Bullying dan Luka Kesetaraan: Saat Gender menjadi Alasan Kekerasan

oleh -499 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Yohana Aprisca Febby Valois

Bullying menjadi sebuah fenomena umum di lingkungan pendidikan. Meski demikian, bullying bukanlah sebuah fenomena yang bisa dipandang sebelah mata. Bullying didefinisikan sebagai suatu perilaku yang dapat menyakiti orang lain. Tindakan ini dapat dilakukan secara sengaja dengan intensi khusus maupun tidak sengaja. Bullying dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan dan mengintimidasi seseorang dan melibatkan kekuatan yang tidak seimbang antara dua pihak. Pihak yang memiliki kekuatan melakukan kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikologis kepada pihak yang lebih lemah.

Fenomena bullying bukanlah sebuah konsep yang ada hanya di atas kertas. Maraknya kasus bullying yang berhasil maupun tidak berhasil diusut menunjukkan bahwa bullying kini semakin nyata. Salah satu contoh kasus dalam dunia pendidikan terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Pelaku bullying merupakan tiga orang anak murid sekolah dan masih berstatus di bawah umur. Mereka melakukan bullying terhadap seorang anak perempuan. Kejadian bermula ketika ia mendapat perundungan verbal berupa hinaan dan ejekan dari pelaku. Korban yang tidak merespon tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan terhadapnya ternyata justru memancing pelaku untuk melakukan perundungan fisik dengan memukul korban. Korban dianggap tidak mempunyai kekuatan untuk membela diri sehingga bisa dirundung.

Kasus bullying yang terjadi, khususnya terhadap perempuan, tidak terlepas dari pandangan umum yang ada di masyarakat. Masyarakat umumnya menganut paham patriarki yang memandang perempuan sebagai pihak kelas dua di bawah laki-laki. Selain itu, stereotipe bahwa perempuan merupakan makhluk lemah juga turut mempengaruhi. Perempuan dianggap sebagai pribadi yang lemah, pendiam dan tak kuasa memberi perlawanan ketika mengalami bullying atau perundungan. Dalam contoh kasus di atas, pelaku yang merupakan tiga anak laki-laki memandang dirinya sebagai pihak yang berani dan lebih kuat sehingga mereka melakukan tindakan intimidasi secara verbal maupun non-verbal. Perempuan dipandang sebagai pihak lemah yang bisa dirundung begitu saja. Pada tahap ini, penanaman pemahaman akan kesetaraan gender menjadi sesuatu yang krusial.
Dampak bullying terhadap korban sangat serius dan multidimensional. Secara psikologis, korban dapat mengalami depresi, kecemasan kronis, trauma, hingga penurunan harga diri yang signifikan. Secara akademis, bullying berdampak pada penurunan prestasi belajar dan keengganan bersekolah. Dalam jangka panjang, pengalaman menjadi korban bullying dapat meninggalkan bekas luka emosional yang mempengaruhi kualitas hidup korban hingga dewasa.

Perempuan yang menjadi korban bullying perlu diberdayakan agar berani melaporkan kasus yang dialaminya. Ini memerlukan penciptaan lingkungan yang aman di mana melaporkan bullying dipandang sebagai tindakan berani, bukan tanda kelemahan. Kelompok dukungan sebaya (peer support group) dapat menjadi wadah yang efektif untuk saling menguatkan dan berbagi pengalaman. Penanganan bullying tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keluarga sebagai pendidik pertama dan utama perlu dilibatkan secara aktif. Program sosialisasi bagi orang tua tentang bahaya bullying dan cara mendampingi anak, baik sebagai korban maupun pelaku, perlu dilaksanakan secara rutin. Gereja sebagai komunitas iman juga dapat berperan melalui khotbah, katekese, dan program komunitas yang mempromosikan nilai-nilai kesetaraan dan penghargaan terhadap sesama.

