pemerintah artinya guru-guru yang mengabdi di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi walaupun sudah bertahun-tahun mengabdi.

Rekrutmen guru PPPK dilaksanakan dengan tujuan untuk mengangkat guru honorer yang belum menjadi PNS agar dapat menjadi pegawai pemerintah. Namun pelaksanaan penerimaan seleksi tahun ini membawa angin yang tidak segar bagi guru-guru di sekolah swasta karena tidak bisa mengikuti seleksi atau hanya bisa menjadi penonton.

Jelas dalam perekrutan tahun ini ada sejumlah hal yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan seleksi PPPK. Hal ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat yakni:

Pertama, PPPK hanya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang mengabdi pada instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri menjadi guru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah tanpa memandang usia. Kesempatan ini sebenarnya menjadi peluang bagi berbagai pihak termasuk guru honorer di sekolah swasta untuk dapat menjadi pegawai pemerintah layaknya PNS.

Guru-guru honorer yang telah lama mengajar pasti sangat menantikan adanya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Karena upah yang diterima dan tunjangan lainnya seperti sertifikasi dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan hidup para guru honorer. Sehingga adanya PPPK membuka harapan lebih baik untuk memperbaiki kehidupannya.

Namun, sistem PPPK tahun 2024 hanya memperbolehkan guru-guru yang mengabdi pada instansi pemerintah minimal empat semester atau dua tahun mengabdi tanpa putus.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi guru-guru honorer di sekolah swasta yang sudah lama mengabdi karena merasa seakan tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Kedua, pemerintah telah menetapkan nominal gaji PPPK setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang artinya penganggaran gaji PPPK sama halnya dengan gaji PNS yang dimulai dari gaji pokok awal dan dikelompokkan ke dalam golongan-golongan tertentu. Yang menjadi perbedaan adalah guru PPPK tidak diberikan anggaran dana pensiunan seperti PNS. Hal ini tidak mengurangi niat para guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2024.

Ketiga, sistem PPPK ini memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan usulan formasi guru berdasarkan kebutuhan daerahnya.

Formasi PPPK yang telah diajukan pemerintah daerah kiranya dapat mengakomodir guru-guru yang mengajar pada sekolah swasta jika guru-guru yang mengajar pada instansi pemerintah tidak memenuhi kuota yang telah diajukan pemerintah daerah. Sekian.

Penulis adalah Sahabat Penggerak Literasi tinggal di Timor Tengah Selatan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.