Oleh: Gama Lusi Andreas Soge
Ketika Flores Timur (Flotim) di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai belum siap menjadi tuan rumah El Tari Memorial Cup, persoalan ini tidak bisa dibaca semata sebagai keterbatasan teknis olahraga. Tetapi refleksi dari kapasitas tata kelola daerah dalam mengelola ruang publik, membangun infrastruktur sosial, dan mematangkan budaya kolektif masyarakat dalam bingkai sportivitas (Getz, 2008; Chalip, 2006).
Dalam perspektif manajemen event, penyelenggaraan turnamen olahraga regional merupakan aktivitas kompleks yang menuntut integrasi antara sumber daya finansial, logistik, dan kelembagaan. Keterbatasan dana yang dihadapi Flotim menunjukkan lemahnya diversifikasi pembiayaan daerah, yang masih bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, praktik terbaik menunjukkan pentingnya skema kemitraan publik-swasta (public-private partnership) untuk menjamin keberlanjutan dan profesionalisme event (Horne & Manzenreiter, 2006; Preuss, 2007).
Lebih jauh, problem pendanaan bukan hanya soal jumlah, tetapi juga efisiensi dan tata kelola. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, anggaran yang tersedia pun berisiko tidak optimal. Dalam kerangka good governance, penyelenggaraan event publik harus memenuhi prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas agar mampu menghasilkan dampak sosial-ekonomi yang luas bagi masyarakat lokal (Rhodes, 1996; Bovaird & Löffler, 2003).
Selain itu, aspek infrastruktur dan suprastruktur olahraga di Flotim masih menjadi pekerjaan rumah besar. Stadion sebagai lokus utama pertandingan harus memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan teknis. Tidak hanya lapangan, tetapi juga fasilitas penonton, ruang ganti, sistem drainase, dan pencahayaan. Tanpa itu, risiko kegagalan teknis hingga kecelakaan meningkat signifikan (Toohey & Veal, 2007; Higham, 1999).
Namun demikian, infrastruktur fisik saja tidak cukup. Suprastruktur yakni kapasitas organisasi dan manajemen, justru sering menjadi titik lemah dalam penyelenggaraan event daerah. Minimnya sumber daya manusia yang terlatih dalam manajemen pertandingan, sistem ticketing, hingga koordinasi antar lembaga memperbesar potensi disorganisasi. Dalam konteks ini, profesionalisasi panitia dan standardisasi operasional menjadi prasyarat mutlak (Parent & Smith-Swan, 2013).
Di atas semua itu, persoalan paling mendasar adalah rendahnya sportivitas yang kerap berujung pada konflik sosial. Ketika pertandingan berubah menjadi arena tawuran, hal itu menandakan kegagalan internalisasi nilai fair play. Dalam sosiologi olahraga, fenomena ini sering dikaitkan dengan fanatisme sempit, identitas kelompok yang eksklusif, serta absennya mekanisme kontrol sosial yang efektif (Dunning, 1999; Giulianotti, 2002).
Kekalahan dalam pertandingan seharusnya dipahami sebagai bagian inheren dari kompetisi, bukan sebagai bentuk penghinaan kolektif. Namun, dalam banyak konteks lokal, kekalahan justru dimaknai sebagai ancaman terhadap harga diri komunitas. Hal ini memperlihatkan bahwa olahraga belum sepenuhnya berfungsi sebagai medium integrasi sosial, melainkan masih rentan menjadi pemicu konflik horizontal (Coakley, 2009).
Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat parsial. Dibutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup pembangunan fisik sekaligus rekayasa sosial. Edukasi sportivitas harus dilakukan secara sistematis melalui sekolah, komunitas, dan institusi sosial. Keterlibatan tokoh adat dan agama di Flotim menjadi penting mengingat kuatnya struktur sosial berbasis komunitas di wilayah ini (Putnam, 2000; Bourdieu, 1986).
Dalam konteks kelembagaan, peran Asprov PSSI NTT menjadi krusial dalam memastikan standardisasi kompetisi dan pembinaan daerah. Tanpa intervensi yang terstruktur dari otoritas sepak bola regional, kesenjangan kapasitas antar daerah akan terus terjadi dan menghambat pemerataan kualitas penyelenggaraan (Houlihan & Green, 2008).
Selain itu, aspek keamanan pertandingan perlu dikelola dengan pendekatan berbasis risiko (risk management). Identifikasi potensi konflik, pengaturan kapasitas stadion, serta kehadiran aparat keamanan yang profesional dan humanis merupakan elemen penting untuk mencegah eskalasi kekerasan. Pengalaman global menunjukkan bahwa kegagalan dalam manajemen keamanan dapat berdampak fatal, baik secara sosial maupun politik (Frosdick & Walley, 2010).
Meski demikian, penting untuk menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya. Justru, ini adalah momentum refleksi bagi Flotim untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Potensi daerah baik dari sisi talenta pemain, antusiasme masyarakat, maupun posisi strategis dalam peta sepak bola NTT, merupakan modal sosial yang tidak bisa diabaikan (Putnam, 2000).
Pada akhirnya, kesiapan menjadi tuan rumah bukan sekadar soal infrastruktur atau anggaran, tetapi juga tentang kematangan kolektif. Dibutuhkan kesadaran bersama bahwa olahraga adalah ruang peradaban, bukan arena konflik. Jika pembenahan dilakukan secara konsisten, Flotim bukan hanya akan siap menjadi tuan rumah El Tari Memorial Cup, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai simbol kemajuan sosial dan budaya olahraga di Nusa Tenggara Timur.
Penulis adalah Warga Tanjung Bunga Flores Timur