Fenomena lain yang terjadi adalah orang tua dan orang dewasa melarang keras anak laki-laki untuk menangis karena dianggap tidak sesuai dengan sifat laki-laki yang gagah perkasa. Hal serupa juga dialami oleh anak perempuan yang sering dikatakan agresif, ingin menang sendiri, dan tidak rasional apabila mengekspresikan keinginan dan kebutuhannya. Stereotipe semacam ini sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan simbolik yang secara perlahan membentuk cara pandang anak tentang dirinya sendiri dan orang lain. Anak laki-laki tumbuh dengan tekanan untuk selalu tampak kuat, tidak boleh rapuh, dan harus mendominasi. Sementara anak perempuan dikondisikan untuk selalu patuh, diam, dan menerima perlakuan apapun tanpa protes.

Dampak yang terjadi akibat kesalahpahaman dalam pendidikan gender terhadap perkembangan anak adalah sensitivitas anak terhadap aspek perkembangan sosialnya kurang optimal. Anak kehilangan kemampuan untuk berempati secara seimbang karena sejak dini sudah diajarkan bahwa ada pihak yang lebih kuat dan ada pihak yang lebih lemah. Hal ini cenderung menimbulkan pemahaman yang salah pada pola pikir masyarakat bahwa setiap laki-laki itu kuat dan perempuan itu lemah, sehingga berpotensi besar menimbulkan diskriminasi dan intimidasi laki-laki terhadap perempuan.

Contoh nyata yang kerap kali terjadi yaitu adanya tindakan bullying yang dilakukan oleh anak laki-laki terhadap anak perempuan di lingkungan sekolah. Anak laki-laki yang sejak kecil ditanamkan nilai dominasi merasa berhak mengejek, merendahkan, bahkan menyakiti anak perempuan yang dianggap lemah dan tidak mampu membela diri. Sebaliknya, anak perempuan yang terbiasa dibungkam ekspresinya cenderung memilih diam ketika menjadi korban, sehingga tindakan bullying terus berulang tanpa perlawanan. Fenomena ini menunjukkan bahwa akar persoalan bullying berbasis gender sesungguhnya bermula dari kesalahan penanaman nilai gender dalam keluarga dan lingkungan sosial sejak usia dini. Oleh karena itu, pembenahan pemahaman gender harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga, agar generasi yang tumbuh memiliki pola pikir yang setara, saling menghormati, dan bebas dari relasi kuasa yang diskriminatif.

Kesetaraan gender merupakan suatu istilah yang mengambarkan adanya kesetaraan hak, kesempatan dan perlakuan individual tanpa memandang perbedaan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam mengakses sumber daya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehubungan dengan kasus bullying terhadap perempuan, kesetaraan gender menuntut adanya kesamaan hak antara perempuan dan laki-laki untuk memperoleh rasa aman dan aman tanpa diintimidasi pihak tertentu. Kesetaraan gender ini juga merujuk pada kesamaan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dukungan penuh dalam menangani norma dan stereotipe terhadap perbedaan gender mutlak diperlukan.

Dalam Ajaran Sosial Gereja, kesetaraan gender mendapat perhatian khusus. Gereja memiliki pandangan yang kompleks tentang kesetaraan genser yang berakar padaa teologi penciptaan dan personalistik. Bully bukan hanya sebuah pelanggaran hukum tapi juga sebuah pengingkaran akan identitas manusia sebagai imago Dei (citra Allah). Konsep manusia sebagai citra Allah tertera jelas dalam Kitab Suci sebagai fondasi yang kuat dalam menyokong kehidupan kaum beriman. Kejadian 1:26a menyatakan: “Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita.” Kemudian Kejadian 1:27 menulis demikian: “… Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya.” Ungkapan ayat-ayat tersebut menjelaskan manusia sebagai makhluk yang mulia dan istimewa, jauh berbeda dengan ciptaan yang lain. Setiap manusia memiliki hakikat dan martabat yang sama sebagai manusia sehingga dengan demikian tidak ada tindakan yang menindas dan mendiskriminasi sesama manusia (Simon Runtung, “Hakikat Teologi Penciptaan Manusia dan Implikasinya”, Jurnal Ilmiah Mara Christy, 11: 1 (Januari 2021), hlm. 12-14).

Ajaran Katolik menegaskan martabat yang setara antara laki-laki dan perempuan sebagai ciptaan Allah, sembari mengakui perbedaan komplementer di antara keduanya. Paus Yohanes Paulus II dalam Surat Apostolik “Mulieris Dignitatem” (1988) mengembangkan “teologi tubuh”. Teologi ini menekankan pentingnya kesetaraan fundamental dan perbedaan komplementer antara laki-laki dan perempuan. Ia menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dengan martabat yang sama sebagai “imago Dei” (gambar Allah), namun mengekspresikan kemanusiaan dengan cara yang berbeda (Holmes, 2021). Keduanya mempunyai martabat yang sama. Tindakan bullying yang merendahkan dan mengintimidasi jelas melanggar martabat sesama sebagai citra Allah. Dokumen Konsili Vatikan II yaitu Gaudium et Spes secara eksplisit menyatakan bahwa “segala bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin harus diatasi dan dihilangkan karena bertentangan dengan kehendak Allah” . Ini menegaskan kesetaraan martabat dan hak yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Tradisi Katolik memandang perempuan secara teologis bermula dari kisah penciptaan yang mengakui kesetaraan fundamental antara laki-laki dan perempuan sebagai pembawa citra Allah (imago Dei).

Konsili Vatikan II menandai pengakuan resmi terhadap kesetaraan martabat perempuan, dengan dokumen seperti Gaudium et Spes yang secara eksplisit menentang diskriminasi berbasis gender. Dokumen ini menggarisbawahi pentingnya relasi yang menghormati dan mendukung martabat manusia dalam semua dimensinya. Identitas gender dalam teologi Katolik kontemporer merupakan keseimbangan antara kesetiaan pada tradisi ajaran Gereja dan kepekaan terhadap pengalaman hidup manusia. Untuk itu dibutuhkan dialog, pendampingan individual, dan pemahaman interdisipliner untuk memberikan dukungan pastoral yang menghormati martabat setiap pribadi manusia. Pendidikan Agama Katolik dalam merespons tantangan ini perlu mengintegrasikan perspektif teologis dengan pemahaman antropologis yang menghormati martabat manusia sebagai citra Allah (Kejadian 1: 26). Hal ini dilakukan dengan menyeimbangkan kesetiaan pada tradisi dengan keterbukaan dialog terhadap realitas sosial yang terus berkembang. Konteks Pendidikan Agama Katolik perlu menciptakan ruang yang aman bagi peserta didik untuk mengeksplorasi pertanyaan dan sekaligus menjawabnya dalam kesadaran penuh tentang identitas gender yang harus dihormati dan dihargai, sambil menawarkan panduan berdasarkan antropologi Katolik yang menghargai tubuh perempuan sebagai aspek integral dari identitas personal seorang anak manusia yang sama diciptakan dan dicintai Tuhan penciptanya.

Setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan merupakan citra Allah yang mulia dengan martabat yang sama. Tindakan bullying yang mengintimidasi dan mendiskriminasi sesama yang dianggap lemah jelas melanggar martabat manusia. Perempuan yang dipandang lemah oleh masyarakat kerap menjadi objek bullying. Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender menjadi hal yang utama. Penanaman nilai kesetaraan gender mesti diikuti kebijakan yang tegas terhadap pelaku kasus bullying. Hal ini menjadi penting agar bullying yang menjadi keresahan dalam dunia pendidikan kala ini, khususnya terhadap perempuan, bisa diminimalisasi bahkan dientaskan. Harkat dan martabat manusia penting untuk ditegakkan agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi semua pihak.

Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Sarjana Keperawatan Fakultas Kesehatan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.